Apa Itu Haji? Ini Pengertian Secara Bahasa dan Istilahnya

Apa Itu Haji? Ini Pengertian Secara Bahasa dan Istilahnya

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Rabu, 31 Mei 2023 11:45 WIB
Macca Kabe
Foto: Getty Images/iStockphoto/prmustafa
Jakarta -

Haji merupakan salah satu ibadah yang diperintahkan dalam Islam. Perintah untuk berhaji terbukti dari adanya dalil dalam Al-Qur'an maupun hadits. Untuk lebih mengenal syariat dan ketentuan ibadah ini, mari kita ketahui dahulu pengertian haji.

Menukil Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah oleh Ahmad Sarwat, 'haji' secara bahasa bermakna 'al-qashdu', artinya menyengaja untuk melakukan sesuatu yang agung. Juga 'haji' berarti mendatangi sesuatu atau seseorang.

Menurut istilah, haji adalah mendatangi Kakbah untuk menunaikan amal perbuatan tertentu. Atau bisa diartikan pula, haji sebagai berziarah ke tempat khusus pada waktu tertentu dengan mengerjakan amal perbuatan khusus dengan niat ibadah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu juga yang dijelaskan Syaikh Abdul Aziz Muhammad Azzam & Syaikh Abdul Wahhab Sayyed Hawwas dalam kitab Al-Wasiith fil Fiqhi Al-'Ibaadaat. Secara bahasa, 'haji' berarti 'al-qashdu ila mu'azhzham', yakni pergi menuju sesuatu yang diagungkan.

Haji menurut istilah, yaitu bepergian dengan niat mengunjungi Baitullah (Kakbah) guna melaksanakan ritual peribadatan (manasik) tertentu. Juga, haji adalah pergi mengunjungi tempat-tempat tertentu dengan mengerjakan perilaku (perbuatan) tertentu pada waktu tertentu.

ADVERTISEMENT

Dari uraian pengertian haji tersebut, dapat dipahami bahwa haji tak terlepas dari mengadakan perjalanan (pergi), tempat khusus, amal perbuatan tertentu, juga waktu tertentu, niat beribadah.

Untuk berhaji, muslim menempuh jarak yang cukup jauh bahkan meninggalkan negeri mereka (kecuali penduduk Makkah). Tempat khusus yang dimaksud di sini, ibadah haji mesti dilakukan dengan mengunjungi beberapa tempat yakni Kakbah di Makkah, bukit Shafa dan Marwah, Padang Arafah, Muzdalifah juga Mina.

Amalan yang dilaksanakan selama haji juga khusus, yaitu melakukan ihram, thawaf, sa'i, hingga wukuf. Waktu menunaikan haji pun tak bisa bebas melainkan ada waktu tertentu, tepatnya hanya dapat ditunaikan pada bulan Syawal, Dzul Qa'dah, dan awal bulan Dzulhijjah.

Dengan melakukan perjalanan ke tempat tersebut di waktu tertentu dengan melakukan amal perbuatan khusus, belum bisa disebut haji bila tanpa berniat beribadah kepada Allah SWT. Untuk itu haji diniatkan untuk ibadah dan menjalankan perintah-Nya.

Dalil Disyariatkannya Haji

Allah SWT berfirman:
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ ... - 196

Artinya: "Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah..." (QS Al Baqarah: 196)

Sayid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah mengemukakan bahwa jumhur ulama berpendapat ayat tersebut yang menjadi dalil diwajibkannya menunaikan ibadah haji sejak ditetapkan pada tahun 6 H.

Nabi SAW juga memerintahkan umat Islam untuk berhaji melalui sabdanya yang diriwayatkan Ibnu Umar:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهَ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Artinya: "Islam dibangun atas lima perkara yaitu' bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, kemudian mendirikan salat, mengeluarkan zakat, melaksanakan ibadah haji dan berpuasa pada bulan Ramadan." (HR Bukhari [8] & Muslim [16])

Riwayat di atas biasa dikenal pula sebagai hadits lima rukun Islam, yang salah satunya terdapat ibadah haji sehingga demikian haji menjadi suatu kewajiban dalam syariat Islam. Jika wajibnya perintah ini diingkari, maka seorang muslim bisa dinyatakan kafir dan keluar dari Islam.

Syarat Wajib Haji

Mengutip Fiqih Sunnah, kewajiban haji berlaku atas orang yang memenuhi lima syaratnya; beragama Islam, balig (mencapai dewasa), berakal (tidak gila), merdeka (bukan hamba sahaya), dan mampu. Apabila syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka bagi orang itu wajib untuk menunaikan ibadah haji.

Adapun syarat 'mampu' ditetapkan sebagai syarat wajib haji berdasarkan Surat Ali Imran ayat 97, Allah SWT berfirman:

... وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ ... - 97

Artinya: "...(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana..." (QS Ali Imran: 97)

Quran Kemenag menjelaskan bahwa 'mampu' di sini terdapat beberapa kriterianya, yakni; sanggup memperoleh perbekalan, transportasi yang digunakan, sehat secara lahir dan batin, aman dalam perjalanan, serta keluarga yang ditinggalkan haji terjamin kehidupannya.

'Mampu' menjadi salah satu syarat wajib haji, karena kondisi tiap manusia berbeda, sedangkan berhaji mesti dilakukan dengan meninggalkan negeri mereka untuk perjalanan yang cukup jauh. Banyak hal yang harus dipertimbangkan.

Untuk itu, para ulama mengungkap kriteria 'mampu' di sini apa saja, sehingga berpengaruh terhadap wajib dan tidaknya haji bagi muslim.

5 Rukun Haji

Inilah yang dimaksud amal perbuatan tertentu yang dilakukan selama haji, terdapat dua jenisnya rukun dan wajib. Untuk rukun haji, apabila tidak dilaksanakan maka akan berpengaruh terhadap sah atau batalnya haji. Berikut lima rukun haji yang dinukil dari buku Fiqh Al-'Ibadat karya Syaikh Alauddin Za'tari:

1. Ihram

Ihram di sini artinya bermaksud atau berniat melakukan ibadah haji. Haji tidak terhitung ibadah apabila tanpa diniatkan, Juga Nabi SAW mengatakan bahwa setiap amal tergantung pada niatnya. Sehingga ihram atau berniat haji perlu dinyatakan dalam hati, serta dilafalkan.

2. Wukuf di Arafah

Dengan berada atau hadir di padang Arafah, pada bagian mana pun selama masih di kawasan Arafah, meski dalam kondisi tidur, terjaga, duduk, berbaring, berjalan, di atas kendaraan, keadaan suci atau tidak.

Dilakukan sejak bergesernya matahari dari tengah-tengah langit ke arah barat pada hari Arafah, yakni ke-9 bulan Dzulhijjah dan berlangsung hingga terbit fajar berikutnya pada hari raya kurban (10 Dzulhijjah).

Wukuf menjadi amal yang mesti dilakukan dalam haji karena Nabi SAW bersabda, "Haji itu (wukuf) di Arafah. Barang siapa yang datang sebelum salat Subuh pada malam jamak (malam Muzdalifah), maka sungguh hajinya telah sempurna. Hari-hari di Mina ada tiga hari, barang siapa yang menyegerakan pergi dalam dua hari, ma tidak ada dosa atasnya. Dan barang siapa yang ingin menangguhkan juga tidak ada dosa atasnya." (HR Ibnu Majah [3105])

3. Thawaf Ifadhah

Thawaf dalam rukun haji disebut Ifadhah. Thawaf dilakukan dengan mengelilingi Baitullah sejumlah tujuh kali putaran dengan posisi Kakbah berada di sisi kiri jemaah (berputar melawan arah jarum jam), serta sunnah dimulai dari titik Hajar Aswad.

4. Sa'i antara Shafa dan Marwah

Sa'i yakni berjalan kaki sebanyak tujuh kali (putaran) di antara bukit Shafa dan Marwah. Rukun satu ini dikerjakan dengan mulai berjalan dari Shafa ke Marwah, sehingga terhitung satu kali. Kemudian berjalan lagi dari bukit Marwah ke Shafa, yang terhitung putaran selanjutnya. Terus berlanjut jalan antara Shafa ke Marwah hingga tujuh kali.

5. Mencukur Rambut

Memotong rambut di sini ada ketentuannya. Bagi jemaah pria dianjurkan mencukur sebagian rambut kepala atau memendekkannya, atau utama menggundulinya. Sementara wanita, utamanya yakni memendekkan rambut saja, karena menggundulkannya adalah makruh.

Mencukur rambut minimal tiga helai. Dan memotong rambut tidak bisa digantikan dengan memotong kumis atau jenggot. Waktu yang tepat untuk mencukur rambut dimulai pada tengah malam hari raya kurban.

6 Wajib Haji

Ini juga yang dimaksud amal perbuatan khusus dalam haji. Adapun wajib haji apabila tidak dikerjakan maka tak berpengaruh terhadap kesahan haji. Meski begitu, orang yang meninggalkannya wajib membayar dam atau denda. Berikut wajib haji yang masih dikutip dari buku Fiqh Al-'Ibadat:

1. Ihram dari Miqat

Mulai berniat dan mengenakan pakaian ihram sejak di miqat makani (batas tempat). Orng yangberhaji tidak boleh melewati tempat ihram tanpa berpakaian ihram. Untuk itu sejak inilah diwajibkannya memakai baju ihram, dan memulai niat haji.

Terdapat sejumlah miqat makani yang berbeda sesuai arah datangnya para jemaah haji. Sementara bagi Indonesia, miqat makani-nya berlokasi di Bir Ali (Zulhulaifah) untuk jemaah haji gelombang 1.

Sedangkan jemaah haji yang tergolong gelombang 2 dapat mengambil miqat dengan lokasi berikut: 1) Asrama haji embarkasi di tanah air (jemaah haji yang sudah memulai ihram dari asrama haji embarkasi wajib menjaga diri dari sejumlah larangan ihram), 2) Dalam pesawat saat pesawat melintas sebelum atau di atas Yalamlam atau Qarnul Manazil, serta 3) Bandar Udara King Abdul Aziz (KAIA) Jeddah.

2. Mabit di Muzdalifah

Yakni bermalam di area Muzdalifah. Boleh bermalam di bagian mana saja asalkan di wilayah Muzdalifah. Waktu pelaksanaannya pada malam hari kurban, dan terhitung bermalam meski hanya sebentar.

3. Melempar Jumrah

Melontarkan jumrah Aqabah tepatnya pada hari raya kurban, sejak masuk pada tengah malam hari Idul Adha. Serta melempar tiga jenis jumrah (Ula, Wustha, Aqabah) di hari-hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulijjah).

Jumrah di sini berupa batu atau kerikil, yang dilemparkan sebanyak tujuh kali pada tiap jenis jumrahnya. Sehingga Ula (7 kali), Wustha (7 kali), dan Aqabah (7 kali). Terhitung sah jika jumrah dilontarkan menggunakan tangan ke tempatnya dan dilakukan secara tertib.

4. Mabit di Mina

Yaitu dengan menginap atau berada di area Mina pada sebagian besar tiga hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah). Tepatnya sejak mulai waktu Maghrib hingga Subuh (waktu malam tasyrik).

5. Thawaf Wada

Merupakan thawaf terakhir sebagai penghormatan kepada Kakbah saat jemaah haji akan segera meninggalkan kota Makkah. Thawaf ini dilakukan sama seperti thawaf biasanya, dengan mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali putaran, dan posisi Baitullah berada di sisi kiri jemaah (berlawanan arah jarum jam).

6. Menjauhi Hal-hal yang Diharamkan selama Ihram

Hal yang dilarang selama ihram seperti memakai wewangian, melakukan kejahatan, berseteru atau berkelahi, mengenakan pakaian berjahit bagi laki-laki, melangsungkan akad nikah, hingga berburu hewan. Mereka yang melanggarnya akan terkena dam (denda).

Demikian penjelasan pengertian haji secara bahasa dan istilah, dilengkapi dalil, syarat wajib, hingga amalan rukun dan wajibnya.



Simak Video "Belasan Ustaz Beri Bimbingan Manasik Calon Jemaah Haji Maktour"
[Gambas:Video 20detik]
(lus/lus)