85

Renstra tn babul 2015 2019

  • Upload
    tnbabul

  • View
    276

  • Download
    10

Embed Size (px)

DESCRIPTION

 

Citation preview

Page 1: Renstra tn babul 2015 2019
Page 2: Renstra tn babul 2015 2019

RENCANA STRATEGIS

BALAI TAMAN NASIONAL BANTIMURUNG BULUSARAUNG

TAHUN 2015 – 2019

KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANANDIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM

BALAI TAMAN NASIONAL BANTIMURUNG BULUSARAUNG

MAROS, OKTOBER 2015

Page 3: Renstra tn babul 2015 2019

KEPUTUSAN KEPALABALAI TAMAN NASIONAL BANTIMURUNG BULUSARAUNG

Nomor. SK.173/BTNBABUL-1/REN/2015

TENTANG

RENCANA STRATEGISBALAI TAMAN NASIONAL BANTIMURUNG BULUSARAUNG

TAHUN 2015 – 2019

KEPALA BALAI TAMAN NASIONAL BANTIMURUNG BULUSARAUNG,

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2)Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional, Direktorat JenderalKonservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem telahmenyusun rencana strategis tahun 2015-2019 yangmengacu pada Rencana Strategis KementerianLingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2015-2019,;

b. bahwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (3) Peraturan DirekturJenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnomor P.7/KSDAE-SET/2015 tentang Rencana StrategisDirektorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam danEkosistem Tahun 2015-2019, diamanatkan bahwa ParaDirektur dan Kepala Unit Pelaksana Teknis lingkupDirektorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam danEkosistem wajib menjabarkan target dan lokasi targetkinerja kegiatan di dalam rencana strategis masing-masing;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudpada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan KeputusanKepala Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraungtentang Rencana Strategis Balai Taman NasionalBantimurung Bulusaraung Tahun 2015-2019.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KonservasiSumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;

2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentangKehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang

KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANANDIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM

BALAI TAMAN NASIONAL BANTIMURUNG BULUSARAUNG

Page 4: Renstra tn babul 2015 2019

Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadiUndang-Undang;

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara;

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional;

3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentangPencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah;

5. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentangKonservasi Tanah dan Air;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentangRencana Kerja Pemerintah;

7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentangPerencanaan Kehutanan;

8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentangPerlindungan Hutan;

9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentangPengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa,Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman WisataAlam;

10. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentangPenyusunan Rencana Kerja dan Anggaran KementerianNegara/Lembaga;

11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentangPengelolaan Kawasan Suaka Alam dan KawasanPelestarian Alam;

12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka MenengahNasional Tahun 2015-2019;

13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup danKehutanan

14. Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 Tahun2014 tentang Pedoman Penyusunan dan PenelaahanRencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L)2015-2019;

15. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/Menhut-II/2006tentang Rencana Pembangunan Jangka PanjangKehutanan 2006-2025;

16. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2010tentang Sistem Perencanaan Kehutanan;

Page 5: Renstra tn babul 2015 2019

17. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2011tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN)Tahun 2011-2030;

18. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor P.18/MenLHK-II/2015 tentang Organisasi dan TataKerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

19. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomor P.39/Menlhk-Setjen/2015 tentang RencanaStrategis Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananTahun 2015-2019;

20. Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber DayaAlam dan Ekosistem Nomor P.7/KSDAE-SET/2015 tentangRencana Strategis Direktorat Jenderal Konservasi SumberDaya Alam dan Ekosistem Tahun 2015-2019.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BALAI TAMAN NASIONALBANTIMURUNG BULUSARAUNG TENTANG RENCANASTRATEGIS BALAI TAMAN NASIONAL BANTIMURUNGBULUSARAUNG TAHUN 2015 - 2019

KESATU : Rencana Strategis Balai Taman Nasional BantimurungBulusaraung Tahun 2015-2019 adalah dokumen perencanaanuntuk periode lima tahun, yaitu tahun 2015 sampai dengantahun 2019, yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2015 danberakhir pada tanggal 31 Desember 2019;

KEDUA : Rencana Strategis Balai Taman Nasional BantimurungBulusaraung ini menjadi acuan pelaksanaan kegiatan dananggaran dalam pengelolaan Taman Nasional BantimurungBulusaraung untuk kurun waktu Tahun 2015-2019;

KETIGA : Pelaksanaan Rencana Strategis Balai Taman NasionalBantimurung Bulusaraung Tahun 2015-2019 akan dijabarkanlebih lanjut dalam rencana kerja tahunan;

KEEMPAT : Kepala Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraungmelakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan ataspelaksanaan Rencana Strategis Balai Taman NasionalBantimurung Bulusaraung Tahun 2015-2019;

KELIMA : Target kinerja tahunan, dan kebutuhan pendanaan yang dimuatdalam Rencana Strategis Balai Taman Nasional BantimurungBulusaraung Tahun 2015-2019 ini bersifat indikatif;

Page 6: Renstra tn babul 2015 2019

KEENAM : Perubahan target kinerja tahunan, dan kebutuhan pendanaandalam Rencana Strategis Balai Taman Nasional BantimurungBulusaraung Tahun 2015-2019 dituangkan dalam rencana kerjatahunan;

KETUJUH : Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan KepalaBalai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung NomorSK.65/BTNBABUL-1/REN/2010 tentang Rencana StrategisBalai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung Tahun 2010-2014 dinyatakan tidak berlaku.

KEDELAPAN : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : MarosPada Tanggal : 19 Oktober 2015

Plt. KEPALA BALAI,

Ir. DODY WAHYU KARYANTO, MMNIP 19590101 198803 1 002

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :1. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;2. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;3. Sekretaris Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;4. Direktur Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam;5. Direktur Kawasan Konservasi;6. Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati;7. Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi;

Page 7: Renstra tn babul 2015 2019

Lampiran

KEPUTUSAN KEPALABALAI TAMAN NASIONAL BANTIMURUNG BULUSARAUNG

Nomor : SK.173/BTNBABUL-1/REN/2015Tanggal : 19 Oktober 2015

Tentang

RENCANA STRATEGISBALAI TAMAN NASIONAL BANTIMURUNG BULUSARAUNG

TAHUN 2015 - 2019

Page 8: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

i

KKKaaatttaaa PPPeeennngggaaannntttaaarrr

Rencana Strategis Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung Tahun

2015-2019 disusun sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004

tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Rencana Strategis ini

dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan

Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung, agar upaya konservasi sumberdaya

alam hayati dan ekosistemnya dapat berjalan pada arah yang benar, mencapai

tujuan dan sasarannya secara efektif dan efisien, serta pencapaian multi manfaat

keanekaragaman hayati untuk kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologi.

Rencana strategis ini disusun sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja

dan akuntabilitas penyelenggaraan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan

bidang KSDAE di kawasan Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung. Dokumen

perencanaan jangka menengah ini diharapkan dapat menjadi instrumen dalam

upaya-upaya pencapaian tujuan dan sasaran kegiatan pengelolaan taman nasional,

beserta indikator kinerja dan komponen kegiatan yang telah ditetapkan.

Besar harapan kami bahwa Rencana Strategis ini dapat dipedomani dalam

rancang tindak seluruh aparatur di lingkungan Balai TN Bantimurung Bulusaraung.

Kepada para pihak yang telah berpartisipasi dalam penyusunan dokumen

perencanaan ini, kami sampaikan terima kasih dan penghargaan atas waktu, tenaga

dan pemikirannya.

Maros, 19 Oktober 2015

Plt. Kepala Balai,

Ir. Dody Wahyu Karyanto, MMNIP 19590101 198803 1 002

Page 9: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

ii

DDDaaaffftttaaarrr III sss iii

KATA PENGANTAR ........................................................................................... iDAFTAR ISI ....................................................................................................... iiDAFTAR TABEL ................................................................................................. iiiDAFTAR GAMBAR ............................................................................................. ivDAFTAR LAMPIRAN........................................................................................... vRINGKASAN EKSEKUTIF ................................................................................. vi

I. PENDAHULUAN ......................................................................................... 1A. Kondisi Umum ......................................................................................... 1B. Pencapaian Renstra 2010-2014 .............................................................. 9C. Potensi dan Permasalahan ..................................................................... 23

II. VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS...................................... 27

III. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI ........................................................... 32A. Arah Kebijakan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan .......... 33B. Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan KSDAE................................ 37C. Arah Pengelolaan TN Bantimurung Bulusaraung .................................... 40

IV. TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN .................................. 59A. Target Kinerja .......................................................................................... 59B. Kerangka Pendanaan ............................................................................. 61

V. PENUTUP ................................................................................................... 62

Page 10: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

iii

DDDaaaffftttaaarrr TTTaaabbbeeelll

Tabel 1. Keadaan Pegawai Balai TN Bantimurung Bulusaraung ...................... 5

Tabel 2. Sistem Zonasi Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung................... 7

Tabel 3. Rekapitulasi Peningkatan Populasi Spesies TN Bantimurung

Bulusaraung Tahun 2010-2014 .............................................................. 13

Tabel 4. Jenis-jenis anggrek alam yang dibudidayakan di sekitar kawasan TN

Bantimurung Bulusaraung ...................................................................... 14

Tabel 5. Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi hutan dan lahan kawasan TN

Bantimurung Bulusaraung 2010-2014 ................................................ 16

Tabel 6. Perkembangan Kasus Tindak Pidana Kehutanan Tahun 2010-2014.. 18

Tabel 7. IKK dan Target Kinerja Kegiatan Pengelolaan Taman Nasional pada

Balai TN Bantimurung Bulusaraung Tahun 2015-2019........................ 59

Tabel 8. Kebutuhan Pendanaan Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Taman

Nasional Bantimurung Bulusaraung (dalam ribuan rupiah).................. 61

Page 11: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

iv

DDDaaaffftttaaarrr GGGaaammmbbbaaarrr

Gambar 1. Bagan Struktur Organisasi Balai TN Bantimurung Bulusaraung ....... 3

Gambar 2. Pengembangan Struktur Organisasi Balai TN Bantimurung

Bulusaraung ..................................................................................... 4

Gambar 3. Komposisi Pegawai Balai TN Bantimurung Bulusaraung................... 5

Gambar 4. Kejadian Kebakaran Hutan beserta Luasannya di TN Bantimurung

Bulusaraung ..................................................................................... 19

Gambar 5. Tingkat PNBP Balai TN Bantimurung Bulusaraung ........................... 20

Gambar 6. Tingkat Kunjungan Balai TN Bantimurung Bulusaraung................... 21

Gambar 7. Visi Pembangunan Nasional 2015-2019 dan Nawa Cita ................... 29

Gambar 8. Upaya Pokok dan Tujuan Pembangunan Bidang KSDAE ................. 31

Page 12: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

v

DDDaaaffftttaaarrr LLLaaammmpppiiirrraaannn

Lampiran 1. Matriks Rencana Strategis Balai Taman Nasional Bantimurung

Bulusaraung Tahun 2015-2019 .................................................... 63

Page 13: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

vi

RRRiiinnngggkkkaaasssaaannn EEEkkkssseeekkkuuuttt iii fff

Penyelenggaraan upaya konservasi sumberdaya alam hayati dan

ekosistemnya menjadi tanggung jawab pemerintah selaku pengelola negara, yang

dalam hal ini diwakili oleh Balai TN Bantimurung Bulusarang, Direktorat Jenderal

Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Lingkungan

Hidup dan Kehutanan. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri

Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit

Pelaksana Teknis Taman Nasional. Dalam menyelenggarakan upaya konservasi

sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, Balai TN Bantimurung Bulusaraung

mempunyai tugas penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan

ekosistemnya dan pengelolaan kawasan taman nasional.

Secara struktur, Balai (TN) Bantimurung Bulusaraung terdiri dari Sub Bagian

Tata Usaha yang berkedudukan di Bantimurung Kabupaten Maros, Seksi

Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Balocci yang berkedudukan di Kecamatan

Minasate’ne Kabupaten Pangkep, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II

Camba yang berkedudukan di Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros, serta

Kelompok Jabatan Fungsional yang berkedudukan dan mengisi setiap lini

pengelolaan.

Balai TN Bantimurung Bulusaraung memangku kawasan konservasi seluas

43.750 Ha. Selain pemangkuan pengelolaan kawasan konservasi, Balai TN

Bantimurung Bulusaraung juga bertugas melaksanakan pengelolaan

keanekaragaman hayati yang ada di dalam kawasan TN Bantimurung Bulusaraung.

Sebagai unit pelaksana teknis di daerah yang melakukan penyelenggaraan urusan

pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya

harus mengacu pada arah dan kebijakan pembangunan nasional yang telah

ditetapkan. Kebijakan pembangunan nasional lingkup Kementerian Lingkungan

Hidup dan Kehutanan tahun 2015-2019 bidang KSDAE adalah Program Konservasi

Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem yang diimplementasikan melalui kegiatan

pengelolaan taman nasional.

Sasaran yang ingin dicapai atas pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Taman

Nasional adalah terjaminnya efektivitas pengelolaan taman nasional dan konservasi

keanekaragaman hayati untuk pemanfaatan yang berkelanjutan bagi kepentingan

Page 14: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

vii

ekonomi, sosial dan ekologi. Sasaran kegiatan tersebut diukur pencapaiannya

melalui beberapa Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) yang telah ditetapkan. IKK

tersebut menggambarkan pelaksanaan tugas dan fungsi taman nasional secara

umum dan diimplemenntasikan oleh UPT berdasarkan kondisi dan tipologi (mandat)

pengelolaan masing-masing kawasan.

Kawasan Karst Maros-Pangkep seluas +40.000 Ha merupakan bentang alam

karst terluas kedua di dunia setelah bentang alam karst yang ada di China bagian

Selatan, dimana sekitar ±20.000 Ha Kawasan Karst tersebut merupakan kawasan

Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung. TN Bantimurung Bulusaraung ditunjuk

menjadi kawasan konservasi antara lain dengan pertimbangan 1) keunikan

ekosistemnya yang sebagian besar berupa ekosistem karst yang memiliki potensi

sumberdaya alam hayati dengan keanekaragaman yang tinggi serta keunikan dan

kekhasan gejala alam dengan fenomena alam yang indah; 2) keberadaan berbagai

jenis flora dan fauna endemik, langka dan unik seperti jenis kupu-kupu dan kayu

hitam; serta 3) perlindungan sistem tata air beberapa sungai besar dan kecil di

Provinsi Sulawesi Selatan melalui sistem perguaan.

Dengan kondisi tersebut, fokus utama pengelolaan TN Bantimurung

Bulusaraung adalah bagaimana menjamin keutuhan ekosistem karst Maros-

Pangkep dengan segala potensi di dalamnya (hayati dan non hayati) sehingga

berkontribusi positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap

memegang prinsip-prinsip kelestarian eskosistemnya.

Untuk menjamin arah pengelolaan TN Bantimurung Bulusaraung sesuai

dengan mandat pengelolaanya sejalan dan inline dengan arah dan kebijakan

pemerintah saat ini, perlu dirumuskan IKK yang akan menjadi tolok ukur

keberhasilan pengelolaan untuk perencanaan lima tahun kedepan. Indikator Kinerja

Kegiatan pengelolaan TN Bantimurung Bulusaraung dipilih berdasarkan hasil

identifikasi dan ekstraksi dari isu-isu strategis yang berkembang, baik internal

maupun eksternal. Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) yang sesuai dengan kondisi dan

tipologi pengelolaan serta target kinerja IKK di lingkup Balai TN Bantimurung

Bulusaraung, terdiri dari :

1. Jumlah dokumen perencanaan penataan kawasan konservasi yang tersusun

dan mendapat pengesahan sebanyak 1 (satu) Dokumen Zonasi.

2. Jumlah paket data dan informasi kawasan konservasi yang valid dan reliable

pada 1 (satu) unit taman nasional.

Page 15: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

viii

3. Jumlah kerjasama pembangunan strategis dan kerjasama penguatan fungsi

pada kawasan konservasi sebanyak 5 (lima) Perjanjian Kejasa Sama.

4. Jumlah kawasan konservasi yang ditingkatkan efektivitas pengelolaannya

hingga memperoleh nilai indeks METT minimal 70% pada 1 (satu) unit taman

nasional.

5. Jumlah dokumen perencanaan pengelolaan kawasan konservasi yang tersusun

dan mendapat pengesahan sebanyak 5 (lima) Dokumen Rencana Pengelolaan.

6. Luas kawasan konservasi terdegradasi yang dipulihkan kondisi ekosistemnya

seluas 50 (lima puluh) Ha.

7. Jumlah desa di daerah penyangga kawasan konservasi yang dibina sebanyak 4

Desa selama 5 tahun.

8. Luas Kawasan Hutan Konservasi pada zona tradisional yang dikelola melalui

kemitraan dengan masyarakat seluas 230 (dua ratus tiga puluh) Ha.

9. Jumlah pelaksanaan kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan

konservasi di 7 Resort Pengelolaan Taman Nasional.

10. Persentase peningkatan populasi 25 species satwa terancam punah prioritas

sesuai The IUCN Red List of Threatened Species sebesar 10% sesuai baseline

data tahun 2013.

11. Jumlah ketersediaan data dan informasi sebaran keanekaragaman spesies dan

genetik yang valid dan reliable pada 1 (satu) unit taman nasional.

12. Jumlah pusat pengembangbiakan dan suaka satwa (sanctuary) spesies

terancam punah yang terbangun sebanyak 1 (satu) unit.

13. Jumlah kunjungan wisata ke kawasan konservasi minimal sebanyak 8.700 orang

wisatawan mancanegara selama 5 tahun.

14. Jumlah kunjungan wisata ke kawasan konservasi minimal sebanyak 2,03 juta

orang wisatawan nusantara selama 5 tahun.

15. Jumlah unit usaha pemanfaatan pariwisata alam di kawasan konservasi

bertambah sebanyak 3 (tiga) Unit dari baseline tahun 2013.

16. Jumlah pemanfaatan jasa lingkungan air yang beroperasi di kawasan konservasi

bertambah sebanyak 2 (dua) Unit.

17. Jumlah pemanfaatan energi air dari kawasan konservasi untuk keperluan

mini/micro hydro power plant bertambah sebanyak minimal 2 (dua) unit.

Page 16: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

ix

18. Jumlah Kader Konservasi (KK), Kelompok Pecinta Alam (KPA), Kelompok

Swadaya Masyarakat/ Kelompok Profesi (KSM/KP) yang berstatus aktif

sebanyak 120 (seratus dua puluh) Orang.

19. Nilai SAKIP Direktorat Jenderal KSDA dan Ekosistem minimal 78,00.

Secara indikatif, kebutuhan pendanaan pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan

TN Bantimurung Bulusaraung tahun 2015-2019 adalah sebesar Rp.

41.650.000.000,-. Besaran pendanaan tersebut hanya sebatas untuk kebutuhan

pembiayaan pencapaian target kinerja. Adapun kebutuhan belanja aparatur

(layanan dan operasional perkantoran) selama tahun 2015-2019 diproyeksikan

sebesar Rp. 52.617.000.000,-. Dengan demikian, total kebutuhan pendanaan

pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan TN Bantimurung Bulusaraung selama tahun

2015-2019 adalah sebesar Rp. 94.267.000.000,-. (Sembilan Puluh Empat Milyar

Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Rupiah).

Untuk menjamin pencapaian indikator kinerja kegiatan perlu dilakukan

pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara

internal oleh Balai TN Bantimurung Bulusaraung dan secara eksternal dapat

dilakukan oleh institusi lain, serta masyarakat. Sementara pelaporan merupakan

bentuk pertanggungjawaban kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan,

pengendalian, monitoring dan evaluasi yang disajikan dalam Laporan Akuntabilitas

Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).

Page 17: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

1

BBaabb IIPPPeeennndddaaahhhuuullluuuaaannn

A. Kondisi Umum

Indonesia dianugerahi kekayaan alam yang melimpah sebagai modal dasar

pembangunan nasional. Sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, atau lebih

dikenal dengan sebutan keanekaragaman hayati, merupakan bagian terpenting dari

sumberdaya alam, yang terdiri atas alam hewani, alam nabati ataupun berupa

fenomena alam. Keanekaragaman hayati tersebut mempunyai fungsi dan manfaat

sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup, yang kehadirannya tidak tergantikan,

dan mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan manusia. Oleh

karenanya, upaya konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya menjadi

penting, karena kerusakan atau kepunahan salah satu unsur keanekaragaman hayati

akan mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat, yang tidak dapat

dinilai dengan materi, sedangkan pemulihannya tidak mudah untuk dilakukan.

Penyelenggaraan upaya konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya

menjadi tanggung jawab pemerintah selaku pengelola negara, salah satu upaya

konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui

penyelenggaraan pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan

Pelestraian Alam (KPA). Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan

Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan

Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestraian Alam. Dalam menyelenggarakan

upaya konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, pengelolaan KSA dan

KPA antara lain penunjukan/penetapan kawasan konservasi dengan fungsi taman

nasional. Salah satu unit pelaksana teknis yang bertanggungjawab langsung pada

Direktorat Jenderal KSDAE dalam pengelolaan taman nasional adalah Balai Taman

Nasional Bantimurung Bulusaraung di Kab. Maros dan Kab. Pangkep, Provinsi

Sulawesi Selatan.

Balai TN Bantimurung Bulusaraung adalah organisasi pelaksana teknis

setingkat Eselon IIIB pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang

berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal

Konservasi Sumber Daya Alam dan Eksosistem (KSDAE). Berdasarkan Peraturan

Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2007 tanggal 1 Pebruari 2007, Balai TN

1

Page 18: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

2

Bantimurung Bulusaraung bertugas melakukan penyelenggaraan konservasi

sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan pengelolaan kawasan taman

nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam penyelenggaraan

tugas tersebut Balai TN Babul melaksanakan fungsi sebagai berikut :

1) pengelolaan kawasan taman nasional;

2) penyidikan, perlindungan dan pengamanan kawasan taman nasional;

3) pengendalian kebakaran hutan;

4) promosi dan informasi konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;

5) pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumber daya alam

hayati dan ekosistemnya;

6) kerjasama pengembangan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya

serta pengembangan kemitraan;

7) pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan taman nasional;

8) pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan dan pariwisata alam; dan

9) pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Secara struktur, Balai TN Bantimurung Bulusaraung terdiri dari Sub Bagian Tata

Usaha yang berkedudukan di Bantimurung Kabupaten Maros, Seksi Pengelolaan TN

Wilayah I Balocci yang berkedudukan di Kecamatan Minasate’ne Kabupaten

Pangkep, Seksi Pengelolaan TN Wilayah II Camba yang berkedudukan di Kecamatan

Cenrana Kabupaten Maros, serta Kelompok Jabatan Fungsional yang berkedudukan

dan mengisi setiap lini pengelolaan. Bagan struktur organisasi Balai TN Bantimurung

Bulusaraung berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2007

sebagaimana gambar 1 di bawah ini.

Page 19: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

3

Gambar 1. Bagan Struktur Organisasi Balai TN Bantimurung Bulusaraung

Dalam implementasi pengelolaan kawasan, untuk memenuhi volume dan beban kerjadi tingkat pemangkuan, maka stuktur tersebut perlu dikembangkan. PengembanganPengembangan Struktur organisasi dan tata kerja Balai TN Bantimurung Bulusaraungberdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Nomor : SK.01/BTNBABUL-1/2015tanggal 2 Januari 2015 tentang Organisasi dan Personil Balai TN BantimurungBulusaraung sebagaimana gambar 2.

Sub Bagian Tata Usaha

SPTN Wilayah I, Balocci

Balai TN BantimurungBulusaraung

KelompokJabatan

Fungsional

SPTN Wilayah II, Camba

Page 20: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

Gambar 2. Pengembangan Struktur Organisasi Balai TN Bantimurung Bulusaraung

RESORTBALOCCI

RESORTMINASATE’NE

RESORTTONDONGTALLASA

RESORTBANTIMURUNGLEANG-LEANG

RESORTPATTUNUANG

KARAENTA

RESORTCAMBA

RESORTMALLAWA

KEPALA SPTNWILAYAH I

KEPALA SPTNWILAYAH II

KEPALA SUBBAGIAN TU

KEPALA BALAI

POKJA KEPEGAWAIANDAN UMUM

POKJA PERLENGKAPANDAN RUMAH TANGGA

POKJA KEUANGAN

POKJA PERENCANAANDAN KERJASAMA

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Page 21: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

5

Sumber daya manusia Balai TN Bantimurung Bulusaraung, hingga Desember

2014, tercatat sebanyak 129 orang. Tediri dari 61 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 68

Tenaga Kontrak/ Pegawai Tidak Tetap/ Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

dan ditempatkan secara proforsional pada setiap lini pengelolaan. Keadaan pegawai

Balai TN Bantimurung Bulusaraung adalah sebagai mana tabel 1 di bawah ini.

Tabel 1. Keadaan Pegawai Balai TN Bantimurung Bulusaraung.

UraianGolongan Pendidikan

IV III II I S2 S1 D3 SMA SMP SDEselon III 1 - - - 1 - - - - -Eselon IV - 3 - - 3 - - - - -P E H - 14 5 - 1 14 - 4 - -Polhut - 15 14 - - 2 5 22 - -Penyuluh Kehutanan - 1 - - - 1 - - - -Pranata Komputer - 1 - - - 1 - - - -Non Struktural - 3 4 - - 3 2 2 - -P3K - - - - - 8 - 54 2 4

Jumlah 1 39 21 - 5 29 7 82 2 4

Distribusi pegawai lingkup Balai TN Bantimurung Bulusaraung cukup merata

pada 3 unit pengelola yaitu 36,43% di Balai, 21,71% di SPTN I Balocci, dan 41,86%

di SPTN II Camba. Dari jumlah pegawai tersebut, apabila dilihat dari tingkat/jenis

pendidikannya, pegawai lingkup Balai TN Bantimurung Bulusaraung masih

didominasi oleh lulusan SMU sebanyak 82 orang (63,57%), lulusan S1 sebanyak 29

orang (22,48%), dan D3 sebanyak 7 orang (5,43%). Gambaran lengkap terkait

kondisi kepegawaian disajikan dalam gambar 3.

Gambar 3. Komposisi Pegawai Balai TN Bantimurung Bulusaraung.

Page 22: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

6

TN Bantimurung Bulusaraung ditunjuk sebagai Kawasan Konservasi

berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.398/Menhut-II/2004 tanggal

18 Oktober 2004 dan ditetapkan sebagai Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi

(KPHK) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.717/Menhut-

II/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan

Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung di

Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan dan Kabupaten Bone, Provinsi

Sulawesi Selatan seluas ±43.750 Ha. Meskipun belum memiliki kekuatan hukum

yang tetap, namun Surat Keputusan tersebut menjadi dasar dalam penyelenggaran

dan pengelolaan TN Bantimurung Bulusaraung.

Belum ditetapkannya kawasan tersebut sebagai kawasan konservasi disebabkan

oleh tata batas kawasan sepanjang 478,22 km belum temu gelang, baru sepanjang

432,52 km atau 90,44% yang telah dilakukan tata batas definitif dan dilengkapi

dengan Berita Acara Tata Batas (BATB), sementara sepanjang 45,70 Km atau 9,56%

masih pada tahap pemancangan batas sementara dan proses penerbitan BATB.

Proses penunjukan kawasan TN Bantimurung Bulusaraung yang tidak clean and

clear menyisakan beberapa permasalahan, antara lain tumpang tindih penggunaan

lahan dan adanya klaim kepemilikan lahan dan tanaman di dalam kawasan. Kasus

terbesar adalah adanya Dusun Tallasa, Desa Samangki, Kecamatan Simbang,

Kabupaten Maros yang menuntut untuk diadakannya perubahan peruntukkan

kawasan (Enclave). Permasalahan kawasan ini harus segera diselesaikan agar tidak

kontra produktif terhadap upaya-upaya pengelolaan TN Bantimurung Bulusaraung

kedepan. Ancaman dan gangguan kawasan lainya adalah masih adanya temuan

kasus pelanggaran bidang kehutanan dan kejadian kebakaran hutan di kawasan

taman nasional yang terjadi setiap tahun. Permukaan karts yang mudah kering pada

musim kemarau sangat rawan terjadi kebakaran dan sulit dilakukan upaya

pemadaman. Ancaman dan gangguan kawasan lain yang perlu menjadi perhatian

adalah kawasan karst yang terlingkup dalam kawasan TN Bantimurung

Bulusaraung merupakan satu kesatuan ekosistem dengan kawasan karst maros

pangkep. Pada kawasan karst maros pangkep (diluar taman nasional) tersebut telah

terdapat industri pertambangan untuk bahan baku industri semen dan industri

pertambangan lainnya. Jika tidak dilakukan upaya pencegahan dan perlindungan,

hal ini berpotensi mengganggu keanekaragaman hayati dan ekosistem karst yang

ada dalam kawasan taman nasional, bahkan dalam jangka waktu yang panjang

Page 23: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

7

akan berdampak pada hilangnya nilai-nilai keanekaragaman hayati dan genetik

terhadap spesies penting ekosistem karst.

Dalam hal penataan fungsi kawasan, Zonasi TN Bantimurung Bulusaraung

telah dilakukan dan mendapat pengesahan dari Dirjen PHKA tahun 2012.

Rekapitulasi zona di kawasan TN Bantimurung Bulusaraung sebagaimana tabel 2 di

bawah ini.

Tabel 2 Sistem Zonasi Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung

No Jenis Zona Kode Luas (Ha) Persentase(%)

1 Zona Inti ZI 22.865,48 52,262 Zona Rimba Zri 9.997,21 22,853 Zona Pemanfaatan ZP 367,41 0,844 Zona Tradisional ZTr 4.349,77 9,945 Zona Rehabilitasi Zre 1.791,49 4,096 Zona Religi, Budaya dan Sejarah ZBS 191,49 0,447 Zona Khusus ZKh 4.187,15 9,57

Jumlah 43.750,00 100,00

Meskipun sistem zonasi telah ditetapkan, namun pada tataran di lapangan

belum dilakukan penataan batas zona, sehingga batas riil antar zona di lapangan

sulit untuk diketahui oleh petugas, terlebih oleh masyarakat sekitar. Begitu pula hasil

kesepakatan yang dibangun melalui konsultasi publik sebagaimana tertuang dalam

dokumen zonasi belum seluruhnya dapat implementasikan. Hal ini disebabkan oleh

kurangnya dukungan regulasi sampai pada petunjuk teknis dalam pengelolaan zona

di kawasan taman nasional sementara kewenangan pengelolaan (pemanfaatan)

potensi selain jasa lingkungan (wisata alam, air dan panas bumi) sangat terbatas.

Berdasarkan tipe ekosistem hutan yang ada (mengikuti Sastrapradja dkk dan

Whitten et al), kawasan TN Bantimurung Bulusaraung dibagi ke dalam tiga tipe

ekosistem utama, yaitu ekosistem hutan di atas batuan karst (forest over limestone/

hutan di atas batu gamping) atau lebih dikenal dengan nama ekosistem karst,

ekosistem hutan dataran rendah, serta ekosistem hutan pegunungan bawah. Pada

3 tipe ekosistem tersebut terdapat sebanyak 728 spesies satwa liar terdiri dari 33

jenis mamalia, 154 jenis burung, 17 jenis amphibia, 30 jenis reptil, 300 jenis

serangga (di antaranya 226 jenis kupu-kupu/Papilionoidea), serta 165 jenis

collembola, pisces, moluska dan lain sebagainya. Di antaranya terdapat 51 jenis

Page 24: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

8

satwa liar penting yang dilindungi undang-undang dan 153 jenis satwa liar endemik

Sulawesi. Selain itu, terdapat 709 jenis tumbuhan yang terdiri dari 14 family kelas

monocotyledonae dan 86 family kelas dicotyledonae. Di antaranya 43 jenis Ficus

merupakan key species di kawasan TN Bantimurung Bulusaraung, 116 jenis

Anggrek alam. Dari jumlah flora tersebut 6 jenis yang dilindungi, yaitu ebony

(Diospyros celebica), palem (Livistona chinensis, Livistona sp.), anggrek alam

(Ascocentrum miniatum, Dendrobium macrophyllum dan Phalaenopsis

amboinensis). Terdapat pula 43 spesies/sub spesies dari marga ficus yang

merupakan spesies kunci taman nasional. Jenis-jenis Ficus ini merupakan pakan

bagi banyak jenis satwa liar yaitu Kera Hitam Sulawesi/Dare (Macaca maura) yang

termasuk salah satu dari 25 spesies prioritas terancam punah yang perlu dijaga dan

ditingkatkan populasinya.

TN Bantimurung Bulusaraung dikenal ke segala penjuru dunia dengan potensi Kupu-

kupunya. Jenis-jenis tersebut merupakan Flag Species taman nasional yang sudah

dikenal sejak Alfed Russel Wallace mempublikasikan jurnal perjalanannya yang berjudul

“The Malay Archipelago” pada tahun 1890, bahkan menjulukinya sebagai ‘The Kingdom

of Butterfly’.

Dalam hal pengelolaan data dan informasi kawasan, Data spasial dan non spasial

TN Bantimurung Bulusaraung telah disusun dan diupdate secara berkala berdasarkan

data dan informasi aktual. Data dan informasi tersebut dihimpun melalui kegiatan

inventarisasi potensi biofisik dan kondisi sosial ekonomi masyarakat, identifikasi,

inventarisasi dan pemetaan sebaran kehati, pemantauan dan monitoring populasi

spesies prioritas pada sample plot dan/atau demplot yang dilakukan secara mandiri

maupun kerjasama dengan pihak lain. Untuk memperkuat validitas data dan informasi

tersebut, dikompilasikan dengan data hasil penelitian dan eksplorasi oleh para pihak

terkait lainnya.

Dalam hal pemanfaatan jasa lingkungan, kawasan TN Bantimurung Bulusaraung

banyak dimanfaatkan untuk kegiatan wisata alam, pendidikan, penelitian dan

pengembangan ilmu pengetahuan. Khusus wisata alam, TN Bantimurung Bulusaraung

menetapkan 7 (tujuh) kawasan wisata unggulan yang akan dikembangkan, yaitu :

1. Kawasan Wisata Bantimurung;

2. Kawasan Situs Prasejarah Leang-leang;

3. Kawasan Wisata Pattunuang Asue;

4. Kawasan Pengamatan Satwa Karaenta;

Page 25: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

9

5. Kawasan Gua Vertikal Leang Pute;

6. Kawasan Pegunungan Bulusaraung; dan

7. Kawasan Permandian Alam Leang Lonrong.

Dari kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam diperoleh hasil nyata

berupa kontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam lima tahun

terakhir (2010-2014) sebesar 5,798 Milyar Rupiah atau rata-rata sebesar 1,2 Milyar

pertahun dengan tingkat kunjungan rata-rata pertahun sebanyak 501.563 orang. Nilai

keekonomian kawasan yang tinggi tersebut menjadikan TN Bantimurung Bulusaraung

menjadi salah satu penyumbang PNBP terbesar dari kawasan konservasi di Indonesia.

Namun demikian, Pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam tersebut masih menyisakan

kelemahan-kelemahan yaitu pengelolaan wisata alam masih pada tataran pungutan

karcis masuk pengunjung dan pengutan kegiatan lainnya dan belum menerapkan pola

perinjinan melalui mekanisme IPPA. Sementara pemanfaatan jasa lingkungan air dan

energy air masih terbatas pada pemanfaatan non komersil.

Dalam hal kerjasama pengelolaan, TN Bantimurung Bulusaraung telah menjalin

kerjasama dengan beberapa pihak, namun belum terdokumentasikan dalam kerangka

kerjasama penyelenggaran KSA/KPA sebagaimana diatur dalam peraturan. Namun

demikian, pelaksanaan kerjasama tersebut telah berjalan dengan mengacu pada arahan

program yang telah disusun bersama. Diantaranya aadalah Balai Penelitian Kehutanan

Makassar, LIPI, Unhas (penguatan fungsi), dan peningkatan jalan poros Maros Bone

melintasi kawasan taman nasional (pembangunan strategis).

B. Pencapaian Renstra 2010-2014

Kawasan TN Bantimurung Bulusaraung sebagai sarana rekreasi dan edukasi

masyarakat yang dikelola secara profesional, mandiri dan akuntabel untuk menjamin

kelestarian produksi dan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya menjadi fokus

perhatian periode kedua pelaksanaan pengelolaan sebagaimana tertuang dalam

Renstra Balai TN Bantimurung Bulusaraung Tahun 2010 - 2014. Adapun pencapaian

Renstra tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Pemolaan dan Pemangkuan Kawasan

Proses pengukuhan kawasan menjadi fokus utama untuk memberikan kepastian

hukum pengelolaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Penataan batas

luar/fungsi kawasan TN Bantimurung Bulusaraung telah terselesaikan sepanjang

432,52 km atau 90,44% dari keseluruhan panjang batas sepanjang 478,22 km. Sisanya

Page 26: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

10

sepanjang 45,70 km telah dilakukan pemancangan batas sementara dan menunggu

penerbitan Berita Acara Tata Batas (BATB) dari panitia Tata Batas. Penetapan

kawasan TN Bantimurung Bulusaraung seharusnya sudah dilaksanakan pada tahun

2014, namun karena permasalahan keterbatasan pembiayaan pada instansi pelaksana

kegiatan, dalam hal ini Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII

Makassar, maka penetapan kawasan TN Bantimurng Bulusaraung belum dapat

direalisasikan. Usulan Penetapan kawasan TN Bantmurung Bulusaraung oleh Balai

Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar telah disampaikan kepada

Menteri Kehutanan untuk ditetapkan dan direncanakan teraliasi pada tahun 2015.

Perangkat perencanaan kawasan sebagai acuan dan dasar pelaksanaan

pengelolaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya telah pula dilengkapi.

Rencana Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Bantimurung Bulusaraung telah

disusun untuk periode Tahun 2007 – 2026 dan telah disahkan pada 27 Juni 2008.

RPTN tersebut kemudian dijabarkan dalam Renstra 2007 – 2009 (Periode Pertama)

dan kemudian dilanjutkan dengan periode kedua (2010-2014). Begitu pula Rencana

Kerja dan Perencanaan Anggaran telah disusun setiap tahunnya sebagai pedoman

dan tolok ukur keberhasilan capaian pelaksanaan pengelolaan kawasan. Untuk

mendukung pengembangan pemanfaatan wisata alam, maka Rencana

Pengembangan Pariwisata Alam (RPPA) dan Rencana Tapak pada TN Bantimurung

Bulusaraung telah pula disusun pada Tahun 2010, sementara Desain Tapak

Pengelolaan Pariwisata Alam pada Tahun 2014.

Prasyarat pengelolaan taman nasional lainnya adalah penataan zonasi.

Peraturan perundangan mendefinisikan taman nasional sebagai kawasan pelestarian

alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang

dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang

budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Penataan zonasi ditujukan sebagai upaya

penataan ruang untuk mengakomodir beragam kepentingan yang ada berdasarkan

karakteristik biofisik dan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat di dalam

dan sekitarnya. Zonasi juga berkenaan dengan penentuan jenis kegiatan yang dapat

dilakukan pada masing-masing zonanya, serta penerapan dan penegakan hukum

tindak pidana kehutanan di setiap zona taman nasional secara tegas dan pasti.

Sistem zonasi TN Bantimurung Bulusaraung telah disahkan berdasarkan

Keputusan Direktur Jenderal PHKA Nomor: SK.58/IV-SET/2012 tanggal 14 April

2012 tentang Zonasi Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung. Rincian Zona TN

Bantimurung Bulusaraung berdasarkan keputusan tersebut terdiri dari : 1) Zona Inti

Page 27: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

11

seluas + 22.865,52 Ha; 2) Zona Rimba seluas + 9.997,21 Ha; 3) Zona Pemanfaatan

seluas + 367,41 Ha; 4) Zona Tradisional seluas + 4.349,77 Ha; 5) Zona Rehabilitasi

seluas + 1.791,49 Ha; 6) Zona Religi, Budaya dan Sejarah seluas + 191,49 Ha; dan 7)

Zona Khusus seluas + 4.187,15 Ha. Meskipun telah disahkan oleh Dirjen PHKA,

namun masih perlu ditindaklanjuti dengan penandaan batas zona, pemetaan batas

zona dan penetapan zonasi taman nasional secara definitif.

Efektifitas dan efisiensi pengelolaan TN Bantimurung Bulusaraung telah

diimplementasikan melalui pengelolaan berbasis resort berdasarkan Keputusan Kepala

Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung Nomor : SK.31/BTNBABUL-1/2012

tentang Penunjukan dan Penetapan Wilayah Resort pada Balai Taman Nasional

Bantimurung Bulusaraung. Dalam keputusan tersebut ditetapkan 8 Resort pengelolaan,

yaitu : 1) Resort Balocci, 2) Resort Minasate’ne, 3) Resort Tondong Tallasa, 4) Resort

Bantimurung, 5) Resort Pattunuang, 6) Resort Camba, 7) Resort Mallawa dan 8) Resort

Taman Kupu-Kupu. Implementasi RBM di Taman Nasional Bantimurung

Bulusaraung masuk dalam kategori pertama yaitu Pengembangan, yang artinya

bahwa tahap prakondisi RBM mendukung dan implementasinya intensif.

Tersedianya basis data yang akurat, up to date dan valid diindikasikan oleh

tersedianya database kawasan yang lengkap dan mudah diakses. Dalam hal data

base, Balai TN Bantimurung Bulusaraung telah merealisasikan capaian sampai dengan

tersedianya jaringan database yang telah terintegrasi ke dalam jaringan digital global,

tersedianya bahan-bahan informasi dan promosi dalam versi cetakan, serta

terkelolanya data dan informasi yang terintegrasi. Dengan tersedianya Aplikasi Sistem

Informasi Manajemen berbasis resort, data dan informasi TN Bantimurung Bulusaraung

dapat terintegrasi dengan baik.

Dalam hal pembinaan daerah penyangga, setidaknya ada 45 desa/kelurahan

yang berbatasan langsung dan dihuni oleh masyarakat yang berinteraksi intensif

dengan sumber daya alam hayati dan ekosistem TN Bantimurung Bulusaraung. Di

antara 45 Desa/Kelurahan terdapat 3 Desa yang merupakan Desa binaan Balai TN

Bantimurung Bulusaraung, baik dalam bentuk Model Desa Konservasi, Desa Wisata

maupun Desa Pengelola Hutan Kemitraan. Ketiga Desa tersebut adalah Desa

Pattanyamang di Kec. Camba Kab. Maros, Dusun Pattiro di Desa Labuaja Kec.

Cenrana Kab. Maros dan Desa Tompobulu di Kecamatan Balocci Kab. Pangkep.

Rata-rata tingkat pendapatan masyarakat di 3 Desa tersebut sebesar Rp 922.237,-

(Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah), dengan

rincian sebagai berikut : 1) Dusun Pattiro Desa Labuaja sebesar Rp.501.203,-, 2)

Page 28: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

12

Desa Tompobulu sebesar Rp.981.896,-, dan 3) Desa Pattanyamang sebesar

Rp.1.283.611,-. Relatif tingginya tingkat pendapatan penduduk di Desa

Pattanyamang yang merupakan Model Desa Konservasi dan Desa Tompobulu yang

merupakan Desa Wisata jika dibandingkan dengan Dusun Pattiro Desa Labuaja,

disebabkan oleh lama dan intensitas binaan yang telah dilaksanaan pada 2 desa

tersebut sejak tahun 2007, sementara di Dusun Pattiro Desa Labuaja yang

merupakan hutan kemitraan baru pada tahap penyusunan prgram di tahun 2014.

2. Konservasi Keanekaragaman Hayati

Dalam rangka penyediaan data dan informasi yang akurat, aktual dan valid,

Balai TN Bantimurung Bulusaraung secara berkesinambungan dan berkala

melaksanakan identifikasi, inventarisasi, dan pemetaan sumber daya alam hayati

dan ekosistemnya. Tergalinya data flora, fauna dan ekosistemnya secara mendetail

dan lengkap akan sangat membantu dalam perencanaan dan pengambilan

kebijakan pengelolaan kawasan.

Dalam 3 tahun terakhir dilaksanakan kegiatan monitoring spesies terhadap 4

spesies prioritas lingkup TN Bantimurung Bulusaraung berdasarkan Surat Keputusan

Kepala Balai TN Bantimurung Bulusaraung Nomor : SK.104/BTNBABUL-1/2013,

sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Balai TN Bantimurung

Bulusaraung Nomor : SK.24/BTNBABUL-1/2014. Keempat spesies tersebut adalah :

1) Monyet Hitam Sulawesi (Macaca maura), 2) Tarsius (Tarsius fuscus), 3) Kupu-

kupu (Papilionoidea), dan 4) Anggrek alam (Orchidaceae).

Monitoring populasi spesies prioritas utama TN Bantimurung Bulusaraung secara

berkala di lokasi permanent monitoring plot bertujuan untuk mengetahui

kecenderungan naik atau turunnya populasi suatu jenis di lokasi tersebut.

Rekapitulasi peningkatan populasi spesies TN Bantimurung Bulusaraung Tahun

2010-2014 sebagai tabel 3 berikut ini.

Page 29: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

13

Tabel 3 Rekapitulasi Peningkatan Populasi Spesies TN Bantimurung Bulusaraung

Tahun 2010-2014

No Spesies PermanentMonitoring Plot

Populasi (Nilai Tengah) PeningkatanPopulasiSesuai

Baseline2010 2011 2012 2013 20141. Monyet Hitam Sulawesi

(Macaca maura)*Karaenta(Kelompok B)

31** 33 34 34 31 0%

2. Tarsius (Tarsius fuscus)* SungaiPattunuang

- 77** - 80 82 6%

3. Kupu-kupu (Papilionoidea)*Cethosia myrina Bantimurung - - - - 3** -Troides haliphron Bantimurung - - - - 1** -Troides helena Bantimurung - - - - 2** -Troides hypolitus Bantimurung - - - - 2** -

4. Kupu-kupu (Papilionoidea)*Cethosia myrina Pattunuang - - - - 6** -Troides haliphron Pattunuang - - - - 0** -Troides helena Pattunuang - - - - 4** -Troides hypolitus Pattunuang - - - - 2** -

5. Burung Rangkong Sulawesi(Rhyticeros cassidix)

Belae - - 2** 1 2 0%

6. Burung Rangkong Sulawesi(Rhyticeros cassidix)

Biring ere - - 2** 2 4 100%

Keterangan: * = Spesies Prioritas ** = Data dasar (Baseline)

Berdasarkan tabel di atas, bahwa populasi Macaca maura pada plot pengamatan

Karaenta dan Rhyticeros cassidix pada plot Belae tidak mengalami peningkatan

populasi, sementara populasi Tarsius fuscus pada plot sungai pattunuang mengalami

peningkatan populasi sebesar 6%, begitu pula populasi Rhyticeros cassidix pada plot

Biring Ere sebesar 100%. Untuk populasi Kupu-kupu yang dilindungi baru pada tahap

penyediaan data awal (baseline).

Dalam rangka mendukung upaya pengawetan jenis flora dan fauna di kawasan

TN Bantimurung Bulusaraung, telah dikembangkan upaya budidaya (demplot) untuk

jenis kupu-kupu dan anggrek alam. Upaya konservasi jenis kupu-kupu secara eksitu

dalam bentuk pembangunan demplot kupu-kupu dimulai sejak tahun 2005 dengan

ukuran 12 x 5 m (60 m²). Kegiatan pengelolaan yang dilaksanakan masih terbatas pada

penyediaan pakan ulat hingga imago. Jumlah jenis yang ditangkarkan pun masih

terbatas, sebanyak 4 jenis yaitu Papilio ascalaphus, Troides haliphron, T. helena dan T.

hypolitus. Pada tahun 2010 dimulailah tahap pembangunan taman kupu-kupu yang

lebih representatif dimanfaatkan sebagai obyek penelitian, pendidikan dan wisata alam.

Sampai dengan tahun 2014, dari 200 jenis kupu-kupu yang terdidentifikasi,

sebanyak 16 jenis dikelola/dibudidayakan melalui demplot, yaitu Troides haliphron, T.

helena dan T. Hypolitus, Pachliopta polyphontes, Papilio ascalaphus, P. demoleus, P.

gigon, P. polytes, P. Sataspes, Graphium Agamemnon, Catopsilia pomona, Catopsilia

Page 30: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

14

scylla, Catopsilia pyranthe, Ideopsis juventa, Euploea westwoodii dan Dolleschalia

bisaltide.

Upaya konservasi jenis eksitu selanjutnya adalah pembangunan demplot angrek

alam di TN Bantimurung Bulusaraung pada tahun 2013 di Resort Balocci dan tahun

2014 di Resort Mallawa. Dari 60 jenis anggrek alam yang teridentifikasi di kawasan TN

Bantimurung Bulusaraung, terdapat 57 jenis yang berhasil dibudidayakan pada kedua

demplot tersebut di atas. Jenis-jeis anggrek alam yang dibudidayakan tersebut sebagai

manna tabel 4 berikut ini.

Tabel 4 Jenis-jenis anggrek alam yang dibudidayakan di sekitar kawasan TN

Bantimurung Bulusaraung

No Nama Ilmiah Lokasi DemplotBalocci Mallawa

1 Aerides inflexa Teijsm. & Binn. 1862 √ √2 Agrostophyllum (tenue) J.J.Sm. 1918 - √3 Appendicula laxifolia J.J.Sm. 1933 √ -4 Arachnis celebica (Schltr.) J.J.Sm. 1912 √ -5 Ascocentrum miniatum [Lindley] Schlechter 1913 √ -6 Bulbophyllum agapethoides Schltr. 1911 √ -7 Bulbophyllum lemniscatoides Rolfe 1890 √ -8 Bulbophyllum minahassae Schltr. 1911 √ -9 Bulbophyllum sp.1 √ -

10 Calanthe triplicata [Rumph.] Ames 1907 √ √11 Calanthe vestita Lindl. 1833 √ -12 Ceratostylis sima J.J. Sm. 1908 √ -13 Cleisostoma sororium (J.J.Sm.) Garay 1972 √ -14 Coelogyne celebensis J.J.Sm. 1917 √ √15 Cymbidium finlaysonianum Wall. ex Lindl. 1833 √ √16 Dendrobium crumenatum Swartz 1799 √ √17 Dendrobium heterocarpum Wall. ex Lindl. 1830 √ -18 Dendrobium lancifolium A. Rich. 1834 - √19 Dendrobium macrophyllum A. Richard 1834 √ -20 Dendrobium rantii J.J.Sm. 1934 √ -21 Dendrobium secundum [Bl.] Lindl. 1828 √ -22 Dendrobium sphenochilum F.Muell. & Kraenzl. 1894 √ √23 Dendrobium stuartii F.M. Bailey. 1884 √ -24 Dendrochilum edentulum Blume var. patentibracteatum J.

J. Sm.- √

25 Eria densa Ridl. 1895 √ √26 Eria javanica (Sw.) Blume 1836 √ -27 Eria merrillii Ames 1907 √ -28 Eria sp.1 √ -29 Eria sp.4 √ -30 Eulophia spectabilis (Dennst.) Suresh 1988 √ -31 Flickingeria comata (Blume) A.D. Hawkes 1961 √ √32 Gastrochilus sororius Schlechter 1913 √ -33 Habenaria sp.1 √ -34 Kingidium deliciosum (Rchb. f.) H.R. Sweet 1970 √ -35 Liparis condylobulbon Rchb. f. 1862 √ √36 Liparis minahassae J.J. Sm.1906 √ -37 Liparis viridiflora [Blume] Lindley 1830 √ √38 Liparis wightiana Thwaites 1861 √ -

Page 31: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

15

No Nama Ilmiah Lokasi DemplotBalocci Mallawa

39 Luisia celebica Schltr. 1911 √ √40 Malaxis bancanoides Ames 1908 √ -41 Malaxis latifolia Sm. 1812 √ -42 Malleola sp.1 √ -43 Oberonia costeriana J.J.Sm. 1905 (microphyla) √ -44 Oberonia lycopodioides (J.König) Ormerod 1995 √ -45 Orchidaceae (sp.1) √ -46 Orchidaceae (sp.2) √ -47 Orchidaceae (sp.4) √ -48 Phalaenopsis amabilis [L.] Blume 1825 √ √49 Phalaenopsis amboinensis J.J.Smith 1911 √ -50 Pholidota articulata Lindl. 1828 √ -51 Pholidota imbricata (Roxb.) Lindl. 1825 √ -52 Robiquetia angustifolia Schltr.1925 √ -53 Spathoglottis plicata Blume 1825 √ -54 Taeniophyllum biocellatum J.J.Sm. 1913 √ -55 Thrixspermum subulatum (Blume) Rchb.f. 1868 √ -56 Trichoglottis geminata (Teijsm. & Binn.) J.J.Sm. 1905 √ -57 Trichoglottis rosea (Lindl.) Ames 1925 √ √58 Trichotosia ferox (Blume) Korth. ex Blume 1856 √ -59 Tuberolabium sp. √ -60 Vandopsis lissochiloides (Gaudich) Pfitzer 1889 √ -

Jumlah 57 16

Selain Penangkaran/demplot Kupu-Kupu dan Anggrek, terdapat demplot Tarsius

yang berada di Resort Pattunuang Karaenta. Penangkaran ini dibangun bekerjasama

dengan Balai Penelitian Kehutanan (BPK) Makassar dan merupakan salah satu

bentuk kolaborasi dalam pengelolaan taman nasional. Kerjasama pengelolaan

demplot terebut dalam rangka mendukung penelitian terkait dengan Perilaku Tarsius.

Dalam hal pemulihan ekosistem terhadap habitat dan/atau areal dalam kawasan yang

terdegradasi dan/atau tidak mampu mendukung hidupan liar di dalamnya, telah

dilaksanakan kegiatan rehabilitasi kawasan melalui kegiatan penanaman/pengkayaan

tanaman pada Zona Rehabilitasi TN Bantimurung Bulusaraung. Kegiatan rehabilitasi

hutan dan lahan di kawasan TN Bantimurung Bulusaraung tahun 2010 -2014, sebagai

mana tabel 5 berikut ini.

Page 32: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

16

Tabel 5 Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi hutan dan lahan kawasan TN

Bantimurung Bulusaraung 2010-2014

No Lokasi Kegiatan Luas(Ha)

TahunPenanam

an

PersentaseTumbuh

(%)Ket

1 Kampung Baru, Desa Labuaja, Kec. Cenrana,Kab. Maros

125 2010 93,31 Berhasil

2 Sambueja, Desa Sambueja, Kec. Simbang,Kab. Maros

275 2010 92,71 Berhasil

3 Dusun Tombolo, Desa Tompobulu, Kec.Balocci, Kab. Pangkep

300 2010 92,69 Berhasil

4 Dusun Tombolo, Desa Tompobulu, Kec.Balocci, Kab. Pangkep

300 2010 92,00 Berhasil

5 Pattiro, Desa Labuaja, Kec. Cenrana, Kab.Maros

230 2011 91,75 T1

6 Pattiro Deceng, Kec. Camba, Kab. Maros 25 2012 91,75 T1

7 Rompe Gading, Kec. Camba, Kab. Maros 25 2013 91,08 T1

8 Samangki, Kec. Simbang, Kab. Maros 25 2013 92,00 T1

Jumlah/ Jumlah Rata-Rata 1.305 92,16 Berhasil

Sumber : Laporan Kegiatan RHL Tahun 2014

Berdasarkan tabel di atas, kawasan TN Bantimurung Bulusaraung yang

terdegradasi dan/atau tidak mampu mendukung hidupan liar di dalamnya telah

dilakukan pemulihan ekosistem seluas 1.305 Ha dimulai sejak tahun 2010 – 2014.

Pemulihan ekosistem kawasan melalui kegiatan penanaman/pengkayaan tanaman

pada Zona Rehabilitasi TN Bantimurung Bulusaraung dianggap berhasil dengan

persentase pertumbuhan tanaman pada tahun ke 3 rata-rata 92,16.

3. Perlindungan dan Pengamanan Kawasan

Gangguan terhadap sumber daya alam hayati dan ekosistemnya disebabkan

oleh banyak faktor yang kompleks dan terkait satu sama lain. Faktor-faktor

penyebab ini antara lain berakar dari marjinalitas, kemiskinan, rendahnya

pemahaman tentang konsep-konsep ekonomi sumber daya yang lestari,

ketidaktahuan, perbedaan persepsi tentang keberadaan sumber daya alam hayati

dan ekosistemnya, serta kesejarahan dan kebiasaan hidup masyarakat yang telah

berakar kuat dalam kehidupan mereka.

Perlu disadari bahwa tidak selalu dan serta merta masyarakat berada pada

posisi yang keliru. Keberadaan dan peri kehidupan sebahagian dari mereka justru

terusik oleh adanya penunjukkan dan/atau perubahan status lahan yang mereka

yakini “milik” mereka karena faktor kesejarahan. Akibat penunjukan kawasan yang

tidak clean and clear, Balai TN Bantimurung Bulusaraung dibebani beberapa

permasalahan kawasan, antara lain tumpang tindih penggunaan lahan dan adanya

Page 33: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

17

klaim kepemilikan lahan dan tanaman di dalam kawasan. Karenanya upaya

perlindungan dan pengamanan kawasan tidak hanya diterapkan melalui pengamanan

represif saja, akan tetapi perlu disikapi dengan bijaksana melalui pendekatan

persuasif melalui upaya pembinaan terhadap masyarakat dalam rangka

pengembangan ekonomi, peningkatan pemahaman tentang konsep konservasi,

peningkatan keterampilan dan lain-lain. Upaya preventif dilakukan dengan

pendekatan kesejahteraan, penyuluhan, publikasi dan lain-lain sementara upaya-

upaya represif dilaksanakan melalui penegakan hukum bagi para pelaku tindak

pidana.

Akibat penunjukan kawasan yang tidak clean and clear dan diperkuat oleh

fakta bahwa status hukum kawasan yang belum definitif (penunjukan), kegiatan

perlindungan dan pengamanan sebaiknya lebih diintesifkan pada kegiatan

pencegahan melalui penjagaan dan Patroli Rutin. Kegiatan penjagaan dan patroli

rutin sepanjang tahun dilaksanakan oleh seluruh personil ditingkat resort sebelum

upaya pengamanan selanjutnya dilakukan, baik berupa upaya preventif maupun

upaya represif.

Selain penjagaan dan patroli rutin, dalam rangka memberi efek jera bagi

pelaku tindak pidana bidang kehutanan, dilakukan operasi represif secara

fungsional pada Seksi Pengelolaan TN Wilayah dan operasi gabungan secara

keseluruhan, namun dengan intensitas dan frekuensi yang relatif lebih kecil.

Selain kegiatan patroli pencegahan, operasi fungsional dan gabungan, juga

dilkukan upaya-upaya pencegahan lainnya seperti koordinasi dan konsultasi.

Upaya-upaya ini ditujukan untuk melakukan penyelesaian konflik status lahan

dengan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan yang secara kesejarahan telah

ada jauh sebelum penunjukan taman nasional.

Contoh kasus, Masyarakat di Dusun Pattiro, Desa Labuaja yang merupakan

pengelola area hutan eks-HKm yang berada di Zona Tradisional TN. Bantimurung

Bulusaraung diupayakan melalui kerjasama pengelolaan/MoU bekerjasama dengan

Unhas melalui pengelolaan hutan kemitraan. Sedangkan untuk masyarakat Dusun

Tallasa dan Kampung Pangia yang bermukim di dalam kawasan TN Bantimurung

Bulusaraung yang menuntut perubahan peruntukan kawasan hutan di wilayahnya,

ditempuh melalui penetapan zona khusus maupun solusi konflik lainnya sesuai

ketentuan (Review Rencana Tata Ruang Wilayah). Dalam periode Renstra 2010-

2014, dari 8 temuan kasus pelanggaran kehutanan, terdapat 2 kasus yang dapat

diselesaikan sampai dengan P21 yang diantaranya yaitu 1 kasus penebangan kayu

Page 34: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

18

di dalam kawasan hutan tanpa hak milik atau izin dari pihak yang berwenang dan 1

kasus penggalian tanah urug atau tanah timbunan di dalam kawasan. Selain itu ada

pula tunggakan kasus tahun 2008 yang baru dapat diselesaikan sampai dengan

P21 pada tahun 2012 yaitu 1 kasus penggalian tanah urug atau tanah timbunan di

dalam kawasan. Sedangkan 6 kasus yang tidak dapat diselesaikan sampai dengan

P21. Perkembangan kasus tindak pidana kehutanan tahun 2010 sampai dengan

2014 disajikan dalam Tabel 6 di bawah ini.

Tabel 6 Perkembangan Kasus Tindak Pidana Kehutanan (TIPIHUT) Tahun 2010-

2014

Tahun Kasus NonYustisi Lidik Sidik PS3 P21 Tunggakan

2010 1 - - - - 2 12011 - - - - - - -2012 2 - - 1 - 1 -2013 4 - - 4 - - -2014 1 - - 1 - - -

Jumlah 8 - - 6 - 3 1

4. Pengendalian Kebakaran Kawasan

Kebakaran hutan dan lahan telah memberikan kontribusi yang cukup besar

terhadap degradasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Kawasan TN

Bantimurung Bulusaraung didominasi oleh bentang alam karst yang terjal dan

mengalami kekeringan pada musim kemarau, serta akses yang terbuka dan

berbatasan langsung dengan lahan masyarakat dan/atau pemukiman. Kondisi ini

sangat rentan terhadap kebakaran hutan dan lahan, sehingga jika terjadi kebakaran

hutan upaya penanganan/pengendaliannya sangat sulit dilakukan.

Sebagai upaya pencegahan kebakaran kawasan, TN Bantimurung Bulusaraung

menekankan pada peningkatan partisipasi dan peran serta masyarakat sekitar

kawasan. Upaya-upaya pendekatan sudah dilakukan melalui kegiatan penyuluhan dan

pembinaan pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan, baik secara langsung

maupun tidak, serta patroli pencegahan kebakaran hutan.

Dalam rangka mengoptimalkan tugas pengendalian kebakaran hutan dan lahan di

Kawasan Balai TN Bantimurung Bulusaraung, tahun 2013 dibentuk Manggala Agni Non

Daops Balai TN Bantimurung Bulusaraung. Manggala Agni Non Daops tersebut terdiri

dari 2 regu dengan jumlah personil 30 orang yang direkrut dari masyarakat peduli api

(MPA), pamswakarsa, dan masyarakat yang berada di sekitar kawasan TN

Bantimurung Bulusaraung.

Page 35: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

19

Meskipun kebakaran hutan bukan merupakan isu strategis di kawasan TN

Bantimurung Bulusaraung, namun upaya-upaya pencegahan dan persiapan harus

terus dilakukan untuk menghadapi potensi ancaman kebakaran kawasan mengingat

TN Bantimurung Bulusaraung adalah kawasan karst yang memiliki medan terjal dan

sulit untuk diakses.

Dalam 5 tahun terakhir telah terjadi kebakaran di dalam dan di sekitar kawasan TN

Bantimurung Bulusaraung sebanyak 22 kali kejadian dengan luasan total areal yang

terbakar 58,6 Ha. Jumlah kejadian dan luas kebakaran hutan dan lahan di kawasan TN

Bantimurung Bulusaraung dan sekitarnya selama 2010-2014 sebagaimana gambar 4berikut ini.

Gambar 4. Kejadian Kebakaran Hutan beserta Luasannya di TN Bantimurung

Bulusaraung

5. Pengembangan Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam

Kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam di kawasan TN Bantimurung

Bulusaraung terus dikembangkan. Khusus wisata alam, TN Bantimurung Bulusaraung

menetapkan 7 (tujuh) kawasan wisata unggulan yang akan dikembangkan, yaitu :

1. Kawasan Wisata Bantimurung;

2. Kawasan Situs Prasejarah Leang-leang;

3. Kawasan Wisata Pattunuang Asue;

Page 36: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

20

4. Kawasan Pengamatan Satwa Karaenta;

5. Kawasan Gua Vertikal Leang Pute;

6. Kawasan Pegunungan Bulusaraung; dan

7. Kawasan Permandian Alam Leang Lonrong.

Dari 7 (tujuh) site kawasan wisata tersebut telah dibuat beberapa alternatif Paket Wisata

yang dapat dinikmati oleh pengunjung/wisatawan. Jenis pelayanan/paket wisata yang

ditawarkan kepada pengunjung diantaranya berupa paket wisata tirta, wisata pendidikan dan

budaya, pengamatan hidupan liar, tracking, hiking, climbing dan caving.

Dari kegiatan pemanfaatan wisata alam dan jasa lingkungan diperoleh hasil nyata

berupa kontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang cukup signifikan. Di

TN Bantimurung Bulusaraung pungutan PNBP ini diterapkan pada pungutan masuk ke

kawasan baik untuk kegiatan wisata, penelitian, peliputan komersial, dan kegiatan alam

bebas. Jenis dan tarif yang dikenakan didasarkan peraturan perundangan.

Jumlah PNBP dari pengelolaan wisata alam dan jasa lingkungan di kawasan TN

Bantimurung Bulusaraung dalam lima tahun terakhir (2010-2014) sebesar 5,798 Milyar

Rupiah atau rata-rata sebesar 1,26 Milyar pertahun dengan tingkat kunjungan rata-rata

pertahun sebanyak 501.563 orang. Berikut disajikan grafik tingkat PNBP dan jumlah

kunjungan wisatawan di TN Bantimurung Bulusaraung dalam kurun waktu lima tahun

terakhir sebagaimana gambar 5 dan 6 berikut ini.

Gambar 5. Tingkat PNBP Balai TN Bantimurung Bulusaraung

Page 37: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

21

Gambar 6. Tingkat Kunjungan Balai TN Bantimurung Bulusaraung

Pemanfaatan kawasan sebagai wahana pendidikan, penelitian dan pengembangan

ilmu pengetahuan pun terus dikembangkan. Meskipun tidak ada keterikatan kerja sama

secara formal, namun beberapa lembaga pihak bahkan melakukan kegiatan-kegiatan

tersebut dengan intensif dan berkelanjutan. Untuk memperoleh dukungan pengelolaan

sumber daya alam hayati dan eksosistem TN Bantimurung Bulusaraung, maka

dilakukan kampanye lingkungan dan kegiatan bina cinta alam yang lebih ditujukan bagi

kawula muda yang ada di sekitar kawasan.

6. Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya

Dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya, Balai TN Bantimurung

Bulusaraung didukung oleh personil yang memiliki fungsi, jabatan, spesifikasi

keahlian dan keterampilan yang beragam. Berdasarkan laporan kepegawaian sampai

bulan Desember 2014 Sumber daya manusia di lingkup Balai TN Bantimurung

Bulusaraung, tercatat sebanyak 129 orang. Tediri dari 61 Pegawai Negeri Sipil (PNS)

dan 68 Tenaga Upahan/Pegawai Tidak Tetap.

Distribusi pegawai TN Bantimurung Bulusaraung sebagian besar yaitu 43%

ditempatkan pada SPTN Wilayah II Camba, 34% berada di kantor balai, dan 23%

ditempatkan di SPTN Wilayah I Balocci. Pegawai SPTN Wil. II Camba lebih banyak

dibanding di Balai dan SPTN Wil. I Balocci karena wilayah kerja yang lebih luas, yaitu

67,5% dari luas keseluruhan TN Bantimurung Bulusaraung, dan kompleksitas

pengelolaan, terutama adanya penangkaran kupu-kupu dan pengelolaan wisata

Page 38: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

22

Bantimurung. Pendistribusian pegawai ini cukup seimbang, dimana jumlah pegawai di

SPTN lebih banyak dibanding dengan di balai, hal ini mencerminkan adanya

pendistribusian beban tugas dan pendelegasian sebagian wewenang pengelolaan ke

tingkat pengelola di lapangan. Balai hanya memegang fungsi supervisi, koordinasi

dan pelaksanaan tata usaha administrasi.

Peningkatan produktivitas kerja dilakukan melalui pembinaan dan peningkatan

kapasitas pegawai dengan pengiriman pegawai untuk mengikuti pendidikan dan

pelatihan yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Kehutanan serta lembaga lainnya.

Guna memenuhi kebutuhan spesifikasi keahlian, TN Bantimurung Bulusaraung

melakukan koordinasi dengan Balai Diklat Kehutanan Makassar untuk

menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang penting untuk menunjang

pengelolaan.

Upaya pengelolaan kawasan perlu didukung oleh sarana dan prasarana yang

memadai. Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana TN Bantimurung

Bulusaraung dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan anggaran.

Secara umum kebutuhan sarana dan prasarana standar/minimal dalam pengelolaan

kawasan sudah dapat dipenuhi. Sarana pengelolaan utama seperti kantor Balai,

Kantor SPTN Wilayah sudah dipenuhi, sementara kantor resort/secara bertahap akan

dipenuhi. Sarana dan prasarana pengelolaan lainnya adalah kendaraan,

perlengkapan operasional perkantoran, perlengkapan kegiatan lapangan,

perlengkapan perlindungan dan pengamanan serta perlengkapan penanggulangan

kebakaran hutan juga secara bertahap diadakan.

Dalam hal pengelolaan anggaran, basis anggaran dalam pengelolaan TN

Bantmurung Bulusaraung saat ini masih masih mengandalkan APBN, belum ada

dana pendamping dalam mendukung pengelolaan dari pihak luar. Anggaran

pengelolaan TN Bantimurung Bulusaraung cenderung mengalami peningkatan dalam

5 tahun terakhir.

Balai TN Bantimurung Bulusaraung merupakan salah satu Satker di lingkup

Ditjen PHKA untuk mengajukan usulan penerapan Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum (PK-BLU). Proses ini telah diinisiasi sejak periode awal renstra ini

dan diharapkan terealisasi diakhir renstra. Sampai dengan akhir renstra (2014),

Dokumen Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagai salah satu persyaratan

pengajuan usulan Pola Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) hingga akhir tahun

2014 belum disahkan sehingga penerapan pola Pengelolaan Keuangan BLU belum

diterapkan.

Page 39: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

23

C. Potensi dan Permasalahan

Potensi dan permasalahan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Balai

TN Bantimurung Bulusaraung antara lain dapat diidentifikasi dan diekstraksi dari

isu-isu strategis yang berkembang, baik internal maupun eksternal. Dewasa ini, isu-

isu yang berkembang tersebut antara lain diuraikan sebagai berikut :

1. Pemanfaatan Nilai Keekonomian Kawasan Konservasi dan Keanekaragaman

Hayati. Para pihak di lingkup eksternal maupun internal Balai TN Bantimurung

Bulusaraung antara lain mengharapkan diupayakannya optimalisasi

pemanfaatan nilai keekonomian jasa lingkungan kawasan taman nasional serta

potensi keanekaragaman hayati yang dihasilkannya. Nilai-nilai keekonomian

tersebut antara lain berupa pemanfaatan obyek dan daya tarik wisata alam dan

pemanfaatan sumberdaya air. Pengembangan 7 destinasi wisata (The Seven

Wonder) di kawasan TN Bantimurung Bulusaraung cukup signifikan namun

dalam konteks mess tourism yang bertolak belakang dengan konsep ekowisata,

sementara pada tataran ekotourism (misalnya wisata minat khusus) masih

rendah. Tingginya penerimaan Negara atas pemanfaatan jasa lingkungan

tersebut masih terdapat kelemahan-kelemahan dalam pengelolaannya, salah

satunya adalah pola pemanfaatan belum menerapkan mekanisme perijinan

(IPPA), masih pada tataran pungutan karcis masuk pengunjung dan pungutan

kegiatan lainnya. Nilai keekonomian lainnya adalah intensifikasi dan optimalisasi

pemanfaatan sumberdaya air yang bersumber dari dalam kawasan taman

nasional baik untuk kepentingan komersial maupun non komersil (massa air dan

energi air).

2. Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi. Optimalisasi pengelolaan

kawasan taman nasional yang telah diimplementasikan selama ini dianggap

belum efektif untuk menjaga dan menjamin keutuhan kawasan. Implementasi

pengelolaan taman nasional berbasis resort yang diterapkan baru memasuki

tahap perkembangan yang artinya bahwa tahap prakondisi RBM mendukung

dan implementasinya intensif. Kualitas dan kuantitas pegawai yang tidak merata,

sarana dan prasarana yang kurang memadai, serta anggaran terbatas yang

hanya mengandalkan APBN ikut menghambat percepatan pengelolaan berbasis

resort. Hal lainnya yang menghambat belum efektifnya pengelolaan kawasan

adalah status hukum kawasan yang belum definitif menyebabkan kurang

kuatnya bargaining TN Bantimurung Bulusaraung dalam berbagai permasalahan

tenurial, sistem Zonasi yang seharusnya dapat menjadi solusi dalam

Page 40: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

24

penyelesaian permasalahan juga belum mampu mengatasi konflik yang terjadi.

Perlu mendorong pemantapan pengelolaan berbasis resort, percepatan

penandaan zona dan implementasi tata kelola dalam zona tertentu dengan

masyarakat serta percepatan penetapan kawasan secara definitif.

3. Kerentanan Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemyna. Kawasan karst yang

terlingkup dalam kawasan TN Bantimurung Bulusaraung (+20.000 Ha)

merupakan satu kesatuan ekosistem dengan kawasan karst maros pangkep

(+40.000 Ha). Pada kawasan karst maros pangkep (diluar taman nasional)

tersebut telah terdapat indutrsi pertambangan (semen, marmer dll). Tingginya

aktivitas pertambangan disekitar kawasan tersebut akan mengganggu hidupan

liar dan keanekaragaman hayati, serta lambat laun akan berdampak pada

hilangnya nilai-nilai sumber daya genetik terhadap spesies penting ekosistem

karst. Oleh karena itu, upaya konservasi terhadap keanekaragaman hayati dan

ekosistemnya perlu dilakukan untuk menjamin keberadaan potensi

keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Upaya konservasi jenis flora dan

fauna dapat dilakukan melalui pemantauan spesies terancam punah dan

perlakuan khusus terhadap flora fauna yang bernilai penting dan bernilai

ekonomi tinggi melalui pembinaan populasi dan/atau habitatnya (santuary

spesies).

4. Data dan Informasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya. Ekosistem

karst memiliki potensi yang bukan saja unik tetapi juga sangat kaya dengan

sumberdaya alam baik itu hayati maupun non hayati. Kawasan Karst Maros

Pangkep terkenal secara internasional dengan keanekaragaman hayati tertinggi

di dunia untuk kawasan tropika dan bentang alam yang unik dan khas dengan

menara karst, koridor karst yang panjang, gua-gua dengan ukuran besar dan

terpanjang di Asia tenggara dengan dekorasi terbagus. Ketersediaan data dan

informasi (kondisi geofisik, kondisi sosial ekonomi masyarakat dan

keanekaragaman hayati) yang valid dan reliable (terbaru, terpercaya, sesuai

kebutuhan, dan obyektif) menjadi penting. Survey, identifikasi, pemetaan

sebaran, inventarisasi serta monitoring dan evaluasi perlu terus dilakukan untuk

menjamin validitasnya. Sistem data spasial dan non spasial yang telah ada

belum cukup informatif (up to date dan mudah diakses) dan reliable sehingga

diperlukan peningkatan intensitas dan kualitas dalam pelaksanaan survey,

identifikasi, inventarisasi dan monitoring keanekaragaman hayati di lapangan,

Page 41: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

25

dan di sisi lain diperlukan sebuah sistem basis data yang mampu menghimpun

data dan informasi yang tersebar di berbagai kalangan.

5. Peningkatan Peran Serta Swasta. Dalam upaya konservasi keanekaragaman

hayati, peran swasta dan masyarakat masih perlu terus ditingkatkan. Upaya ini

perlu didukung dengan kebijakan sistem insentif serta pemberian jaminan

perlindungan investasi secara memadai.

6. Peningkatan Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat. Upaya

pemberdayaan masyarakat, terutama yang hidup di dalam dan sekitar kawasan

taman nasional, yang memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap

potensi kawasan, masih perlu terus diperluas cakupan dan pemerataan/

distribusinya. Belum seluruh daerah penyangga mendapat perhatian intensif, hal

ini tercermin dari belum meratanya bantuan daerah penyangga yang diberikan

pada desa-desa di sekitar kawasan. Padahal terdapat 45 desa/kelurahan yang

berbatasan langsung dan berinteraksi intensif dengan sumber daya alam dan

ekosistem TN Bantimurung Bulusaraung. Upaya tersebut diharapkan dapat

mewujudkan harmonisasi aktivitas ekonomi masyarakat dengan upaya

pencapaian sasaran konservasi keanekaragaman hayati. Selain itu, peningkatan

peran serta masyarakat dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati masih

perlu terus ditingkatkan melalui peningkatan intensifikasi dan ekstensifikasi

pendidikan konservasi serta upaya pengembangan bina cinta alam.

7. Perlindungan dan Pengamanan Keanekaragaman Hayati. Sumber daya alam

hayati dan ekosistem taman nasional belum bebas dari gangguan dan

ancaman, sehingga upaya perlindungan dan pengaman perlu untuk terus di

tingkatkan. Indikator ganggungan dan ancaman tersebut adalah masih adanya

temuan kasus pelanggaran bidang kehutanan dan kejadian kebakaran di

kawasan taman nasional. Potensi ancaman dan ganguan lainnya adalah adanya

klaim status kepemilikan lahan dan tanaman tertentu oleh masyarakat,

rendahnya pemahaman masyarakat yang berinterkasi langsung dengan

kawasan, serta Potensi Karst sebagai bahan baku semen. Belum optimalnya

koordinasi dan kerjasama antar pihak dalam upaya perlindungan, pengamanan

serta penegakan hukum yang dibarengi dengan keterbatasan sumber daya

(personil, anggaran dan sarpras) dibidang perlindungan dan pengamanan,

menghambat upaya untuk menekan gangguan dan ancaman Sumber daya alam

hayati dan ekosistem taman nasional.

Page 42: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

26

8. Kerjasama Penyelenggaraan. Kerjasama penyelenggaraan TN Bantimurung

Bulusaraung yang telah berjalan dengan beberapa pihak masih dalam bentuk

nota kesepahaman yang disusun bersama. Kerjasama tersebut belum dipayungi

dengan penerbitan/ penandatanganan surat perjanjian kerasama (MoU) para

pihak, sehingga menghambat implementasi pelaksanaan dilapangan. Padahal

banyak pihak (stakeholder) yang memiliki kepentingan dan pengaruh yang

beragam dalam peningkatan efektifitas pengelolaan taman nasional.

Kepentingan dan pengaruh stakeholder tersebut perlu dipayungi secara bijak

melalui kerjasama penyelenggaraan.

9. Dukungan Manajemen. Aktivitas dukungan manajemen perlu diintensifkan,

karena keberhasilan pencapaian upaya konservasi keanekaragaman hayati dan

ekosistem taman nasional sangat dipengaruhi oleh faktor sumberdaya manusia,

kelembagaan, sarana dan prasarana, serta perencanaan dan evaluasi.

Kapasitas kepemimpinan di bidang konservasi keanekaragaman hayati perlu

terus diupayakan melalui berbagai cara, antara lain melalui sistem pola karier

yang tertata dengan baik, standar kompetensi keahlian (expertise) dan prasyarat

jabatan yang memadai, serta pola-pola penyiapan atau kaderisasi calon

pemimpin masa depan yang scientific based conservation manner bukan

sekedar protection manner.

Page 43: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

27

BBaabb IIII

VVViii sss iii ,,, MMMiiisss iii ,,, TTTuuujjjuuuaaannndddaaannn SSSaaasssaaarrraaannn tttrrraaattteeegggiii sss

Cita-cita pembangunan nasional bangsa Indonesia telah digariskan dalam

konstitusi negara. Tujuan tersebut termuat dalam Pembukaan Undang Undang

Dasar Tahun 1945, yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh

tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan

kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan

kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Untuk mencapai cita-cita

mulia tersebut, pembangunan Indonesia perlu dilakukan secara terencana dengan

menetapkan tahapan-tahapan pelaksanaannya berdasarkan prioritas.

Pentahapannya disusun dengan bertolak dari sejarah, karakter sumberdaya yang

dimiliki, serta tantangan yang sedang dan akan dihadapi. Rencana Pembangunan

Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 merupakan periode ketiga

dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025.

RPJMN Tahun 2015-2019, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden

Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015, menegaskan kembali bahwa

pelaksanaan pembangunan Indonesia harus sesuai dengan ideologi bangsa, yaitu

Pancasila dan Trisakti. Ideologi tersebut harus menjadi penuntun, penggerak,

pemersatu, dan sekaligus sebagai bintang pengarah.

Dengan mempertimbangkan masalah pokok bangsa, tantangan

pembangunan yang dihadapi, serta capaian pembangunan selama ini, maka

Presiden Republik Indonesia menetapkan visi pembangunan nasional tahun 2015-

2019, yaitu “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian

Berlandaskan Gotong Royong”. Untuk mewujudkan pencapaian visi tersebut,

pembangunan dilaksanakan dengan misi: (1) Mewujudkan keamanan nasional yang

mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan

mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia

sebagai negara kepulauan; (2) Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan

dan demokratis berlandaskan negara hukum; (3) Mewujudkan politik luar negeri

bebas aktif dan memperkuat jati diri sebagai Negara maritim; (4) Mewujudkan

Page 44: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

28

kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera; (5) Mewujudkan

bangsa yang berdaya-saing; (6) Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim

yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional; serta (7)

Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.

Adapun norma pembangunan yang harus diperhatikan dan diterapkan dalam

RPJMN Tahun 2015-2019 adalah: (1) Membangun untuk meningkatkan kualitas

hidup manusia dan masyarakat; (2) Setiap upaya peningkatan kesejahteraan,

kemakmuran, dan produktivitas

tidak boleh menciptakan

ketimpangan yang makin melebar

yang dapat merusak

keseimbangan pembangunan.

Perhatian khusus diberikan pada

peningkatan produktivitas rakyat

lapisan menengah-bawah, tanpa

menghalangi, menghambat,

mengecilkan dan mengurangi

keleluasaan pelaku-pelaku besar

untuk terus menjadi agen

pertumbuhan. Hal ini dimaksudkan

untuk menciptakan pertumbuhan

ekonomi yang berkelanjutan; (3)

Aktivitas pembangunan tidak

boleh merusak, menurunkan daya

dukung lingkungan dan

mengganggu keseimbangan

ekosistem.

Visi dan misi pembangunan tahun 2015-2019 menjadi peta jalan seluruh

kementerian dan/atau lembaga penyelenggara negara dalam merancang arah

pembangunan, sasaran, dan strategi yang akan dilaksanakannya. Prioritas dalam

jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri dalam

bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan, dirumuskan dalam

sembilan agenda prioritas pembangunan tahun 2015-2019. Sembilan agenda

prioritas yang lebih dikenal dengan sebutan Nawa Cita tersebut, diuraikan

sebagaimana dalam Gambar 7.

Visi Pembangunan Nasional Tahun 2015-2019:

“Terwujudnya Indonesiayang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian

Berlandaskan Gotong Royong”

Misi Pembangunan Nasional Tahun 2015-2019:

1. Mewujudkan keamanan nasional yang mampumenjaga kedaulatan wilayah, menopangkemandirian ekonomi dengan mengamankansumber daya maritim, dan mencerminkankepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan;

2. Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangandan de-mokratis berlandaskan negara hukum;

3. Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif danmemperkuat jati diri sebagai Negara maritim;

4. Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesiayang tinggi, maju dan sejahtera;

5. Mewujudkan bangsa yang berdaya-saing;

6. Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritimyang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskankepentingan nasional; serta

7. Mewujudkan masyarakat yang berkepribadiandalam kebudayaan.

Page 45: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

29

Berdasarkan uraian rencana pelaksanaan Nawa Cita, tugas dan fungsi

Direktorat Jenderal KSDAE terutama tertuang dalam agenda ketujuh. Berdasarkan

uraian rencana pelaksanaan Nawa Cita, tugas dan fungsi Direktorat Jenderal

KSDAE terutama tertuang dalam agenda ketujuh. Nawa Cita juga menguraikan sub

agenda dan sasaran yang menjadi amanat bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan. Berangkat dari pandangan, harapan dan permasalahan yang ada,

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merumuskan tujuan pembangunan

tahun 2015-2019, yaitu mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat,

serta pengelolaan sumberdaya hutan yang lestari untuk kesejahteraan rakyat

menuju pembangunan berkelanjutan. Tujuan ini dimaksudkan untuk memastikan

kondisi lingkungan berada pada toleransi yang diprasyaratkan untuk

keberlangsungan kehidupan umat manusia, dan sumberdaya hutan berada pada

rentang yang aman dan lestari, serta secara paralel meningkatkan kemampuan

sumberdaya hutan untuk memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional.

Berdasarkan tujuan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan, peran utama

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2015-2019, yaitu: (1)

Gambar 7: Visi Pembangunan Nasional 2015-2019 dan Nawa Cita

Page 46: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

30

Menjaga kualitas lingkungan hidup yang stabil dalam memberikan daya dukungnya,

pengendalian pencemaran lingkungan, pengelolaan DAS yang sehat,

keanekaragaman hayati yang lestari, serta pengendalian perubahan iklim; (2)

Menjaga luasan dan fungsi hutan untuk menopang kehidupan, menyediakan hutan

untuk kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat, menjaga populasi jenis flora dan

fauna, serta menghindarkan kepunahan endangered species; (3) memelihara

kualitas lingkungan hidup, menjaga hutan, dan merawat keseimbangan ekosistem

dan keberadaan sumberdaya alam.Untuk memastikan manifestasi dari peran

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pembangunan nasional,

dirumuskan sasaran strategis yang menjadi panduan dan pendorong arsitektur

kinerja tahun 2015-2019. Sasaran strategis dimaksud, yaitu: (1) Meningkatnya

kualitas LH dengan indikator kinerja Indeks Kualitas Lingkungan Hidup berada pada

kisaran 66,5-68,6, angka pada tahun 2013 sebesar 63,12. Anasir utama

pembangun dari besarnya indeks ini yang akan ditangani, yaitu air, udara dan

tutupan hutan; (2) Meningkatnya sumbangan sektor kehutanan terhadap Produk

Dometik Bruto, dengan indikator kinerja sumbangan sektor kehutanan untuk Produk

Domestik Bruto Indonesia meningkat setiap tahun, dimana angka pada tahun 2013

sebesar Rp. 56,994 Trilyun berdasarkan harga berlaku dan Rp. 17,442 Trilyun

sesuai harga konstan Tahun 2000. Komponen pengungkit yang akan ditangani yaitu

produksi hasil hutan, baik kayu maupun non kayu (termasuk tumbuhan dan satwa

liar) dan eksport; dan, (3) Meningkatnya keseimbangan ekosistem, dengan indikator

kinerja derajat keberfungsian ekosistem meningkat setiap tahun, yang merupakan

agregasi berbagai penanda (penurunan jumlah hotpsot kebakaran hutan dan lahan,

peningkatan populasi spesies terancam punah, peningkatan kawasan ekosistem

esensial yang dikelola oleh para pihak, penurunan konsumsi bahan perusak ozon,

dan lain-lain).

Direktorat Jenderal KSDAE yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan

pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan konservasi sumberdaya alam dan

ekosistemnya, secara ekplisit dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990

diamanatkan untuk melaksanakan perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan

ekosistem, spesies dan sumberdaya genetik untuk mewujudkan kelestarian

sumberdaya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya. Sasaran akhir yang ingin

dicapai adalah kekayaan keanekaragaman hayati dapat berfungsi dalam mendukung

upaya peningkatan kesejahteraan dan mutu kehidupan manusia, berasaskan

keserasian dan keseimbangan. Dengan demikian maka sasaran strategis yang ingin

Page 47: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

31

dicapai oleh Direktorat Jenderal KSDAE adalah kawasan konservasi dan

keanekaragaman hayati terpelihara dan terlindungi serta dimanfaatkan untuk

mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.

Namun demikian, untuk menyesuaikan dengan Rencana Strategis Kementerian

Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka rumusan tersebut dibagi menjadi dua bagian,

yaitu dari sisi pemanfaatan nilai keekonomian kawasan konservasi dan

keanekaragaman hayati, serta dari sisi upaya perlindungan dan pengawetan kawasan

konservasi dan keanekaragaman hayati itu sendiri.

Dari 3 sasaran strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,

Direktorat Jenderal KSDAE akan berperan dalam mewujudkan dua sasaran strategis,

yaitu: (1) Memanfaatkan potensi SDH dan LH secara lestari untuk meningkatkan

ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan (sasaran strategis kedua);

serta (2) Melestarikan keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati serta

keberadaan SDA sebagai sistem penyangga kehidupan untuk mendukung

pembangunan berkelanjutan (sasaran strategis ketiga).

Peran dalam pencapaian sasaran strategis kedua akan dibuktikan dan diukur

dengan besaran penerimaan devisa negara dan penerimaan negara bukan pajak dari

pemanfaatan jasa lingkungan kawasan konservasi serta pemanfaatan satwa liar dan

tumbuhan alam. Adapun peran dalam pencapaian sasaran strategis ketiga antara lain

akan dibuktikan dan diukur dengan peningkatan nilai indeks efektivitas pengelolaan

kawasan konservasi (METT) serta peningkatan populasi 25 jenis satwa liar terancam

punah prioritas.

Asas: Serasi dan Seimbang

Gambar 8: Upaya Pokok dan Tujuan Pembangunan Bidang KSDAE

Page 48: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

32

BBaabb IIIIIIAAArrraaahhh KKKeeebbbiiijjjaaakkkaaannn dddaaannn SSStttrrraaattteeegggiii

Mandat pembangunan bidang KSDAE termaktub dalam beberapa regulasi

dan/atau kebijakan pemerintah. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang

Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mengamanatkan untuk

melaksanakan pengelolaan sumberdaya alam hayati beserta ekosistemnya melalui

tiga embanan, yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan

keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari

sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.

Dalam mendukung pembangunan nasional, langkah-langkah konservasi

diperlukan agar sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya selalu terpelihara dan

mampu mewujudkan keseimbangan, serta melekat dengan pembangunan itu

sendiri. Tiga pilar pembentuk konservasi keanekaragaman hayati, yaitu pilar

perlindungan, pilar pengawetan dan pilar pemanfaatan harus saling bersinergi dan

diseimbangkan, guna mendukung suksesnya upaya konservasi sumberdaya alam

hayati.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan

Lingkungan Hidup, mengamanatkan penyelenggaraan pengelolaan sumberdaya

alam hayati, keanekaragaman hayati, sumberdaya genetik dan keamanan hayati

produk rekayasa genetik. Disamping itu, dimandatkan pula untuk melakukan

pencadangan sumberdaya alam yang dapat dikelola dalam jangka panjang dan

waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan.

Sebagai salah satu penanggung jawab program di lingkungan Kementerian

Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal KSDAE melaksanakan

beberapa mandat pembangunan nasional yang tertuang dalam agenda/sub agenda

pembangunan nasional, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan

Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019. Mandat tersebut harus

diterjemahkan, dirinci dan dilaksanakan pada tingkat program melalui beberapa

kegiatan sebagai unsur pelaksanaan teknis. Dalam perencanaan pembangunan

bidang KSDAE, selain kebijakan nasional dan kebijakan pembangunan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, isu strategis baik di tingkat

Page 49: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

33

internasional maupun nasional serta regional, juga selalu menjadi acuan dalam

merumuskan arah kebijakan bidang KSDAE.

Kondisi umum dan capaian rencana strategis periode sebelumnya juga turut

berperan dalam menentukan strategi yang mengarahkan pembangunan sesuai

dengan kebijakan yang telah ditentukan. Perencanaan strategis bidang KSDAE juga

dilandasi oleh semangat untuk melaksanakan penyelenggaraan urusan konservasi

secara lebih fokus, khususnya dalam rangka menjalankan tugas pengelolaan

ekosistem dan kawasan konservasi, serta keanekaragaman hayati yang terkandung

di dalamnya.

A. Arah Kebijakan Pembangunan LH dan Kehutanan

Agenda kebijakan nasional yang menjadi mandat Kementerian Lingkungan

Hidup dan Kehutanan, sebagaimana amanat RPJMN Tahun 2015-2019, setidaknya

tersurat dalam tiga agenda besar negara, yaitu: (1) agenda memperkuat kehadiran

negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas

korupsi, bermartabat, dan terpercaya; (2) agenda meningkatkan produktivitas rakyat

dan daya saing di pasar internasional; serta (3) agenda mewujudkan kemandirian

ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Ketiga

agenda pembangunan nasional tersebut dibagi lagi menjadi sembilan sub agenda,

yang merupakan pengelompokan agenda-agenda tersebut sesuai dengan

bidangnya, yang terdiri atas: (1) ketahanan air; (2) kesehatan; (3) ketahanan

pangan; (4) ketahanan energi; (5) pariwisata; (6) produksi dan produktivitas yang

berdaya saing; (7) pemberantasan penebangan liar; (8) pelestarian sumberdaya

alam, lingkungan hidup dan pengelolaan bencana; serta (9) tata kelola.

Untuk melaksanakan kebijakan pada sub agenda pengamanan ketahanan air,

salah satu tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah melalui

strategi pemeliharaan dan pemulihan kualitas dan kuantitas sumberdaya air dan

ekosistemnya, dengan melaksanakan upaya menurunkan koefisien regim sungai,

mengurangi jumlah sampah yang masuk pada lingkungan air, meningkatkan

kualitas air, meningkatkan perlindungan mata air melalui konservasi air,

pembangunan embung dan dam pengendali, menurunkan luas lahan kritis di KPH

dan DAS, serta melakukan pemulihan ekosistem di hutan produksi dan hutan

konservasi.

Page 50: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

34

Pada sub agenda kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

bertugas menurunkan resiko kesehatan terhadap kanker yang diakibatkan oleh

pencemaran logam berat dengan meningkatkan pengelolaan bahan berbahaya dan

beracun (B3), limbah B3, serta pemulihan tanah terkontaminasi limbah B3. Selain

itu, untuk menurunkan jumlah penderita ISPA akibat polusi udara, dilakukan

langkah-langkah untuk meningkatkan kualitas udara, antara lain dengan

menurunkan jumlah hot spot akibat kebakaran hutan dan lahan di Pulau Sumatera,

Kalimantan dan Sulawesi.

Dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan pada sub agenda

ketahanan pangan, terutama dalam mendukung peningkatan produksi pangan,

antara lain perlu dilakukan upaya melalui peningkatan luas lahan garapan untuk

petani di areal kerja pengelolaan hutan untuk tanaman padi dan jagung seluas

267.000 hektar, penyediaan zona pemanfaatan tradisional pada hutan konservasi

sebagai areal untuk memungut hasil hutan hayati dan/atau memanfaatkan areal

tersebut sebagai lahan untuk mata pencaharian masyarakat seluas 100.000 hektar,

serta meningkatkan luas hutan untuk peran serta aktif masyarakat guna

meningkatkan kesejahteraannya dengan skema Hutan Kemasyarakatan, Hutan

Tanaman Rakyat dan Hutan Desa seluas 12,7 juta hektar.

Untuk mendukung keberhasilan pembangunan pada sub agenda ketahanan

energi, beberapa hal yang akan ditempuh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan adalah dengan meningkatkan luas usaha pemanfaatan hutan produksi

untuk biomassa seluas 100.000 hektar, meningkatkan pemanfaatan energi air dari

kawasan konservasi untuk keperluan pembangkit listrik tenaga mini/mikro hidro

(PLTMH) sebanyak 50 unit, meningkatkan jumlah kemitraan pemanfaatan jasa

lingkungan panas bumi di kawasan konservasi minimal sebanyak lima unit, serta

meningkatkan pemanfaatan sampah dan limbah B3 untuk energi listrik.

Pada sub agenda pariwisata, saat ini Indonesia masih tertinggal jauh dalam hal

kunjungan wisata dibandingkan dengan negara-negara ASEAN. Oleh karena itu,

beberapa hal yang akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan adalah dengan berupaya meningkatkan jumlah wisatawan nusantara

yang berkunjung ke hutan konservasi sebanyak minimal 20 juta orang dalam lima

tahun, serta meningkatkan jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke

hutan konservasi sebanyak minimal 1,5 juta orang dalam lima tahun.

Sub agenda produksi dan produktivitas yang berdaya saing, dalam bidang

Kehutanan dilakukan melaui upaya peningkatan pengelolaan KPH sebanyak 629

Page 51: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

35

unit KPH, peningkatan produksi kayu bulat dari hutan tanaman dan hutan alam

sebesar 189 juta m3, peningkatkan jumlah produksi HHBK sebesar 225.000 ton,

peningkatkan nilai ekspor sebesar USD 40,47 milyar, peningkatan ekspor tumbuhan

dan satwa liar serta bioprospecting senilai IDR 25 trilyun, serta peningkatan

persentase produksi HHBK dan sutera alam sebesar 15%.

Untuk mendukung sub agenda pemberantasan penebangan liar, Kementerian

Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah membuat target lima tahun kedepan untuk

menurunkan jumlah pelanggaran hukum lingkungan dan kehutanan sebesar 20%

dari jumlah kasus pada tahun 2014. Sementara itu, untuk mendukung sub agenda

pelestarian sumberdaya alam, lingkungan hidup dan pengelolaan bencana,

beberapa upaya yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan adalah dengan meningkatkan persentase peningkatan populasi spesies

satwa terancam punah sebesar 10%, meningkatkan jumlah taman nasional dan

kawasan konservasi lainnya yang memiliki sanctuary species terancam punah,

meningkatkan jumlah kawasan ekosistem bernilai penting di luar kawasan hutan

konservasi atau di luar kawasan hutan (6 ekosistem karst, 6 ekosistem mangrove, 6

koridor kawasan konservasi, serta 30 taman kehati), meningkatkan jumlah koleksi

spesies endemik lokal dan langka yang diupayakan konservasinya sebanyak 300

spesies, serta meningkatkan nilai indeks efektivitas pengelolaan KSA, KPA dan

Taman Buru sebesar minimal 70% (kategori baik).

Untuk sub agenda terakhir, yaitu tata kelola, hal-hal yang akan dilaksanakan

oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yaitu meningkatkan persentase

pengukuhan (penetapan) kawasan hutan menjadi 100%, meningkatkan panjang tata

batas kawasan dan tata batas fungsi sepanjang 40.000 km, meningkatkan jumlah

KPH yang beroperasi sebanyak 629 KPH (347 KPHP, 182 KPHL, dan 100 KPHK),

meningkatkan jumlah KPHP yang menerapkan prinsip pengelolan hutan produksi

lestari sebanyak 20 KPHP, meningkatkan luas usaha pemanfaatan hasil hutan kayu

restorasi ekosistem sejumlah 500.000 hektar, meningkatkan akses masyarakat

dalam pengelolaan HKm, HD dan HTR seluas 12,7 juta hektar, serta meningkatkan

jumlah wilayah kerja yang memiliki model pengelolaan hutan mangrove di dalam

kawasan hutan sebanyak dua wilayah kerja sepanjang tahun.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Kementerian Lingkungan

Hidup dan Kehutanan menetapkan tiga kebijakan, yang terdiri atas dua kebijakan

sebagai jawaban dari mandat agenda pembangunan nasional bidang ekonomi, yaitu

kebijakan peningkatan hasil hutan dan kayu, serta kebijakan pengamanan

Page 52: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

36

ketahanan pangan, energi dan air. Adapun kebijakan sebagai respon atas agenda

pembangunan pelestarian sumberdaya alam, lingkungan hidup dan pengelolaan

bencana, yaitu kebijakan peningkatan konservasi dan tata kelola hutan. Dari ketiga

arah kebijakan yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

tersebut, masing-masing kebijakan memuat strategi untuk memberikan arahan

pelaksanaan gagasan dari arah kebijakan yang telah ditetapkan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan tiga sasaran

strategis dari sembilan sub agenda pembangunan, yang nantinya akan mendukung

pelaksanaan tiga dari sembilan agenda pembangunan nasional. Strategi

pencapaiannya ditetapkan melalui pelaksanaan 13 program dan 69 kegiatan dalam

tahun 2015-2019.

13 program dan 69 kegiatan dimaksud menggambarkan pelaksanaan mandat

dari masing-masing unit eselon I dan eselon II serta unit pelaksana teknis di

lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Keterkaitan ke-13

program tersebut dalam mendukung pencapaian sasaran strategis dan tujuan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat diuraikan dan diterjemahkan

dari skema rantai nilai.

Sebagaimana telah disampaikan pada bab sebelumnya, peran dan sasaran

strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2015-2019

adalah sebagai berikut:

1. Menjaga kualitas Lingkungan Hidup yang memberikan daya dukung,

pengendalian pencemaran, pengelolaan DAS, keanekaragaman hayati serta

pengendalian perubahan iklim, dengan sasaran strategis meningkatnya kualitas

lingkungan hidup dengan indikator IKLH pada kisaran 66,5-68,6;

2. Menjaga luasan dan fungsi hutan untuk menopang kehidupan, menyediakan

hutan untuk kegiatan sosial, ekonomi rakyat, dan menjaga jumlah dan jenis flora

dan fauna serta endangered species, dengan sasaran strategis meningkatnya

sumbangan sektor kehutanan terhadap PDB dengan indikator sumbangan PDB

sektor kehutanan indonesia meningkat setiap tahun; serta

3. Menjaga keseimbangan ekosistem dan keberadaan sumberdaya alam untuk

kelangsungan kehidupan, menjaga DAS dan sumber mata air serta menjaga

daya dukung fisik ruang wilayah serta kualitasnya, dengan sasaran strategis

meningkatnya keseimbangan ekosistem dengan indikator derajat keberfungsian

ekosistem meningkat setiap tahun.

Page 53: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

37

Sasaran strategis tersebut ditentukan dengan menurunkan strategi dari masing-

masing arah kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi umum, harapan para

pihak, capaian rencana strategis periode sebelumnya, isu-isu strategis, visi dan misi

pemerintahan Kabinet Kerja 2015-2019, serta program kerja Kementerian

Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

B. Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan KSDAE

Keanekaragaman hayati merupakan bagian terpenting dari sumberdaya alam,

yang berperan sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup yang tidak tergantikan,

yang membuatnya menduduki peranan penting dan strategis bagi kehidupan

seluruh umat manusia. Nilai keberadaan keanekaragaman hayati melingkupi

seluruh aspek kehidupan di muka bumi ini, dan oleh karenanya dibutuhkan upaya

konservasi secara optimal untuk menjaga keberlanjutannya, sehubungan dengan

keberlanjutan kehidupan umat manusia sendiri.

Konservasi diadopsi dari bahasa Inggris to conserve yang berarti melindungi

sesuatu, terutama hubungannya dengan lingkungan atau budaya di sesuatu tempat

yang penting, agar tidak rusak atau dihancurkan. Namun demikian, konservasi juga

diartikan sebagai upaya untuk melestarikan lingkungan beserta seluruh komponen

yang ada di dalamnya, yang saling terkait, baik biotik maupun abiotik. Dalam

banyak referensi, makna konservasi lebih ditekankan pada upaya untuk

perlindungan, pengawetan, pencegahan, pemulihan terhadap lingkungan alami,

ekosistem alami, hidupan liar, peninggalan arkeologi dan sejarah, situs budaya,

serta artefak. Konservasi juga ditekankan pada pencegahan perusakan

sumberdaya, baik sumberdaya alam hayati maupun non hayati serta energi.

Dari sisi keilmuan, konservasi setidaknya terdiri atas tiga unsur, yaitu: (1)

mempelajari dampak kegiatan manusia terhadap keberadaan dan keberlanjutan

hidup di lingkungan alami; (2) mengembangkan pendekatan praktis guna mencegah

kepunahan spesies, memelihara keanekaragaman genetik, dan melindungi serta

memperbaiki seluruh aspek keanekaragaman hayati di bumi ini; serta (3)

mempelajari seluruh aspek keanekaragaman hayati di bumi (Salim dalam Indrawan

dkk, 2007).

Landasan berpikir dan analisis rancang tindak upaya konservasi

keanakekaragaman hayati di jaman modern ini, tidak lagi tepat dengan melakukan

pendekatan konservasi secara tradisional yang totally protected, sebagaimana yang

Page 54: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

38

banyak dilakukan pada masa lalu. Penekanan pada konsep pembangunan

berkelanjutan sebagai landasan konservasi perlu mendapat perhatian secara serius.

Sehingga dengan demikian, landasan berpikir dan analisis rancang tindak

konservasi perlu lebih ditekankan pada paradigma pembangunan berkelanjutan.

Perpaduan kedua konsep tersebut memang sulit dilakukan di jaman para

pekerja konservasi masih tradisional dan konvensional dalam berpikir dan bertindak.

Segala tindakan dilakukan dengan sangat hati-hati, bahkan cenderung tidak

bergeming demi perlindungan sumberdaya hayati dari sisi pengetahuan

ekologisnya. Kecenderungan pola pikir dan tindakan orthodox membuat upaya

konservasi menghadapi banyak hambatan, bahkan para konservasionis cenderung

diidentikkan sebagai kelompok orang yang anti kemajuan dan anti pembangunan.

Dengan pemahaman yang sudah semakin baik dari para pelaku konservasi,

pendekatan perpaduan kedua konsep tidak lagi sulit dilakukan. Saat ini, upaya

konservasi keanekaragaman hayati dan lingkungan telah mengalami pergeseran,

sehingga kerja konservasi lebih ditekankan pada perlindungan ekosistem dan

habitat yang benar-benar masih alami, preservasi spesies dan genetik di habitat

aslinya, serta pemanfaatan secara optimal atas berbagai jenis jasa ekosistem untuk

kepentingan ekonomi dan sosial. Pengembangan upaya pemanfaatan keekonomian

keanekaragaman hayati kemudian menjadi daya tawar tersendiri untuk aktivitas

konservasi.

Untuk mewujudkan mandat pembangunan berkelanjutan dengan tetap

mengadopsi prinsip dan etika konservasi keanekaragaman hayati, upaya sistematis

yang perlu dilakukan secara garis besarnya dikelompokkan menjadi preservasi

ekosistem dan habitat alami, konservasi keanekaragaman spesies serta

sumberdaya genetiknya, pengembangan pemanfaatan jasa lingkungan kawasan

konservasi dengan mengedepankan nilai keekonomian serta multiplier effect-nya

dari sisi ekonomi dan sosial, serta dengan tetap melaksanakan perlindungan dan

pengamanan keanekaragaman hayati dan lingkungan.

Sejak abad ke-20, dalam konteks keanekaragaman hayati dan lingkungan,

upaya konservasi lebih ditekankan pada aspek perlindungan, pengawetan, serta

cara-cara pemanfaatan sumberdaya alam hayati dan lingkungan sehubungan

dengan aspek pertama dan kedua. Embanan Direktorat Jenderal KSDAE berkaitan

erat dengan tercapainya tiga sasaran konservasi, sebagaimana ditekankan dalam

World Conservation Strategy, yaitu: (1) perlindungan sistem penyangga kehidupan;

Page 55: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

39

(2) pengawetan sumber-sumber plasma nutfah; serta (3) pemanfaatan secara

lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.

Dari embanan tersebut, obyek yang dikelola oleh Direktorat Jenderal KSDAE

antara lain terdiri dari kawasan konservasi, keanekaragaman hayati di dalam dan di

luar kawasan konservasi, serta kawasan atau ekosistem yang bernilai esensial dan

HCVF. Pengelolaan keanekaragaman hayati dilaksanakan pada tiga tingkatan, yaitu

pada level ekosistem, spesies, dan pada level sumberdaya genetik. Adapun

pengelolaan keanekaragaman hayati juga berkaitan erat dengan pencapaian multi

manfaatnya, yaitu manfaat ekonomi, sosial, serta terutama manfaat ekologi.

Dari uraian tersebut, maka rumusan program yang menjadi tanggung jawab

Direktorat Jenderal KSDAE adalah Program Konservasi Sumberdaya Alam dan

Ekosistem. Program ini akan melaksanakan rangkaian upaya-upaya yang

merupakan penjabaran dari mandat, tugas dan fungsi Direktorat Jenderal KSDAE.

Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan Program Konservasi Sumberdaya

Alam Hayati dan Ekosistem adalah peningkatan efektivitas pengelolaan hutan

konservasi dan konservasi keanekaragaman hayati untuk pemanfaatan yang

berkelanjutan bagi kepentingan ekonomi, sosial dan ekologi. Untuk memetakan

keterkaitannya dengan sasaran strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan, maka rumusan sasaran Program Konservasi Sumberdaya Alam dan

Ekosistem disesuaikan menjadi: (1) Peningkatan efektivitas pengelolaan hutan

konservasi dan upaya konservasi keanekaragaman hayati; serta (2) peningkatan

penerimaan devisa dan PNBP dari pemanfaatan jasa lingkungan kawasan

konservasi dan keanekaragaman hayati.

Upaya pencapaian sasaran Program Konservasi Sumberdaya Alam dan

Ekosistem, serta pencapaian indikator kinerja programnya akan dilaksanakan

melalui delapan kegiatan, yaitu: (1) Kegiatan Pemolaan dan Informasi Konservasi

Alam; (2) Kegiatan Pengelolaan Kawasan Konservasi; (3) Kegiatan Konservasi

Spesies dan Genetik; (4) Kegiatan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan

Konservasi; (5) Kegiatan Pembinaan Konservasi Kawasan Ekosistem Esensial; (6)

Kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati; (7) Kegiatan Pengelolaan Taman

Nasional; serta (8) Kegiatan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis

Lainnya Direktorat Jenderal KSDAE.

Hubungan keterkaitan antara arah kebijakan pembangunan Kementerian

Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan arah kebijakan dan strategi

pembangunan bidang KSDAE digambarkan dalam matriks interrelated logical

Page 56: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

40

framework pada Lampiran 3. Matriks tersebut menggambarkan bagaimana

hubungan keterkaitan antara pencapaian tujuan dan sasaran strategis

pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan dalam agenda dan sub agenda

pembangunan dengan sasaran program, kegiatan, serta indikator kinerjanya.

Matriks tersebut juga dapat dengan mudah menggambarkan arsitektur kinerja

pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan pada bidang KSDAE.

C. Arah Pengelolaan TN Bantimurung Bulusaraung

TN Bantimurung Bulusaraung ditunjuk sebagai kawasan konservasi untuk

kepentingan perlindungan, pengawetan, dan pelestraian ekosistem karst di

Kabupaten Maros dan Pangkep serta konservasi keanekaragaman hayati yang

terlingkup di dalamnya. Embanan tugas tersebut berkaitan erat dengan tercapainya

tiga sasaran konservasi, yaitu: (1) perlindungan sistem penyangga kehidupan; (2)

pengawetan sumber-sumber plasma nutfah; serta (3) pemanfaatan secara lestari

sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Pengelolaan taman nasional juga

berkaitan erat dengan pencapaian multi manfaat dari segi ekonomi, sosial, serta

terutama manfaat ekologi.

Balai TN Bantimurung Bulusaraung sebagai unit penyelenggara konservasi

sumber daya alam hayati dan ekosistem di kawasan taman nasional mengacu pada

arah dan kebijakan pembangunan nasional yang telah ditetapkan. Kebijakan

pembangunan nasional lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

tahun 2015-2019, khususnya bidang KSDAE dilaksanakan melalui Program

Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem dengan 2 sasaran program

yaitu (1) Peningkatan efektivitas pengelolaan hutan konservasi dan upaya

konservasi keanekaragaman hayati; serta (2) peningkatan penerimaan devisa dan

PNBP dari pemanfaatan jasa lingkungan kawasan konservasi dan keanekaragaman

hayati.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa Program Konservasi Sumberdaya

Alam Hayati dan Ekosistem dilaksanakan melalui delapan kegiatan, salah satu

diantaranya adalah Kegiatan Pengelolaan Taman Nasional dengan sasaran

terjaminnya efektivitas pengelolaan taman nasional. Untuk menjamin pencapaian

sasaran kegiatan pengelolaan taman nasional atas pelaksanaan program tersebut,

Ditjen KSDAE sebagai penanggungjawab program telah menetapkan Indikator

Kinerja Kegiatan (IKK) yang menjadi tolok ukur keberhasilan pencapain kinerja

Page 57: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

41

pengelolaan taman nasional. IKK tersebut disusun secara umum bagi pengelolaan

taman nasional di Indonesia, dimana UPT akan melaksanakan IKK terpilih sesuai

dengan kondisi dan tipologi (mandat) pengelolaan masing-masing kawasan.

Kawasan Karst Maros-Pangkep seluas +40.000 Ha merupakan bentang alam

karst terluas kedua di dunia setelah bentang alam karst yang ada di China bagian

Selatan, dimana sekitar ±20.000 Ha Kawasan Karst tersebut merupakan kawasan

Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung. TN Bantimurung Bulusaraung ditunjuk

menjadi kawasan konservasi antara lain dengan pertimbangan 1) keunikan

ekosistemnya yang sebagian besar berupa ekosistem karst yang memiliki potensi

sumberdaya alam hayati dengan keanekaragaman yang tinggi serta keunikan dan

kekhasan gejala alam dengan fenomena alam yang indah; 2) keberadaan berbagai

jenis flora dan fauna endemik, langka dan unik seperti jenis kupu-kupu dan kayu

hitam; serta 3) perlindungan sistem tata air beberapa sungai besar dan kecil di

Provinsi Sulawesi Selatan melalui sistem perguaan.

Keanekaragaman flora dan fauna pada ekosistem karst tersebut telah

teridentifikasi sedikitnya 709 jenis tumbuhan yang terdiri dari 14 family kelas

monocotyledonae dan 86 family kelas dicotyledonae. Di antaranya 43 jenis Ficus

merupakan key species di kawasan TN Bantimurung Bulusaraung, 116 jenis

Anggrek alam. Dari jumlah flora tersebut 6 jenis yang dilindungi, yaitu ebony

(Diospyros celebica), palem (Livistona chinensis, Livistona sp.), anggrek alam

(Ascocentrum miniatum, Dendrobium macrophyllum dan Phalaenopsis

amboinensis). Dari keluarga fauna telah tercatat sedikitnya 728 spesies satwa liar

terdiri dari 33 jenis mamalia, 154 jenis burung, 17 jenis amphibia, 30 jenis reptil, 300

jenis serangga (di antaranya 226 jenis kupu-kupu/Papilionoidea), serta 165 jenis

collembola, pisces, moluska dan lain sebagainya. Di antaranya terdapat 51 jenis

satwa liar penting yang dilindungi undang-undang dan 153 jenis satwa liar endemik

Sulawesi.

Jenis-jenis mamalia yang ditemukan antara lain monyet hitam sulawesi

(Macaca maura), musang sulawesi (Macrogalidia musschenbroeckii), kuskus

sulawesi (Strigocuscus celebencis), kuskus beruang sulawesi (Ailurops ursinus),

Rusa (Cervus timorensis) dan Tarsius (Tarsius fuscus). Beberapa jenis burung yang

dijumpai di antaranya julang sulawesi (Aceros cassidix), cekakak-hutan tunggir-hijau

(Actenoides monachus), udang-merah sulawesi (Ceyx fallax), kangkareng sulawesi

(Penelopides exarhatus), elang ular sulawesi (Spilornis rufipectu) dan perkici dora

(Trichoglossus ornatus). Jenis herpetofauna seperti katak sulawesi (Bufo celebensis

Page 58: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

42

dan Rana celebensis), ular kepala dua (Cylindrophis melanotus), tokek-tanah

sulawesi (Cyrtodactylus jellesmae), soa-soa (Hydrosaurus amboinensis), dan kadal

terbang (Draco walkeri).

TN Bantimurung Bulusaraung juga dikenal ke segala penjuru dunia karena

memiliki keanekaragaman jenis dan populasi kupu-kupu yang tinggi. Alfred Russel

Wallace (1856) bahkan menjulukinya sebagai “The Kingdom of Butterfly”. Kupu-

kupu yang terdapat di Taman Nasional ini tidak kurang 200 jenis yang teridentifikasi

pada tingkat species, dengan jenis endemik antara lain adalah: Papilio blumei,

Papilio polytes, Papilio sataspes, Troides halyphron, Troides Helena, Troides

hypolithus, dan Graphium androcles. Selain itu, terdapat jenis fauna yang endemik

dalam gua sebagai penghuni gelap abadi seperti jenis ikan dengan mata tereduksi

bahkan Mata buta (Bostrychus spp.), Kecoa buta (Nocticola spp.) Kumbang gua

(Eustra saripaensis), Jangkrik gua (Rhaphidophora sp.) serta Tungau gua

(Trombidiidae).

Dari jumlah spesies tersebut di atas terdapat 8 jenis yang merupakan spesies

kunci yaitu : 1) Monyet Hitam Sulawesi (Macaca maura), 2) Kus-Kus Beruang

(Ailurops ursinua), 3) Kus-Kus Sulawesi (Strigocuscus celebensis), 4) Musang

Sulawesi (Macrogalidia musschenbroekii), 5) Babi Hutan Sulawesi (Sus celebensis),

6) Julang Sulawesi (Aceros cassidix), 7) Kengkaren Sulawesi (Penelopides

exarhatus), dan 8) Elang Sulawesi (Spizaetus lanceolatus).

Produk dan layanan jasa yang dihasilkan atas pengelolaan potensi tersebut

cukup signifikan. Melalui pengembangan 7 destinasi ekowisata di kawasan TN

Bantimurung Bulusaraung telah berkonstribusi pada peningkatan penerimaan

negara bukan pajak (PNBP) rata-rata 1,2 Milyar pertahun. Hal tersebut menjadikan

TN Bantimurung Bulusaraung sebagai salah satu penyumbang penerimaan negara

terbesar di Indonesia dari kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan kawasan

konservasi.

Tingginya penerimaan negara atas pemanfaatan jasa lingkungan tersebut

masih terdapat kelemahan-kelemahan dalam pengelolaannya, antara lain adalah

pola pemanfaatan belum menerapkan perijinan melalui mekanisme Izin

Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA), masih pada tataran pungutan karcis masuk

pengunjung dan pungutan kegiatan lainnya. Selain itu, tingginya penerimaan negara

atas pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam tersebut masih didominasi oleh

wisata massal (mass tourism) yang bertolak belakang dengan konsep ekowisata,

sementara pada tataran ekotourism masih rendah. Nilai keekonomian lainnya

Page 59: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

43

adalah intensifikasi dan optimalisasi pemanfaatan sumberdaya air yang bersumber

dari dalam kawasan taman nasional baik untuk kepentingan komersial maupun non

komersil (massa air dan energi air), begitu pula dengan pemanfaatan tradisional.

Proses penunjukan kawasan TN Bantimurung Bulusaraung yang tidak clean and

clear menyisakan beberapa permasalahan, antara lain tumpang tindih penggunaan

lahan dan adanya klaim kepemilikan lahan dan tanaman tertentu di dalam kawasan.

Permasalahan kawasan ini harus segera diselesaikan agar tidak kontra produktif

terhadap upaya-upaya pengelolaan TN Bantimurung Bulusaraung kedepan.

Ancaman dan gangguan kawasan lainya adalah masih adanya temuan kasus

pelanggaran bidang kehutanan dan kejadian kebakaran hutan di kawasan taman

nasional yang terjadi setiap tahun. Ancaman dan gangguan kawasan lainnya adalah

kawasan karst yang terlingkup dalam kawasan TN Bantimurung Bulusaraung

merupakan satu kesatuan ekosistem dengan kawasan karst maros pangkep. Pada

kawasan karst maros pangkep (diluar taman nasional) tersebut telah terdapat

industri pertambangan untuk bahan baku industri semen dan industri pertambangan

lainnya. Jika tidak dilakukan upaya pencegahan dan perlindungan, hal ini berpotensi

mengganggu keanekaragaman hayati dan ekosistem karst yang ada dalam

kawasan taman nasional, bahkan dalam jangka waktu yang panjang akan

berdampak pada hilangnya nilai-nilai keanekaragaman hayati dan genetik terhadap

spesies penting ekosistem karst.

Upaya pemberdayaan masyarakat, terutama yang hidup di dalam dan sekitar

kawasan taman nasional, yang memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi

terhadap potensi kawasan, masih perlu terus diperluas cakupan dan

pemerataan/distribusinya. Belum seluruh daerah penyangga mendapat perhatian

intensif, hal ini tercermin dari belum meratanya bantuan daerah penyangga yang

diberikan pada desa-desa di sekitar kawasan. Padahal terdapat 45 desa/kelurahan

yang berbatasan langsung dan berinteraksi intensif dengan sumber daya alam dan

ekosistem TN Bantimurung Bulusaraung. Upaya tersebut diharapkan dapat

mewujudkan harmonisasi aktivitas ekonomi masyarakat dengan upaya pencapaian

sasaran konservasi keanekaragaman hayati. Selain itu, peningkatan peran serta

masyarakat dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati masih perlu terus

ditingkatkan melalui peningkatan intensifikasi dan ekstensifikasi pendidikan

konservasi serta upaya pengembangan bina cinta alam.

Dengan kondisi tersebut, fokus utama pengelolaan TN Bantimurung

Bulusaraung adalah bagaimana menjamin keutuhan ekosistem karst Maros-

Page 60: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

44

Pangkep dengan segala potensi di dalamnya (hayati dan non hayati) sehingga

berkontribusi positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap

memegang prinsip-prinsip kelestarian eskosistemnya.

Untuk menjamin arah pengelolaan TN Bantimurung Bulusaraung sejalan dan

inline dengan arah dan kebijakan pemerintah saat ini perlu dirumuskan IKK yang

akan menjadi tolok ukur pencapaian kinerja kegiatan pengelolaan TN Bantimurung

Bulusaraung untuk perencanaan lima tahun kedepan. Indikator Kinerja Kegiatan

pengelolaan TN Bantimurung Bulusaraung dipilih berdasarkan hasil identifikasi dan

ekstraksi dari isu-isu strategis yang berkembang, baik internal maupun eksternal

sebagaimana telah dibahas pada bab sebelumnya. IKK, target kinerja, tahapan

proses (komponen) kegiatan serta dokumen verifikasi capain IKK tersebut diuraikan

sebagai berikut.

1. Jumlah dokumen perencanaan penataan kawasan konservasi yang tersusun

dan mendapat pengesahan sebanyak 1 (satu) Dokumen Zonasi.

Sistem zonasi TN Bantimurung Bulusaraung yang telah ditetapkan perlu

dilakukan perubahan karena adanya kondisi tertentu. Kondisi tersebut antara

lain adanya rencana peningkatan jalan yang melintasi zona inti/rimba kawasan

menjadi jalan nasional, pemanfaatan sumber daya air oleh masyarakat dan

pihak lain di dalam kawasan diluar zona pemanfaatan, serta rencana

perubahan peruntukan zonasi selain kondisi tersebut di atas untuk kepentingan

pengelolaan seperti perubahan zona rehabilitasi menjadi zona tradisional.

Target kinerja IKK tersebut adalah tersusunnya 1 (satu) dokumen revisi zonasi

TN Bantimurung Bulusaraung.

Rincian proses (komponen) kegiatan yang perlu dilaksanakan untuk

merealisasikan target tersebut adalah : Pengumpulan data potensi biofisik

kawasan dan data sosial ekonomi masyarakat, Penyusunan Rancangan

Zonasi, Konsultasi Publik Rancangan Zonasi, Koordinasi Penilaian dan

Pengesahan Rancangan Zonasi, Penataan Batas Zonasi, serta Koordinasi dan

Konsultasi dalam rangka penataan/revisi zonasi.

Dokumen verifikasi atas capaian terget kinerja IKK tersebut adalah

dokumen usulan rancangan zonasi yang akan mendapatkan penilaian dan

pengesahan direktorat teknis terkait, kecuali komponen kegiatan penataan

batas zona adalah laporan hasil tata batas zonasi yang dilaksanakan secara

bertahap dan diverifikasi melalui laporan hasil pelaksanaan kegiatan.

Page 61: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

45

2. Jumlah paket data dan informasi kawasan konservasi yang valid dan reliable

pada 1 (satu) unit di kawasan taman nasional.

Pengelolaan suatu kawasan memerlukan setidaknya perangkat-perangkat

untuk membuat keputusan manajemen. Ketersediaan data dan informasi yang

valid dan reliable sangat diperlukan dalam melakukan analisis perumusan

kebijakan maupun kebutuhan lainnya. Data dan informasi potensi biofisik

kawasan, dan data sosial ekonomi masyarakat yang terhimpun secara periodik

dan terkelola secara sistematis dapat memberikan gambaran real dalam

perumusan kebijakan pengelolaanya. Target kinerja IKK tersebut adalah

tersedianya data base kondisi biofosik dan data sosial ekonomi masyarakat di

dalam dan sekitar kawasan TN Bantimurung Bulusaraung sebanyak 1 paket

data.

Rincian kegiatan yang perlu dilaksanakan untuk merealisasikan target

tersebut adalah : Inventarisasi Potensi Biofisik Kawasan, Inventarisasi Potensi

Sosial dan Ekonomi Masyarakat, Pengembangan Database Spatial dan Non

Spatial, Pengelolaan Data dan Informasi, Desiminasi Data dan Informasi, dan

Koordinasi dan Konsultasi.

Dokumen verifikasi atas capaian terget kinerja IKK tersebut adalah

Dokumen hasil inventarisasi dan dokumen sumber lainnya serta sistem

informasi/ database kawasan konservasi.

3. Jumlah kerjasama pembangunan strategis dan kerjasama penguatan fungsi

pada kawasan konservasi sebanyak 5 (lima) Perjanjian Kerja Sama.

Kerjasama pengelolaan taman nasional telah diimpelentasikan sejak tahun

2007, namun belum terdokumentasi dalam kerangka kerjasama

penyelenggaran KSA/KPA sebagaimana diatur dalam peraturan. Namun

demikian, pelaksanaan kerjasama tersebut telah berjalan dengan baik mengacu

pada arahan program yang telah disusun bersama. Perjanjian kerjasama

tersebut antara lain kerjasama penguatan fungsi kawasan dengan Balai

Penelitian Kehutanan Makassar (Pengembangan Penelitian Flora, Fauna dan

Ekosistem untuk Optimalisasi Pengelolaan), LIPI (Kerjasama Penelitian dan

Pengelolaan Potensi Kawasan Karst Maros-Pangkep), Unhas (Optimalisasi

Pengelolaan Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung), Dinas Kebudayaan

dan Pariwisata bersama dengan Desa Tompobulu Kec. Balocci, Kab. Pangkep

Page 62: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

46

(Pengembangan Ekowisata di Desa Tompobulu), serta rencana kerjasama

pembangunan strategis dengan Balai Besar Jalan Nasional VI Makassar

(Peningkatan jalan poros Maros-Bone melintasi kawasan TN Bantimurung

Bulusaraung menjadi jalan nasional). Target kinerja IKK tersebut adalah

ditandatanganinya 5 naskah perjanjian kerjasama oleh kepala Balai TN

Bantimurung Bulusaraung dengan mitra dan/atau 1 rencana pelaksanaan

program/kegiatannya.

Rincian kegiatan yang perlu dilaksanakan untuk merealisasikan target

tersebut adalah : Pengembangan Kerjasama Penguatan Fungsi Kawasan

Konservasi, Pengembangan Kerjasama Pembangunan Strategis, Monitoring

dan Evaluasi Perjanjian Kerjasama, dan Koordinasi dan Konsultasi.

Dokumen verifikasi atas capaian terget kinerja IKK tersebut adalah

Dokumen PKS dan/atau dokumen rencana pelaksanaan program/kegiatan.

4. Jumlah kawasan konservasi yang ditingkatkan efektivitas pengelolaannya

hingga memperoleh nilai indeks METT minimal 70% pada 1 (satu) unit taman

nasional.

Dalam rangka peningkatan efektifitas pengelolaan kawasan TN

Bantimurung Bulusaraung, perlu dilakukan upaya perlindungan dan

pengamanan kawasan, pengawetan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya

serta pemanfaatan jasa lingkungan taman nasional secara lestrasi. Upaya-

upaya tersebut sedapat mungkin terus ditingkatkan kinerjanya dari tahun ke

tahun sesuai dengan tujuan pengelolaannya. Untuk mengetahui kinerja

pengelolaan TN Bantimurung Bulusaraung, perlu dilakukan pengukuran kinerja

pengelolaan menggunakan metode Management Effectiveness Tracking Tools

(METT) yang dilakukan diawal dan diakhir renstra ini. Target kinerja IKK

tersebut adalah tercapainya tingkat efektifitas pengelolaan TN Bantimurung

Bulusaraung hinga memperoleh nilai indeks METT minimal 70%.

Rincian kegiatan yang perlu dilaksanakan untuk merealisasikan target

tersebut adalah : Self Assesment METT, Pemeliharaan Batas Kawasan

Konservasi, Identifikasi Kebutuhan Penelitian pada Kawasan Konservasi,

Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Kawasan Konservasi,

Pengembangan Program Pendidikan Konservasi, Koordinasi dan Konsultasi.

Page 63: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

47

Dokumen verifikasi atas capaian terget kinerja IKK tersebut adalah

Dokumen assesment form METT beserta dokumen bukti pendukung yang layak

verifikasi.

5. Jumlah dokumen perencanaan pengelolaan kawasan konservasi yang tersusun

dan mendapat pengesahan sebanyak 5 (lima) Dokumen Rencana Pengelolaan.

Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa

depan yang tepat melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber

daya yang tersedia untuk mencapai tujuan yang diinginkan. RPJP terdiri atas

rencana pengelolaan jangka panjang dan jangka pendek. Perubahan kebijakan

pengelolaan akibat adanya rencana revisi zonasi TN Bantimurung Bulusaraung

perlu ditindaklanjuti dengan perubahan rumusan kebijakan melalui review

Rencana Pengelolaan Jangka Panjang TN Bantimurung Bulusaraung periode

2008-2027. Selain itu, review RPJP dilakukan dalam rangka refocusing

kegiatan dan penyesuaian atas kebijakan pembangunan nasional. Target

kinerja IKK tersebut adalah tersusunnya 1 (satu) dokumen Rencana

Pengelolaan Jangka Panjang dan Dokumen Rencana Tahunan.

Rincian komponen kegiatan yang perlu dilaksanakan untuk merealisasikan

target tersebut adalah : Pengumpulan data potensi biofisik kawasan dan data

sosial ekonomi masyarakat, Penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan

Konservasi, Konsultasi Publik Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi,

Koordinasi Penilaian dan Pengesahan Rencana Pengelolaan, serta Koordinasi

dan Konsultasi.

Dokumen verifikasi atas capaian terget kinerja IKK tersebut adalah

Dokumen draft RPJP TN Bantimurung Bulusaraung untuk mendapatkan

penilaian dan pengesahan oleh Direktorat Teknis terkait dan dokumen rencana

tahunan.

6. Luas kawasan konservasi terdegradasi yang dipulihkan kondisi ekosistemnya

seluas 50 (lima puluh) Ha.

Pemulihan ekosistem adalah kegiatan pemulihan ekosistem KSA/KPA

termasuk di dalamnya pemulihan terhadap alam hayatinya sehingga terwujud

keseimbangan alam hayati dan ekosistem suatu kawasan yang meliputi

kegiatan penyusunan rencana, pelaksanaan dan pemantauan, penilaian,

Page 64: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

48

evaluasi, serta pembinaan. Pemulihan ekosistem kawasan TN Bantimurung

Bulusaraung dilaksanakan melalui kegiatan pengkayaan jenis dan pembinaan

populasi baik dalam bentuk rehabilitasi maupun restorasi kawasan berdasarkan

hasil kajian yang dilakukan.

Dalam kawasan TN Bantimurung Bulusaraung dijumpai jenis tanaman

eksotik seperti jenis Kembang kecrutan (Spathodea campanulata P. Beauv.).

Saat ini jenis pohon tersebut telah menginvasi masuk ke dalam kawasan taman

nasional. Kemampuan invasi jenis pohon ini cukup radikal, hal ini dapat dilihat

dari diameter pohon yang sudah ada mencapai 115 cm dalam kurun waktu 35

tahun setelah ditanam serta banyaknya jumlah anakan yang tumbuh secara

alami di bawah tegakan induknya. Fenomena tersebut di atas tentunya dapat

mengganggu keseimbangan ekosistem alami kawasan Taman Nasional

Bantimurung Bulusaraung. Dengan kemampuan invasinya yang radikal, lambat

laun kembang kecrutan dapat mendominasi komunitas tumbuhan asli yang ada

dalam kawasan taman nasional. Oleh karena itu, upaya untuk mengendalikan

laju invasi kembang kecrutan lebih jauh ke dalam kawasan Taman Nasional

tersebut perlu segera upaya pengendalian. Upaya dimaksud tentunya

membutuhkan dukungan data mengenai keberadaan kembang kecrutan di

dalam kawasan taman nasional. Target kinerja IKK tersebut adalah

terpulihkannya kondisi ekosistem kawasan TN Bantimurung Bulusaraung yang

terdegradasi seluas 50 Ha.

Rincian komponen kegiatan yang perlu dilaksanakan untuk merealisasikan

target tersebut adalah : Analisa Spasial Tutupan Vegetasi Kawasan Konservasi,

Kajian Pemulihan Ekosistem, Perencanaan Rehabilitasi Kawasan Konservasi,

Rehabilitasi Kawasan Konservasi, Restorasi Kawasan Konservasi, Koordinasi

dan Konsultasi, Monitoring dan Evaluasi.

Dokumen verifikasi atas capaian terget kinerja IKK tersebut adalah

Pernyataan Kepala Balai dilampiri dokumen hasil evaluasi pelaksanaan

pemulihan ekosistem beserta pendukungnya di lapangan.

7. Jumlah desa di daerah penyangga kawasan konservasi yang dibina sebanyak 4

(empat) Desa selama 5 tahun.

Salah satu stakeholder primer dalam pengelolaan TN Bantimurung

Bulusaraung adalah masyarakat yang hidup di 45 Desa/Kelurahan di dalam dan

Page 65: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

49

sekitar kawasan. Stakeholder tersebut memiliki kepentingan dan pengaruh

yang beragam (positif dan negatif) yang dapat mempengaruhi pencapaian

tujuan pengelolaan taman nasional. Tingkat kepentingan dan pengaruh yang

keragaman tersebut perlu diakomodir melalui kegiatan pemberdayaan.

Upaya pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan TN Bantimurung

Bulusaraung masih perlu mendapat perhatian yang intensif, baik dari segi

pemerataan bantuan maupun cakupan kegiatannya. Dari 45 desa/kelurahan di

kawasan penyangga taman nasional, baru 3 desa yang menjadi target

pemberdayaan, sehingga upaya pemberdayaan terhadap desa lainnya perlu

dilakukan. Target kinerja IKK tersebut adalah terbinanya 4 desa di kawasan

penyangga taman nasional melalui pemberdayaan masyarakat.

Rincian komponen kegiatan yang perlu dilaksanakan untuk merealisasikan

target tersebut adalah : Prakondisi Pemberdayaan Masyarakat, Pembentukan

dan Pembinaan Kelembagaan, Pendampingan Pemberdayan Masyarakat,

Pembinaan dan Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif, Peningkatan

Kapasitas Masyarakat, Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat, Pengembangan

Kemitraan/ Kolaborasi, Penetapan Daerah Penyangga, dan Monitoring dan

Evaluasi.

Dokumen verifikasi atas capaian terget kinerja IKK tersebut adalah

Dokumen hasil evaluasi pelaksanaan pembinaan daerah penyangga.

8. Luas Kawasan Hutan Konservasi pada zona tradisional yang dikelola melalui

kemitraan dengan masyarakat seluas 230 (dua ratus tiga puluh) Ha.

Dalam sistem zonasi TN Bantimurung Bulusaraung terdapat zona

tradisional seluas 4.349,77 Ha (4.374,05 Ha dalam rancangan zonasi tahun

2015). Saat ini terdapat aktifitas pemanfaatan tradisional pada Zona Tradisional

TN Bantimurung Bulusaraung antara lain adalah areal hutan kemasyarakatan

(HKm) di Dusun Pattiro Desa Labuaja Kec. Cenrana Kab. Maros. Awalnya,

Program Hutan kemasyarakatan yang dikelola dengan sistem tumpang sari

oleh BPDAS Jeneberang Walanae bekerjasama dengan Dinas Kehutanan dan

Perkebunan Kab. Maros berada di hutan Produksi yang kemudian berubah

fungsi menjadi kawasan TN Bantimurung Bulusaraung. Oleh karena itu,

kolaborasi pengelolaan zona tradisional diharapkan menjadi solusi dari

keberlanjutan pemanfaatan dan pengelolaan areal hutan eks-HKm tersebut

Page 66: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

50

oleh masyarakat. Zona tradisional lainnya yang menjadi target prioritas

pengelolaan adalah zona tradisional di dusun amarae dan padang loang untuk

mengakomodir aktifitas pengembalaan masyarakat yang telah berjalan sebelum

penunjukan kawasan TN Bantimurung Bulusaraung. Target kinerja IKK tersebut

adalah terkelolanya zona tradisional kawasan TN Bantimurung Bulusaraung

melalui pola hutan kemitraan seluas 230 Ha di Dusun pattiro.

Rincian komponen kegiatan yang perlu dilaksanakan untuk merealisasikan

target tersebut adalah : Prakondisi Pemberdayaan Masyarakat, Pembentukan

dan Pembinaan Kelembagaan, Pendampingan Pemberdayan Masyarakat,

Pembinaan dan Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif, Peningkatan

Kapasitas Masyarakat, Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat Pengembangan

Kemitraan/Kolaborasi, Penetapan Daerah Penyangga, Monitoring dan Evaluasi

Dokumen verifikasi atas capaian terget kinerja IKK tersebut adalah

Dokumen hasil evaluasi pengelolaan hutan kemitraan dengan masyarakat pada

zona tradisional beserta pendukung fisiknya di lapangan.

9. Jumlah pelaksanaan kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan

konservasi di 7 (tujuh) Resort Pengelolaan.

Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi

kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh

perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit,

serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan

perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan serta perangkat yang

berhubungan dengan pengelolaan hutan. Untuk memberikan jaminan

keamanan hutan/ kawasan hutan, kegiatan perlindungan dan pengamanan

secara efektif menjadi penting untuk dilaksanakan.

Proses penunjukan kawasan TN Bantimurung Bulusaraung yang tidak clean

and clear menyisakan beberapa permasalahan, antara lain tumpang tindih

penggunaan lahan dan adanya klaim kepemilikan lahan dan tanaman tertentu di

dalam kawasan. Permasalahan kawasan ini harus segera diselesaikan agar tidak

kontra produktif terhadap upaya-upaya pengelolaan TN Bantimurung

Bulusaraung kedepan. Ancaman dan gangguan kawasan lainya adalah masih

adanya temuan kasus pelanggaran bidang kehutanan dan kejadian kebakaran

hutan di kawasan taman nasional yang terjadi setiap tahun. Ancaman dan

Page 67: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

51

gangguan kawasan lainnya adalah kawasan karst yang terlingkup dalam

kawasan TN Bantimurung Bulusaraung merupakan satu kesatuan ekosistem

dengan kawasan karst maros pangkep. Pada kawasan karst maros pangkep

(diluar taman nasional) tersebut telah terdapat industri pertambangan untuk

bahan baku industri semen dan industri pertambangan lainnya. Jika tidak

dilakukan upaya pencegahan dan perlindungan, hal ini berpotensi mengganggu

keanekaragaman hayati dan ekosistem karst yang ada dalam kawasan taman

nasional, bahkan dalam jangka waktu yang panjang akan berdampak pada

hilangnya nilai-nilai keanekaragaman hayati dan genetik terhadap spesies

penting ekosistem karst.

Perlindungan dan pengaman kawasan TN Bantimurung Bulusaraung lebih

fokus pada upaya perlindungan yang disebabkan oleh perbuatan manusia,

ternak, dan kebakaran. Intensitas dan frekuensi upaya perlindungan dan

pengamanan hutan di kawasan TN Bantimurung Bulusaraung lebih mengarah

pada kegiatan preemtif, dan preventif (patroli rutin, sosialisasi, koordinasi)

dibandingkan dengan upaya-upaya represif (operasi pengamanan). Guna

menekan gangguan dan ancaman keamanan kawasan taman nasional upaya

pencegahan akan terus dilakukan dan dalam kondisi tertentu dilakukan upaya

penindakan. Target kinerja IKK tersebut adalah terlaksananya upaya

perlindungan dan pengaman hutan secara efektif di kawasan TN Bantimurung

Bulusaraung.

Rincian komponen kegiatan yang perlu dilaksanakan untuk merealisasikan

target tersebut adalah : Patroli Rutin Pengamanan Hutan, Operasi

Pengamanan Hutan, Koordinasi Pengamanan Hutan, Operasi Yustisi, Patroli

Pengendalian Kebakaran Hutan, Deteksi dan Peringatan Dini, Pemadaman

Kebakaran Hutan, Operasional Manggala Agni, Pengembangan Kapasitas

SDM, Koordinasi dan Konsultasi serta Monitoring dan Evaluasi.

Dokumen verifikasi atas capaian terget kinerja IKK tersebut adalah

Dokumen hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan perlindungan dan pengamanan

kawasan konservasi beserta pendukung fisiknya.

Page 68: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

52

10. Persentase peningkatan populasi 25 species satwa terancam punah prioritas

sesuai The IUCN Red List of Threatened Species sebesar 10% sesuai baseline

data tahun 2013.

Spesies prioritas didefinisikan sebagai spesies yang dinilai penting untuk

dikonservasi jika dibandingkan dengan spesies-spesies lain. Mengingat bahwa

jumlah spesies Indonesia sedemikian banyaknya dan tidak semua spesies

diperlukan upaya konservasi secara intensif, maka diperlukan pemilihan

spesies berdasarkan prioritas. Penentuan spesies prioritas ini juga akan

membantu dalam memfokuskan kegiatan selanjutnya, mengingat ketersediaan

sumberdaya yang senantiasa terbatas, termasuk sumberdaya manusia, dana

dan sumberdaya lain. Dari 25 spesies yang ditetapkan sebagai spesies prioritas

terancam punah di Indonesia, 2 spesies diantaranya terdapat di kawasan TN

Bantimurung Bulusaraung, yaitu Monyet Hitam Sulawesi (Macaca maura) dan

Tarsius (Tarsius fuscus). Jumlah populasi Monyet Hitam Sulawesi (Macaca

maura) pada site monitoring Karaenta (Kelompok b) berdasarkan base line data

tahun 2013 sebanyak 34 Ekor sedangkan Tarsius (Tarsius fuscus) sebanyak 80

Ekor pada site monitoring Sungai Pattunuang. Peningkatan target kinerja IKK

masing-masing spesies tersebut adalah sebesar 10% selama 5 tahun atau 2%

setiap tahunnya berdasarkan baseline data tahun 2013.

Rincian komponen kegiatan yang perlu dilaksanakan untuk merealisasikan

target tersebut adalah : Inventarisasi dan Pemetaan Sebaran Tumbuhan Alam

dan Satwa Liar, Monitoring Populasi Tumbuhan Alam dan Satwa Liar,

Pembinaan Habitat Satwa Liar, Pembinaan Populasi Satwa Liar, Operasional

dan Pemeliharaan Satwa Liar, Koordinasi dan Konsultasi.

Dokumen verifikasi atas capaian terget kinerja IKK tersebut adalah

Database populasi species beserta dokumen pendukung dan fisiknya di

lapangan.

11. Jumlah ketersediaan data dan informasi sebaran keanekaragaman spesies dan

genetik yang valid dan reliable pada 1 (satu) unit taman nasional.

Pengelolaan suatu kawasan memerlukan setidaknya perangkat-perangkat

untuk membuat keputusan manajemen. Ketersediaan data dan informasi yang

valid dan reliable sangat diperlukan dalam melakukan analisis perumusan

kebijakan maupun kebutuhan lainnya. Data dan informasi keanekaragaman

Page 69: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

53

hayati dan genetik yang terhimpun secara periodik dan terkelola secara

sistematis tersebut dapat memberikan gambaran real pengelolaan taman

nasional. Penyediaan data dan informasi sebaran keanekaragaman hayati

spesies dan genetik tersebut diperuntukkan bagis spesies selain 25 spesies

terancam punah lingkup Balai TN Bantimurung Bulusaraung. Target kinerja IKK

tersebut adalah tersedianya sistem data base keanekaragaman hayati dan

genetik TN Bantimurung Bulusaraung sebanyak 1 paket data.

Rincian kegiatan yang perlu dilaksanakan untuk merealisasikan target

tersebut adalah : Identifikasi Tumbuhan Alam dan Satwa Liar, Inventarisasi dan

Pemetaan Sebaran Tumbuhan Alam dan Satwa Liar, Monitoring Populasi

Tumbuhan Alam dan Satwa Liar, Photo Hunting Satwa Liar dan Tumbuhan

Alam, Penyusunan Database Spesies, Desiminasi Data dan Informasi.

Dokumen verifikasi atas capaian terget kinerja IKK tersebut adalah Sistem

informasi dan database spesies dan genetik.

12. Jumlah pusat pengembangbiakan dan suaka satwa (sanctuary) spesies

terancam punah yang terbangun sebanyak 1 (satu) unit.

Dalam rangka menjamin upaya pengawetan jenis flora dan fauna selain 2

spesies dari 25 spesies prioritas nasional di TN Bantimurung Bulusaraung,

upaya dan perlakuan khusus terhadap flora fauna yang bernilai penting dan

bernilai ekonomi tinggi juga perlu diupayakan. Upaya tersebut dilakukan

melalui pengembangan sanctuary spesies di taman nasional. Pengelolaan

Sanctuary spesies mengemban tiga fungsi yaitu pusat konservasi satwa

terancam punah, pusat studi satwa endemik dan alternatif ODTWA. Sanctuary

spesies di kawasan TN Bantimurung Bulusaraung ditujukan bagi spesies kupu-

kupu dengan fungsi utama sebagai pusat satwa endemik dan alternatif

ODTWA. Upaya dan perlakukan khusus lainnya terhadap flora fauna di

kawasan taman nasional adalah pengelolaan demplot bagi tarsius dan angrek

alam. Target kinerja IKK tersebut adalah terkelolanya 1 unit santuary sepesies

di kawasan TN Bantimurung Bulusaraung.

Rincian kegiatan yang perlu dilaksanakan untuk merealisasikan target

tersebut adalah : Operasional Pusat Pengembangbiakan dan Suaka Satwa

Liar, Pengembangan Sarana dan Prasarana Pusat Pengembangbiakan dan

Suaka Satwa Liar, Desiminasi Data dan Informasi.

Page 70: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

54

Dokumen verifikasi atas capaian terget kinerja IKK tersebut adalah Laporan

sanctuary species yang terbangun beserta bukti fisiknya di lapangan.

13. Jumlah kunjungan wisata ke kawasan konservasi minimal sebanyak 8.700

orang wisatawan mancanegara selama 5 tahun.

TN Bantimurung Bulusaraung kaya akan potensi sumber daya alam yang

dapat dikembangkan guna pemanfaatan jasa lingkungan khususnya wisata

alam. Posisi yang strategis dengan aksesibilitas yang sangat baik, mendukung

pengembangan jasa lingkungan wisata alam yang intensif. Tingkat kunjungan

wisatawan mancanegara pada kawasan TN Bantimurung Bulusaraung rata-rata

sebanyak 3.069 orang pertahun dalam lima tahun terakhir. Dalam tiga tahun

terakhir, kunjungan wisatawan mancanegara ke kawasan taman nasional

mengalami peningkatan meskipun tidak terlalu signifikan. Meningkatnya jumlah

kunjungan juga memberikan efek berantai pada peningkatan perekonomian

lokal. Target kinerja IKK tersebut adalah jumlah kunjungan wisatawan

mancanegara ke kawasan TN Bantimurung Bulusaraung sebanyak 8.700 orang

selama 5 tahun.

Rincian kegiatan yang perlu dilaksanakan untuk merealisasikan target

tersebut adalah : Analisis Kebutuhan Pengembangan Pariwisata Alam,

Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengusahaan Pariwisata Alam,

Informasi dan Promosi, Operasional Pengelolaan Obyek Wisata Alam.

Dokumen verifikasi atas capaian terget kinerja IKK tersebut adalah Laporan

kunjungan wisman, bonggol karcis masuk KK dan arsip SIMAKSI.

14. Jumlah kunjungan wisata ke kawasan konservasi minimal sebanyak 2,03 juta

orang wisatawan nusantara selama 5 tahun.

Selain kunjungan wisatawan mancanegara, wisatawan nusantara ke

kawasan TN Bantimurung Bulusaraung juga cukup progresif. Tingkat kunjungan

wisatawan nusantara (baik minat wisata, pendidikan dan penelitian) ke

kawasan TN Bantimurung Bulusaraung rata-rata sebanyak 498.494 pertahun

dalam lima tahun terakhir. Dalam tiga tahun terakhir, kunjungan wisatawan

nusantara ke kawasan taman nasional mengalami penurunan. Penurunan yang

paling signifikan terjadi pada tahun 2013 sebanyak 239.568 orang

dibandingkan dengan jumlah kunjungan tahun 2012. Banyaknya wahana/

Page 71: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

55

alternatif wisata baru di kota Makassar dan sekitarnya disinyalir berdampak

pada kunjungan wisatawan ke kawasan TN Bantimurung Bulusaraung

khususnya wisatawan nusantara. Penguatan tata kelola wisata alam di

kawasan TN Bantimurung Bulusaraung perlu terus ditingkatkan (Sarana

prasarana, SDM, dan anggaran) sambil dibarengi dengan promosi dan

informasi wisata alam. Target kinerja IKK tersebut adalah jumlah kunjungan

wisatawan nusantara ke kawasan TN Bantimurung Bulusaraung sebanyak

2.030.000 orang selama 5 tahun.

Rincian kegiatan yang perlu dilaksanakan untuk merealisasikan target

tersebut adalah : Analisis Kebutuhan Pengembangan Pariwisata Alam,

Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengusahaan Pariwisata Alam,

Informasi dan Promosi, Operasional Pengelolaan Obyek Wisata Alam.

Dokumen verifikasi atas capaian terget kinerja IKK tersebut adalah Laporan

kunjungan wisman, bonggol karcis masuk KK dan arsip SIMAKSI.

15. Jumlah unit usaha pemanfaatan pariwisata alam di kawasan konservasi

bertambah sebanyak 3 (tiga) Unit dari baseline tahun 2013.

Pemanfaatan pariwisata alam di kawasan TN Bantimurung Bulusaraung

telah berkonstribusi pada peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)

rata-rata 1,2 Milyar pertahun. Hal tersebut menjadikan TN Bantimurung

Bulusaraung sebagai salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar di

Indonesia dari kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan kawasan konservasi.

Namun demikian, pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam tersebut masih

pada tataran pengutan karcis masuk dan pengutan kegiatan, belum

menerapkan pola IPPA melalui izin usaha penyediaan sarana wisata alam

(IUPSWA) maupun ijin usaha penyediaan jasa wisata alam (IUPJWA). Dalam

rangka peningkatan tata kelola pengusahaan pariwisata alam oleh pihak

penyedia sarana wisata, dan/atau jasa wisata di kawasan TN Bantimurung

Bulusaraung perlu dilakukan penerapan pola perizinan melalui mekanisme

IPPA. Penerapan mekanisme IPPA tersebut diharapkan mampu meningkatkan

layanan dan nilai jual produk wisata TN Bantimurung Bulusaraung. Target

kinerja IKK tersebut adalah terkelolanya usaha pemanfaatan pariwisata alam

melalui usaha penyediaan sarana wisata alam (IUPSWA) maupun ijin usaha

Page 72: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

56

penyediaan jasa wisata alam (IUPJWA) di kawasan TN Bantimurung

Bulusaraung sebanyak 2 unit.

Rincian kegiatan yang perlu dilaksanakan untuk merealisasikan target

tersebut adalah : Analisis Kebutuhan Pengembangan Pariwisata Alam,

Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengusahaan Pariwisata Alam,

Informasi dan Promosi, Operasional Pengelolaan Obyek Wisata Alam.

Dokumen verifikasi atas capaian terget kinerja IKK tersebut adalah

Pertimbangan teknis dan keputusan pemberian IUPSWA/ IUPJWA.

16. Jumlah pemanfaatan jasa lingkungan air yang beroperasi di kawasan

konservasi bertambah sebanyak 2 (dua) Unit.

Jasa lingkungan kawasan TN Bantimurung Buusaraung lainnya adalah

sumber daya air. Pemanfaatan sumber daya air terdiri pemanfaatan air dan

pemanfaatan energi air. Untuk pemanfaatan air di kawasan TN Bantimurung

Bulusaraung saat ini masih focus pada pemanfaatan air non komersil (IPA)

untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat. Pemanfaatan air untuk keperluan

komersil (IUPA) perlu lebih diintesifkan dalam rangka meningkatkan nilai

keekonomian kawasan. Target kinerja IKK tersebut adalah terkelolanya potensi

sumber daya air melalui izin usaha pemanfaatan air (IPA/IUPA) di kawasan TN

Bantimurung Bulusaraung sebanyak 6 unit.

Rincian kegiatan yang perlu dilaksanakan untuk merealisasikan target

tersebut adalah : Inventarisasi Potensi Sumberdaya Air, Valuasi Ekonomi

Sumberdaya Air, Koordinasi Pemanfaatan Sumberdaya Air, Bimbingan Teknis

dan Supervisi IPA dan IUPA, Evaluasi IPA dan IUPA, Pembinaan dan

Koordinasi IPA dan IUPA.

Dokumen verifikasi atas capaian terget kinerja IKK tersebut adalah

Pertimbangan teknis dan keputusan pemberian IPA/IUPA.

17. Jumlah pemanfaatan energi air dari kawasan konservasi untuk keperluan

mini/micro hydro power plant bertambah sebanyak minimal 2 (dua) unit.

Selain Pemanfaatan air, terdapat pula pemanfaatan energi air di kawasan

TN Bantimurung Bulusaraung. Kondisi Pemanfaatan energi air di kawasan TN

Bantimurung Bulusaraung yang saat ini tidak jauh berbeda dengan

pemanfaatan air masih sebatas izin pemanfaatan energi air (IPEA) untuk

Page 73: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

57

keperluan non komersil, sehingga perlu mendorong upaya pemanfaatan energi

air untuk keperluan komersil (IUPEA). Target kinerja IKK tersebut adalah

terkelolanya potensi sumber daya air melalui izin usaha pemanfaatan air

(IPEA/IUPEA) di kawasan TN Bantimurung Bulusaraung sebanyak 2 unit.

Rincian kegiatan yang perlu dilaksanakan untuk merealisasikan target

tersebut adalah : Inventarisasi Potensi Sumberdaya Air, Koordinasi

Pemanfaatan Energi Air, Demplot Micro Hydro Electrical Power Plant,

Bimbingan Teknis dan Supervisi IPEA dan IUPEA.

Dokumen verifikasi atas capaian terget kinerja IKK tersebut adalah

Pertimbangan teknis dan keputusan pemberian IPEA dan IUPEA.

18. Jumlah Kader Konservasi (KK), Kelompok Pecinta Alam (KPA), Kelompok

Swadaya Masyarakat/ Kelompok Profesi (KSM/KP) yang berstatus aktif

sebanyak 120 (seratus dua puluh) Orang.

Pembinaan generasi muda melalui Kader Konservasi (KK), Kelompok

Pecinta Alam (KPA), Kelompok Swadaya Masyarakat/ Kelompok Profesi

diharapkan mampu berperan aktif dalam menumbuh kembangkan dan

menggerakan upaya-upaya konservasi sumber daya alam di tengah-tengah

masyarakat. Sebagai mitra bina cinta alam, pembinaan yang efektif, intensif,

serta optimal oleh Unit Pelaksana Teknis Ditjen KSDAE sangat diperlukan

untuk meningkatkan peran aktif generasi muda.

Tahun 2014, telah terbentuk sebanyak 90 orang Kader Konservasi yang

menjadi binaan Balai TN Bantimurung Bulusaraung. Anggota Kader Konservasi

tersebut berasal dari berbagai kalangan dan jenis profesi antara laian dari KPA

dan Siswa Pecinta Alam (Sispala), guru, penyuluh kehutanan, LSM serta

kelompok masyarakat/tokoh masyarakat yang berdomisili di sekitar kawasan.

Dengan luas kawasan 45.750 Ha dan kondisinya yang open acces (dikelilingi

oleh 45 Desa/Kelurahan) kapasitas dan peran aktif para kader konservasi

sangat diharapkan. Jumlah kader konservasi saat ini masih dianggap kurang

sehingga perlu ditingkatkan baik dari segi jumlah maupun kualitasnya. Selain

itu, pembantukan kader-kader baru diperlukan untuk memenuhi target

sebanyak 120 orang yang telah ditetapkan dalam RPJP TN Bantimurung

Bulusaraung periode 2008-2027 dan dalam rangka memenuhi target Renstra

Page 74: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

58

Ditjen KSDAE periode 2015-2019 sebanyak 6.000 orang kader yang berstatus

aktif.

Rincian kegiatan yang perlu dilaksanakan untuk merealisasikan target

tersebut adalah : Pembentukan Kader Konservasi, Kemah Bakti Kader

Konservasi, Pembinaan KK/KPA/ KSM/KP, Pembinaan dan Koordinasi Aktivitas

KK/KPA/KSM/KP, Penilaian KK/KPA/ KSM/KP dalam rangka Wana Lestari.

Dokumen verifikasi atas capaian terget kinerja IKK tersebut adalah Laporan

pembentukan dan laporan hasil evaluasi KK/KPA/KSM/KP besert dokumen

pendukungnya.

19. Nilai SAKIP Direktorat Jenderal KSDA dan Ekosistem minimal 78,00.

SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana

sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran

dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem

akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat

dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya

dengan ketentuan yang berlaku.

Peningkatan nilai SAKIP Direktorat Jenderal KSDAE sebesar 78,00 point

pada tahun 2019 merupakan gabungan nilai SAKIP dari seluruh UPT di

bawahnya melalui penilaian LAKIP. LAKIP merupakan produk akhir SAKIP

yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas

pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN melalui DIPA termasuk

Balai TN Bantimurung Bulusaraung.

Rincian kegiatan yang perlu dilaksanakan untuk merealisasikan target

tersebut adalah : Penyusunan Program dan Anggaran, Pelaksanaan Evaluasi

dan Pelaporan, Pengelolaan Data dan Informasi, Kerjasama dan Kemitraan,

Administrasi Kepegawaian, Administrasi Keuangan, Ketatausahaan dan Umum,

Administrasi Perlengkapan, Peningkatan Kapasitas SDM, Pengembangan

Sarana dan Prasarana.

Dokumen verifikasi atas capaian terget kinerja IKK tersebut adalah Laporan

Kinerja.

Page 75: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

5959

BBaabb IIVVTTTaaarrrgggeeettt KKKiiinnneeerrrjjjaaa

dddaaannn KKKeeerrraaannngggkkkaaa PPPeeennndddaaannnaaaaaannn

A. Target KinerjaTarget Kinerja serta Indiaktor kinerja kegiatan yang menjadi ukuran

keberhasilan pengelolaan TN Bantimurung Bulusaraung dalam mendukung

Program Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem Direktorat Jenderal

KSDAE lima tahun ke depan diuraikan Pada Tabel 7 berikut.

Tabel 7. IKK dan Target Kinerja Kegiatan Pengelolaan Taman Nasional pada Balai

TN Bantimurung Bulusaraung Tahun 2015-2019

No Indikator Kinerja KegiatanTarget Kinerja Kegiatan

2015 2016 2017 2018 2019

1. Jumlah dokumen perencanaan penataankawasan konservasi yang tersusun danmendapat pengesahan sebanyak 1 DokumenZonasi

1 - - - -

2. Jumlah paket data dan informasi kawasankonservasi yang valid dan reliable pada 1 unittaman nasional

1 1 1 1 1

3. Jumlah kerjasama pembangunan strategisdan kerjasama penguatan fungsi padakawasan konservasi sebanyak 5 PKS

1 2 3 4 5

4. Jumlah kawasan konservasi yangditingkatkan efektivitas pengelolaannyahingga memperoleh nilai indeks METTminimal 70% pada 1 unit taman nasional

1 1 1 1 1

5. Jumlah dokumen perencanaan pengelolaankawasan konservasi yang tersusun danmendapat pengesahan sebanyak 6 DokumenRencana Pengelolaan

2 1 1 1 1

6. Luas kawasan konservasi terdegradasi yangdipulihkan kondisi ekosistemnya seluas 50 Ha

- - 50 50 50

7. Jumlah desa di daerah penyangga kawasankonservasi yang dibina sebanyak 4 Desaselama 5 tahun

1 2 3 4 4

8. Luas Kawasan Hutan Konservasi pada zonatradisional yang dikelola melalui kemitraandengan masyarakat seluas 230 Ha

230 230 230 230 230

Page 76: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

6060

No Indikator Kinerja KegiatanTarget Kinerja Kegiatan

2015 2016 2017 2018 2019

9. Jumlah pelaksanaan kegiatan pengamanandan penindakan terhadap gangguan danancaman bidang kehutanan di 7 ResortPengelolaan

1 1 1 1 1

10. Persentase peningkatan populasi 25 jenissatwa terancam punah prioritas sesuai TheIUCN Red List of Threatened Speciessebesar 10% sesuai baseline data tahun 2013

2 4 6 8 10

11. Jumlah ketersediaan data dan informasisebaran keanekaragaman spesies dangenetik yang valid dan reliable pada 1 unittaman nasional

1 1 1 1 1

12. Jumlah pusat pengembangbiakan dan suakasatwa (sanctuary) spesies terancam punahyang terbangun sebanyak 1 unit.

- 1 1 1 1

13. Jumlah kunjungan wisata ke kawasankonservasi minimal sebanyak 8.700 orangwisatawan mancanegara selama 5 tahun

1.500 1.620 1.740 1.860 1.980

14. Jumlah kunjungan wisata ke kawasankonservasi minimal sebanyak 2,03 juta orangwisatawan nusantara selama 5 tahun

350.000 378.000 406.000 434.000 462.000

15. Jumlah unit usaha pemanfaatan pariwisataalam di kawasan konservasi bertambahsebanyak 3 Unit dari baseline 2013

- 1 2 3 3

16. Jumlah pemanfaatan jasa lingkungan air yangberoperasi di kawasan konservasi bertambahsebanyak 2 Unit

- 1 2 2 2

17. Jumlah pemanfaatan energi air dari kawasankonservasi untuk keperluan mini/micro hydropower plant bertambah sebanyak minimal 2unit

- 1 2 2 2

18. Jumlah Kader Konservasi (KK), KelompokPecinta Alam (KPA), Kelompok SwadayaMasyarakat/ Kelompok Profesi (KSM/KP)yang berstatus aktif sebanyak 6.000 Orang

90 120 120 120 120

19. Nilai SAKIP Direktorat Jenderal KSDA danEkosistem minimal 78,00

77,00 77,25 77,50 77,75 78,00

Strategi pencapaian Indikator Kinerja Kegiatan tersebut di atas, dilakukan

melalui beberapa tahapan (komponen) kegiatan yang merupakan proses dalam

pencapaian indikator kinerja kegiatan. Komponen kegiatan tersebut diuraikan dalam

Matriks Rencana Strategis Balai TN Bantimurung Bulusaraung Tahun 2015-2019

terlampir.

Page 77: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

6161

B. Kerangka Pendanaan

Secara indikatif, kebutuhan pendanaan pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan TN

Bantimurung Bulusaraung dalam tahun 2015-2019 adalah sebesar Rp.

41.650.000.000,-. (Emapt Puluh Satu Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Besaran pendanaan tersebut hanya sebatas untuk kebutuhan pembiayaan

pencapaian target IKK. Adapun kebutuhan belanja aparatur (layanan dan

operasional perkantoran) selama tahun 2015-2019 diproyeksikan sebesar Rp.

52.617.000.000,-. (Lima Puluh Dua Milyar Enam Ratus Tujuh Belas Juta Rupiah).

Dengan demikian, total kebutuhan pendanaan pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan

TN Bantimurung Bulusaraung dalam tahun 2015-2019 adalah sebesar Rp.

94.267.000.000,-. (Sembilan Puluh Empat Milyar Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta

Rupiah). Apabila target pendanaan tahunan tidak dapat dipenuhi, maka target

capaian kinerja serta target pendanaannya akan dialihkan menjadi target tahun

berikutnya. Rincian kebutuhan pembiayaan tersebut setiap tahunnya secara indikatif

adalah sebagaimana tabel 8 berikut.

Tabel 8. Kebutuhan Pendanaan Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Taman

Nasional Bantimurung Bulusaraung (dalam ribuan rupiah)

TahunJenis Kebutuhan Pendanaan

JumlahBelanja Kinerja Belanja Gaji OperasionalPerkantoran

2015 6.607.000,- 8.500.000,- 500.000,- 15.600.000,-2016 7.000.000,- 9.080.000,- 550.000,- 16.630.000,-2017 8.550.000,- 9.800.000,- 600.000,- 18.950.000,-2018 9.250.000,- 10.582.000,- 650.000,- 20.482.000,-2019 10.250.000,- 11.605.000,- 750.000,- 22.605.000,-

Jumlah 41.650.000,- 49.567.000,- 3.050.000,- 94.267.000,-

Asumsi besaran pendanaan tersebut berdasarkan kebijakan penganggaraan

jangka menengah pemerintah salama ini maksimal 10% serta berdasarkan trend

peningkatan anggaran pengelolaan lima tahun terakhir.

Page 78: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

6262

BBaabb VVPPPeeennnuuutttuuuppp

Konservasi sumberdaya alam

hayati adalah upaya pengelolaan

sumberdaya alam hayati dan

ekosistemnya, yang meliputi aspek

perlindungan, pengawetan, dan

pemanfaatan kekayaan sumberdaya

alam hayati, yang dilakukan secara

lestari dan bijaksana untuk menjamin

kesinambungan persediaannya,

dengan tetap memelihara dan

meningkatkan kualitas

keanekaragaman dan nilainya. Upaya

tersebut dimaksudkan untuk tetap

mempertahankan atau melestarikan

sumberdaya alam hayati dan

ekosistemnya sehingga secara terus-

menerus dapat memberikan

manfaatnya dalam mendukung

kehidupan umat manusia.

Balai TN Bantimurung Bulusaraung adalah organisasi pelaksana teknis

setingkat Eselon IIIB pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang

berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal

Konservasi Alam Konservasi Sumber Daya Alam dan Eksosistem (KSDAE).

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2007 tanggal 1

Pebruari 2007, Balai TN Bantimurung Bulusaraung bertugas melakukan

penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan

pengelolaan kawasan taman nasional berdasarkan peraturan perundang-

undangan,. Sasaran akhir yang ingin dicapai adalah agar kekayaan

keanekaragaman hayati dapat berfungsi dalam mendukung upaya peningkatan

RENCANA STRATEGISBALAI TAMAN NASIONAL

BANTIMURUNG BULUSARAUNGTAHUN 2015-2019

Horizon Perencanaan:Renstra adalah dokumen perencanaan untuk jangka

waktu menengah (5 tahun) dan bersifat indikatif

Muatan:Renstra Balai TN Bantimurung Bulusaraung

menjabarkan strategi pencapaian sasaran kegiatanpengelolaan taman nasional

Acuan:Renstra Direktorat Jenderal KSDAE disusun denganmengacu pada Renstra Ditjen KSDAE Tahun 2015-

2019

Menjadi Acuan:Renstra Balai TN Bantimurung Bulusaraung menjadiacuan penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan unit

kerja di Balai TN Bantimurung Bulusaraung

Jabaran Renstra:Pelaksanaan target-target kinerja dalam Renstra BalaiTN Bantimurung Bulusaraung selanjutnya dijabarkan

dalam rencana kerja tahunan (Renja) serta rencanakerja dan anggaran (RKA)

Page 79: Renstra tn babul 2015 2019

Rencana StrategisBalai TN Bantimurung Bulusaraung (2015 – 2019)

6363

kesejahteraan dan mutu kehidupan manusia, berasaskan keserasian dan

keseimbangan.

Dengan demikian maka tujuan yang ingin dicapai oleh Balai TN Bantimurung

Bulusaraung adalah menjamin keutuhan ekosistem karst Maros-Pangkep dengan

segala potensi di dalamnya (hayati dan non hayati) sehingga berkontribusi positif

dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap memegang prinsip-

prinsip kelestarian eskosistemnya.

Rencana Strategis Balai TN Bantimurung Bulusaraung Tahun 2015-2019

disusun sebagai pedoman dan acuan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan

TN Bantimurung Bulusaraung. Rencana Strategis Balai TN Bantimurung

Bulusaraung ini diharapkan dapat menuntun seluruh aparat di lingkungan Balai TN

Bantimurung Bulusaraung untuk berupaya mencapai tujuan dan sasaran secara

efektif dan efisien, serta pencapaian multi manfaat sumberdaya alam hayati dan

ekosistem taman nasional.

Untuk diketahui bersama bahwa tantangan terberat dalam upaya konservasi

sumber daya alam hayati dan ekosistemnya adalah mempertahankan keberadaan

keanekaragaman hayati agar tidak punah, namun sekaligus dapat memberikan

manfaatnya untuk kepentingan ekonomi, sosial dan ekologi, dalam mendukung

pencapaian kemakmuran dan kesejahteraan umat manusia. Tantangan tersebut

harus dijawab oleh seluruh aparat di lingkungan Balai TN Bantimurung Bulusaraung

beserta mitra kerjanya dengan memberikan segala daya dan upayanya semaksimal

mungkin, dalam rangka mendukung pencapaian cita-cita luhur Bangsa Indonesia.

Page 80: Renstra tn babul 2015 2019

Lampiran 1 :MATRIKS RENCANA STRATEGIS BALAI TAMAN NASIONAL BANTIMURUNG BULUSARAUNG

TAHUN 2015-2019

Program : Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan EkosistemKegiatan : Pengelolaan Taman NasionalSasaran : Terjaminnya Efektifitas Pengelolaan Taman Nasional

No Indikator Kinerja Kegiatan/ Komponen KegiatanTarget Kinerja

Verifier2015 2016 2017 2018 2019

(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)

1 Jumlah dokumen perencanaan penataan kawasan konservasiyang tersusun dan mendapat pengesahan sebanyak 1 DokumenZonasi :

1Dokumen

- - - - Dokumen rancangan penataan zonasiyang telah disampaikan ke Dit. PIKAuntuk mendapat penilaian danpengesahana. Inventarisasi Potensi Biofisik Kawasan

b. Inventarisasi Potensi Sosial dan Ekonomi Masyarakatc. Penyusunan Rancangan Zonasid. Konsultasi Publik Rancangan Zonasie. Koordinasi Penilaian dan Pengesahan Rancangan Zonasif. Penataan Batas Zonasig. Koordinasi dan Konsultasi

2 Jumlah paket data dan informasi kawasan konservasi yang validdan reliable pada 1 unit taman nasional :

1 Paket 1 Paket 1 Paket 1 Paket 1 Paket Dokumen hasil inventarisasi dandokumen sumber lainnya serta sisteminformasi/ database kawasan konservasia. Inventarisasi Potensi Biofisik Kawasan

b. Inventarisasi Potensi Sosial dan Ekonomi Masyarakatc. Pengembangan Database Spatial dan Non Spatiald. Pengelolaan Data dan Informasie. Desiminasi Data dan Informasif. Koordinasi dan Konsultasi

3 Jumlah kerjasama pembangunan strategis dan kerjasamapenguatan fungsi pada kawasan konservasi sebanyak 5 PKS :

1 PKS 2 PKS 3 PKS 4 PKS 5 PKS Dokumen PKS dan hasil monitoring danevaluasi pelaksanaan kerjasama

a. Pengembangan Kerjasama Penguatan Fungsi KawasanKonservasi

b. Pengembangan Kerjasama Pembangunan Strategisc. Monitoring dan Evaluasi Perjanjian Kerjasamad. Koordinasi dan Konsultasi

Page 81: Renstra tn babul 2015 2019

4 Jumlah kawasan konservasi yang ditingkatkan efektivitaspengelolaannya hingga memperoleh nilai indeks METTminimal 70% pada 1 unit taman nasional :

1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit Dokumen assesment form METT besertadokumen bukti pendukung yang layakverifikasi

a. Self Assesment METTb. Pemeliharaan Batas Kawasan Konservasic. Identifikasi Kebutuhan Penelitian pada Kawasan Konservasid. Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Kawasan

Konservasie. Pengembangan Program Pendidikan Konservasif. Pemberdayaan Masyarakat Tradisionalg. Koordinasi dan Konsultasi

5 Jumlah dokumen perencanaan pengelolaan kawasan konservasiyang tersusun dan mendapat pengesahan sebanyak 5 DokumenRencana Pengelolaan :

1Dokumen

1Dokumen

1Dokumen

1Dokumen

1Dokumen

Dokumen draft RP yang telahdisampaikan ke Dit. KK untuk mendapatpenilaian dan pengesahan serta RencanaTahunana. Inventarisasi Potensi Biofisik Kawasan

b. Inventarisasi Potensi Sosial dan Ekonomi Masyarakatc. Penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasid. Konsultasi Publik Rencana Pengelolaan Kawasan

Konservasie. Koordinasi Penilaian dan Pengesahan Rencana Pengelolaanf. Koordinasi dan Konsultasi

6 Luas kawasan konservasi terdegradasi yang dipulihkan kondisiekosistemnya seluas 50 Ha :

- - 50 Ha 50 Ha 50 Ha Dokumen hasil evaluasi pelaksanaanpemulihan ekosistem besertapendukungnya di lapangana. Analisa Spasial Tutupan Vegetasi Kawasan Konservasi

b. Kajian Pemulihan Ekosistemc. Perencanaan Rehabilitasi Kawasan Konservasid. Rehabilitasi Kawasan Konservasie. Restorasi Kawasan Konservasif. Koordinasi dan Konsultasig. Monitoring dan Evaluasi

7 Jumlah desa di daerah penyangga kawasan konservasi yangdibina sebanyak 4 Desa selama 5 tahun :

1 Desa 2 Desa 3 Desa 4 Desa 4 Desa Dokumen hasil evaluasi pelaksanaanpembinaan daerah penyangga

a. Prakondisi Pemberdayaan Masyarakatb. Pembentukan dan Pembinaan Kelembagaanc. Pendampingan Pemberdayan Masyarakatd. Pembinaan dan Pengembangan Usaha Ekonomi Produktife. Peningkatan Kapasitas Masyarakatf. Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakatg. Pengembangan Kemitraan/Kolaborasi

Page 82: Renstra tn babul 2015 2019

h. Penetapan Daerah Penyanggai. Monitoring dan Evaluasi

8 Luas Kawasan Hutan Konservasi pada zona tradisional yangdikelola melalui kemitraan dengan masyarakat seluas 230 Ha :

- 230 Ha 230 Ha 230 Ha 230 Ha Dokumen hasil evaluasi pengelolaanhutan kemitraan beserta pendukungfisiknya di lapangana. Prakondisi Zona Tradisional

b. Sosialisasi Pengembangan Pemanfaatan Zona Tradisionalc. Pengembangan Kemitraan/Kolaborasid. Peningkatan Kapasitas Masyarakate. Koordinasi dan Konsultasif. Monitoring dan Evaluasi

9 Jumlah pelaksanaan kegiatan perlindungan dan pengamanankawasan konservasi di 7 Resort Pengelolaan :

7 Resort 7 Resort 7 Resort 7 Resort 7 Resort Dokumen hasil evaluasi pelaksanaankegiatan perlindungan dan pengamanankawasan konservasi beserta pendukungfisiknya

a. Patroli Pengamanan Hutanb. Operasi Pengamanan Hutanc. Koordinasi Pengamanan Hutand. Operasi Yustisie. Patroli Pengendalian Kebakaran Hutanf. Deteksi dan Peringatan Dinig. Pemadaman Kebakaran Hutanh. Kampanye Pengendalian Kebakaran Hutani. Operasional Manggala Agnij. Pengembangan Kapasitas SDMk. Koordinasi dan Konsultasi

10 Persentase peningkatan populasi 25 species satwa terancampunah prioritas sesuai The IUCN Red List of ThreatenedSpecies sebesar 10% sesuai baseline data tahun 2013 :

2% 4% 6% 8% 10% Database populasi species besertadokumen pendukung dan fisiknya dilapangan

a. Inventarisasi dan Pemetaan Sebaran Tumbuhan Alam danSatwa Liar

b. Monitoring Populasi Tumbuhan Alam dan Satwa Liarc. Pembinaan Habitat Satwa Liard. Pembinaan Populasi Satwa Liare. Operasional dan Pemeliharaan Satwa Liarf. Koordinasi dan Konsultasi

11 Jumlah ketersediaan data dan informasi sebarankeanekaragaman spesies dan genetik yang valid dan reliablepada 1 unit taman nasional :

1 Paket 1 Paket 1 Paket 1 Paket 1 Paket Sistem informasi dan database spesiesdan genetik

a. Identifikasi Tumbuhan Alam dan Satwa Liarb. Inventarisasi dan Pemetaan Sebaran Tumbuhan Alam dan

Satwa Liar

Page 83: Renstra tn babul 2015 2019

c. Monitoring Populasi Tumbuhan Alam dan Satwa Liard. Photo Hunting Satwa Liar dan Tumbuhan Alame. Penyusunan Database Spesiesf. Desiminasi Data dan Informasi

12 Jumlah pusat pengembangbiakan dan suaka satwa (sanctuary)spesies terancam punah yang terbangun sebanyak 1 unit :

- 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit Laporan sanctuary species yangterbangun beserta bukti fisiknya dilapangana. Operasional dan Pemeliharaan Satwa Liar

b. Operasional Pusat Pengembangbiakan dan Suaka Satwa Liarc. Rehabilitasi dan Pelepasliaran Satwad. Pengembangan Sarana dan Prasarana Pusat

Pengembangbiakan dan Suaka Satwa Liare. Desiminasi Data dan Informasi

13 Jumlah kunjungan wisata ke kawasan konservasi minimalsebanyak 8.700 orang wisatawan mancanegara selama 5 tahun :

1.500Orang

1.620Orang

1.740Orang

1.860Orang

1.980Orang

Laporan kunjungan wisman, bonggolkarcis masuk KK dan arsip SIMAKSI

a. Analisis Kebutuhan Pengembangan Pariwisata Alamb. Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengusahaan

Pariwisata Alamc. Informasi dan Promosid. Operasional Pengelolaan Obyek Wisata Alam

14 Jumlah kunjungan wisata ke kawasan konservasi minimalsebanyak 2,03 juta orang wisatawan nusantara selama 5 tahun :

350.000Orang

378.000Orang

406.000Orang

434.000Orang

462.000Orang

Laporan kunjungan wisnus, bonggolkarcis masuk KK dan arsip SIMAKSI

a. Analisis Kebutuhan Pengembangan Pariwisata Alamb. Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengusahaan

Pariwisata Alamc. Informasi dan Promosid. Operasional Pengelolaan Obyek Wisata Alam

15 Jumlah unit usaha pemanfaatan pariwisata alam di kawasankonservasi bertambah sebanyak 3 Unit dari baseline tahun 2013:

- 1 Unit 2 Unit 3 Unit 3 Unit Pertimbangan teknis dan keputusanpemberian IUPSWA/IUPJWA

a. Penyusunan Desain Tapakb. Informasi dan Promosi Potensi Obyek Wisata Alamc. Bimbingan Teknis dan Supervisi IUPSWA dan IUPJWAd. Evaluasi IUPSWA dan IUPJWA

16 Jumlah pemanfaatan jasa lingkungan air yang beroperasi dikawasan konservasi bertambah sebanyak 2 Unit :

- 1 Unit 2 Unit 2 Unit 2 Unit Pertimbangan teknis dan keputusanpemberian IPA dan IUPA

a. Inventarisasi Potensi Sumberdaya Airb. Valuasi Ekonomi Sumberdaya Airc. Koordinasi Pemanfaatan Sumberdaya Aird. Bimbingan Teknis dan Supervisi IPA dan IUPAe. Evaluasi, Pembinaan dan Koordinasi IPA dan IUPA

Page 84: Renstra tn babul 2015 2019

17 Jumlah pemanfaatan energi air dari kawasan konservasi untukkeperluan mini/micro hydro power plant bertambah sebanyakminimal 2 unit :

- 1 Unit 2 Unit 2 Unit 2 Unit Pertimbangan teknis dan keputusanpemberian IPEA dan IUPEA

a. Inventarisasi Potensi Sumberdaya Airb. Koordinasi Pemanfaatan Energi Airc. Bimbingan Teknis dan Supervisi IPA dan IUPAd. Evaluasi, Pembinaan dan Koordinasi IPEA dan IUPEA

18 Jumlah Kader Konservasi (KK), Kelompok Pecinta Alam(KPA), Kelompok Swadaya Masyarakat/ Kelompok Profesi(KSM/KP) yang berstatus aktif sebanyak 6.000 Orang :

90 Orang 120 Orang 120 Orang 120 Orang 120 Orang Laporan pembentukan dan laporan hasilevaluasi KK/KPA/KSM/KP besertdokumen pendukungnya

a. Pembentukan Kader Konservasib. Kemah Bakti Kader Konservasic. Pembinaan KK/KPA/KSM/KPd. Pembinaan dan Koordinasi Aktivitas KK/KPA/KSM/KPe. Penilaian KK/KPA/KSM/KP dalam rangka Wana Lestari

19 Nilai SAKIP Direktorat Jenderal KSDA dan Ekosistem minimal78,00 Poin :

77,00 Poin 77,25 Poin 77,50 Poin 77,75 Poin 78,00 Poin Hasil Evaluasi Laporan Kinerja

a. Penyusunan Program dan Anggaranb. Evaluasi dan Pelaporanc. Data dan Informasid. Kerjasama dan Kemitraane. Administrasi Kepegawaianf. Administrasi Keuangang. Ketatausahaan dan Umumh. Administrasi Perlengkapani. Peningkatan Kapasitas SDMj. Pengembangan Sarana dan Prasarana

Page 85: Renstra tn babul 2015 2019