PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Budi daya udang vaname di Kabupaten Pacitan menjanjikan keuntungan ekonomi yang sangat besar.
Ditaksir mencapai Rp 500 juta per hektare tambak. Namun jika tidak dikelola dengan benar, limbahnya dapat mecemari wilayah dan merusak lingkungan hidup di sekitarnya.
Dinas kelautan dan perikanan (DKP) setempat mencatat, dari 187 usaha tambak udang vaname di sejumlah wilayah kabupaten ini, hanya dua usaha yang mengantongi dokumen pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL).
‘’Sisanya masih dalam pengurusan, bahkan ada yang belum jelas (ilegal, Red),’’ kata Kepala DKP Pacitan Bambang Marhaendrawan kemarin (15/12).
Menurut dia, usaha tambak udang vaname memang masuk program penguatan ekonomi masyarakat (P2EM) kawasan pesisir.
Baca Juga: Setengah Juta Wisatawan Pelesir Ke Ngawi, PAD Pariwisata Surplus 11 Persen
Namun, sayangnya banyak yang belum memenuhi prosedur daya dukung lingkungan. Banyak juga yang beroperasi di kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Sehingga, terbentur perizinan serta dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan UKL-UPL. ‘’Itu syarat wajib saat mengurus perizinan,’’ tambahnya.
Pihaknya telah beberapa kali menyampaikan kepada pengelola agar segera menyelesaikan perizinan serta UKL-UPL.
Dia menegaskan, UKL-UPL diperlukan perusahaan sebelum berdiri.
Jika perusahaan belum mengantongi, maka dikategorikan melanggar atau ilegal. ‘’Kami berkoordinasi dengan dinas lingkungan hidup (DLH),’’ ujarnya. (hyo/sat)
Artikel Terkait
Pacitan Dilanda 778 Bencana dalam Setahun, Sehari Dua Kejadian!
Waspada, Dinkes Kabupaten Madiun Sebut 60 Persen Pasien DBD Anak-Anak, Kasus Diprediksi Naik di Bulan Ini
Capaian PAD Tembus 101,6 Persen, Bapenda Genjot Realisasi Pajak dan Retribusi Daerah yang Belum Sesuai Target