Apa Itu Vandalisme? Ini Pengertian, Bentuk, dan Cara Mencegah

Apa Itu Vandalisme? Ini Pengertian, Bentuk, dan Cara Mencegah

Baladan Hadza Firosya - detikEdu
Sabtu, 16 Des 2023 06:00 WIB
Gua Jepang Majalengka yang jadi sasaran vandalisme.
Vandalisme di objek wisata sejarah di Jawa Barat Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar
Jakarta -

Vandalisme merujuk pada tindakan merusak properti dan telah menimbulkan kekhawatiran mendalam dalam upaya untuk mengatasi masalah ini.

Dalam konteks ini, pemahaman mendalam tentang faktor-faktor yang mendorong tindakan vandalisme serta cara pencegahan vandalisme menjadi esensial untuk membangun masyarakat yang lebih aman dan bertanggung jawab.

Agar dapat memahami vandalisme secara mendalam, mari simak artikel berikut yang memberikan ulasan tentang pengertian, undang-undang yang mengatur tindakan vandalisme, bentuk vandalisme, faktor dan cara mengatasi vandalisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Vandalisme

Mengutip dari buku Pengantar Hukum Pidana oleh Gilad James, vandalisme dikategorikan ke dalam kejahatan terhadap properti. Kejahatan properti dapat dipahami sebagai pelanggaran yang melibatkan pencurian, penghancuran pembakaran terhadap properti orang lain.

Vandalisme sendiri adalah kejahatan yang merujuk pada tindakan merusak atau menghancurkan properti tanpa izin pemiliknya. Namun, definisi hukum tentang vandalisme juga bervariasi sesuai dengan yurisdiksi (peradilan), namun vandalisme umumnya melibatkan kerusakan properti seperti grafiti, kerusakan jendela, dan struktur bangunan.

ADVERTISEMENT

Kategorisasi vandalisme dapat bervariasi dari pelanggaran ringan hingga tindak pidana, bergantung pada tingkat kerusakan, identitas korban, dan usia pelaku.

Motivasi di balik tindakan vandalisme juga menjadi pertimbangan penting dalam penentuan hukuman, seperti kasus di mana motivasi rasial dapat mengakibatkan hukuman yang lebih berat bagi pelaku.

Selain itu, mengutip dari skripsi milik Josephin Gabriella Krisnanta yang berjudul Pengaruh Konformitas Teman Sebaya Terhadap Perilaku Vandalisme Siswa Kelas VIII SMP Negeri 1 Demak dijelaskan bahwa vandalisme sering dilakukan oleh para remaja.

Undang-Undang yang Mengatur Tindak Vandalisme

Dalam menindaklanjuti tindakan vandalisme, hal ini telah diatur pada Pasal 406 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sesuai dengan yang ditetapkan pada Pasal 406 KUHP, maka ditetapkan bahwa:

(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Bentuk-bentuk Vandalisme

Beberapa bentuk vandalisme, yakni

1. Vandalisme Akuisitif, vandalisme ini dilakukan untuk mendapatkan uang atau properti, seperti menempelkan iklan atau poster yang merusak lingkungan.

2. Vandalisme Taktis, jenis ini dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu, seperti menyampaikan ideologi dengan menuliskan sindiran di gedung pemerintahan.

3. Vandalisme Balas Dendam, vandalisme ini dilakukan dengan motivasi membalas kesalahan, seperti melempar batu ke jendela tetangga yang sering memarahi.

4. Vandalisme Jahat, vandalisme ini biasanya terjadi karena pelaku mendapat kepuasan dalam mengganggu orang lain, misalnya, mencoret kendaraan untuk kesenangan melihat pemiliknya marah.

5. Vandalisme Bermain, ini adalah vandalisme yang dilakukan untuk menunjukkan kemampuan tanpa maksud mengganggu, seperti mencoret-coret meja di kelas sebagai bentuk ekspresi diri.

Faktor Penyebab Vandalisme

Beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya vandalisme yang dibagi menjadi dua klasifikasi, yakni.

1. Lingkungan keluarga yang disebabkan karena;

- hubungan yang kurang harmonis,

- kurangnya pengawasan dari orang tua,

- pola asuh yang otoriter,

- kurangnya pembinaan terkait lingkungan, dan

- bakat yang tidak tersalurkan.

2. Lingkungan sekolah yang disebabkan karena;

- kurangnya perhatian dari guru,

- pergaulan yang kurang sehat di sekolah, dan

- pengaruh dari bacaan.

Cara Mencegah Vandalisme

Melansir dari laman SMKN 2 Depok Sleman, adapun beberapa cara mencegah dan mengatasi vandalisme dapat dilihat sebagai berikut.

1. Membangun komunikasi dan Kedekatan dalam Keluarga

Untuk mencegah munculnya perilaku vandalisme, sebaiknya penting untuk membangun komunikasi yang baik antara orang tua dan anak, mendengarkan pendapat mereka, memberikan pengakuan atas hal baik yang dilakukan, dan menegaskan komitmen bersama terhadap perilaku yang diperbolehkan dan yang tidak.

2. Pengembangan Kegiatan Positif

Untuk mengenali minat anak/remaja dan memberikan ruang untuk aktivitas yang positif seperti olahraga, seni, atau organisasi, membantu mereka merasa diakui dan berkontribusi secara positif.

3. Mendengarkan Keluh Kesahnya

Selain itu, agar mencegah tindakan vandalisme, maka penting juga agar memberikan wadah yang aman bagi anak remaja untuk berbicara tentang masalah mereka, termasuk mendukung kunjungan ke ahli psikologi atau guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah untuk mendapatkan bantuan.

4. Penerapan Sanksi yang Terukur

Mengatasi vandalisme memerlukan kerjasama dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Orang tua memberikan pengawasan dan pendidikan, sekolah memberlakukan sanksi yang mendidik, dan keseluruhan masyarakat memberikan pemahaman tentang konsekuensi dari tindakan vandalisme.


On Mon, Dec 11, 2023 at 6:23PM Pasti Liberti Mappapa wrote:
Dicek

On Wed, Dec 6, 2023 at 3:01PM BALADAN HADZA FIROSYA wrote:
Apa Yang Dimaksud Dengan Vandalisme?

(Vandalisme adalah tindakan tidak terpuji yang merusak atau menghancurkan properti tanpa izin.)

Vandalisme merujuk pada tindakan merusak properti dan telah menimbulkan kekhawatiran mendalam dalam upaya untuk mengatasi masalah ini.

Dalam konteks ini, pemahaman mendalam tentang faktor-faktor yang mendorong tindakan vandalisme serta cara pencegahan vandalisme menjadi esensial untuk membangun masyarakat yang lebih aman dan bertanggung jawab.

Agar dapat memahami vandalisme secara mendalam, mari simak artikel berikut yang memberikan ulasan tentang pengertian, undang-undang yang mengatur tindakan vandalisme, bentuk vandalisme, faktor dan cara mengatasi vandalisme.

Pengertian Vandalisme

Mengutip dari buku Pengantar Hukum Pidana oleh Gilad James, vandalisme dikategorikan ke dalam kejahatan terhadap properti. Kejahatan properti dapat dipahami sebagai pelanggaran yang melibatkan pencurian, penghancuran pembakaran terhadap properti orang lain.

Vandalisme sendiri adalah kejahatan yang merujuk pada tindakan merusak atau menghancurkan properti tanpa izin pemiliknya. Damun, definisi hukum tentang vandalisme juga bervariasi sesuai dengan yurisdiksi (peradilan), namun vandalisme umumnya melibatkan kerusakan properti seperti grafiti, kerusakan jendela, dan struktur bangunan.

Kategorisasi vandalisme dapat bervariasi dari pelanggaran ringan hingga tindak pidana, bergantung pada tingkat kerusakan, identitas korban, dan usia pelaku.

Motivasi di balik tindakan vandalisme juga menjadi premtimbangan penting dalam penentuan hukuman, seperti kasus di mana motivasi rasial dapat mengakibatkan hukuman yang lebih berat bagi pelaku.

Selain itu, mengutip dari skripsi milik Josephin Gabriella Krisnanta yang berjudul Pengaruh Konformitas Teman Sebaya Terhadap Perilaku Vandalisme Siswa Kelas VIII SMP Negeri 1 Demak dijelaskan bahwa vandalisme sering dilakukan oleh para remaja.

Undang-Undang yang Mengatur Tindak Vandalisme

Dalam menindaklanjuti tindakan vandalisme, hal ini telah diatur pada Pasal 406 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sesuai dengan yang ditetapkan pada Pasal 406 KUHP, maka ditetapkan bahwa:

(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Bentuk-Bentuk Vandalisme

Dalam skripsi milik Natanael Simanjuntak yang berjudul menyebutkan bahwa terdapat beberapa bentuk Vandalisme, yakni.

1. Vandalisme Akuisitif, vandalisme ini dilakukan untuk mendapatkan uang atau properti, seperti menempelkan iklan atau poster yang merusak lingkungan.

2. Vandalisme Taktis, jenis ini dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu, seperti menyampaikan ideologi dengan menuliskan sindiran di gedung pemerintahan.

3. Vandalisme Balas Dendam, vandalisme ini dilakukan dengan motivasi membalas kesalahan, seperti melempar batu ke jendela tetangga yang sering memarahi.

4. Vandalisme Jahat, vandalisme ini biasanya terjadi karena pelaku mendapat kepuasan dalam mengganggu orang lain, misalnya, mencoret kendaraan untuk kesenangan melihat pemiliknya marah.

5. Vandalisme Bermain, ini adalah vandalisme yang dilakukan untuk menunjukkan kemampuan tanpa maksud mengganggu, seperti mencoret-coret meja di kelas sebagai bentuk ekspresi diri.

Faktor Penyebab Vandalisme

Dalam skripsi milik Josephin Gabriella Krisnanta juga disebutkan bahwa terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya vandalisme yang dibagi menjadi dua klasifikasi, yakni.

1. Lingkungan keluarga yang disebabkan karena;

- hubungan yang kurang harmonis,

- kurangnya pengawasan dari orang tua,

- pola asuh yang otoriter,

- kurangnya pembinaan terkait lingkungan, dan

- bakat yang tidak tersalurkan.

2. Lingkungan sekolah yang disebabkan karena;

- kurangnya perhatian dari guru,

- pergaulan yang kurang sehat di sekolah, dan

- pengaruh dari bacaan.

Cara Mencegah Vandalisme

Melansir dari laman SMKN 2 Depok Sleman, adapun beberapa cara mencegah dan mengatasi vandalisme dapat dilihat sebagai berikut.

1. Membangun komunikasi dan Kedekatan dalam Keluarga

Untuk mencegah munculnya perilaku vandalisme, sebaiknya penting untuk membangun komunikasi yang baik antara orang tua dan anak, mendengarkan pendapat mereka, memberikan pengakuan atas hal baik yang dilakukan, dan menegaskan komitmen bersama terhadap perilaku yang diperbolehkan dan yang tidak.

2. Pengembangan Kegiatan Positif

Untuk mengenali minat anak/remaja dan memberikan ruang untuk aktivitas yang positif seperti olahraga, seni, atau organisasi, membantu mereka merasa diakui dan berkontribusi secara positif.

3. Mendengarkan Keluh Kesahnya

Selain itu, agar mencegah tindakan vandalisme, maka penting juga agar memberikan wadah yang aman bagi anak remaja untuk berbicara tentang masalah mereka, termasuk mendukung kunjungan ke ahli psikologi atau guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah untuk mendapatkan bantuan.

4. Penerapan Sanksi yang Terukur

Mengatasi vandalisme memerlukan kerjasama dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Orang tua memberikan pengawasan dan pendidikan, sekolah memberlakukan sanksi yang mendidik, dan keseluruhan masyarakat memberikan pemahaman tentang konsekuensi dari tindakan vandalisme.



Simak Video "Geger Stiker Caleg Nempel di Kursi Penumpang Bus TransJ"
[Gambas:Video 20detik]
(pal/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia