Berita Pangkalpinang

Ulphi Tegaskan PSM Tak Berhak Menetapkan Bantuan Masyarakat, Hanya Merekomendasikan

Untuk penetapan masyarakat mana saja yang berhak mendapat bantuan, itu melalui rapat atau musyawarah Kelurahan yang diikuti Lurah, RT dan RW nah...

Istimewa/ dok Ulphi
Kabid Dayasos, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pangkalpinang Ulphi Heriyanto 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) tak mempunyai andil dalam menetapkan masyarakat mana saja yang berhak mendapatkan bantuan.

PSM hanya sekedar menerima hasil dan merekomendasikan.

Hal itu disampaikan secara tegas oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial (Dayasos), Ulphi Heriyanto, saat ditemui Bangkapos.com, Jumat (1/3/2024)

"Untuk penetapan masyarakat mana saja yang berhak mendapat bantuan, itu melalui rapat atau musyawarah Kelurahan yang diikuti Lurah, RT dan RW nah PSM ini hanya mendampingi," kata Ulphi.

Setelah hasil dari rapat tersebut keluar, menurutnya, baru PSM mendapat data mana-mana saja masyarakat yang berhak mendapat bantuan, mereka tidak bisa menentukan keluarga mana saja yang dapat. 

Baca juga: PSM Dilarang Minta Imbalan Jasa ke Masyarakat, Ulphi: Yang Namanya Relawan Tidak Boleh Meminta

Baca juga: Siswa SD Negeri 13 Koba Baca Buku di Kapal Patroli Type C2 Milik Sat Polairud, Bikin Story Telling

Ulphi juga menjelaskan, sedangkan data dari Kementrian Sosial akan diperbaharui dari hasil rapat tersebut, apakah keluarga tersebut sudah mampu, ada yang pindah atau meninggal, di dalam rapat itulah semua diubah menjadi data yang baru, masyarakat-masyarakat kurang mampu yang sebelumnya belum mendapatkan bantuan. 

Ulphi menjelaskan, PSM bisa saja merekomendasikan masyarakat atau keluarga mana saja yang berhak mendapatkan bantuan, namun hanya sebatas itu.

"Penetapannya balik lagi hasil dari rapat Kelurahan tersebut. Memang rekomendasi mereka itu dipertimbangkan, karena kan mereka yang turun langsung ke lapangan melihat langsung kondisi masyarakat, namun keputusan akhir tetap kepada hasil rapat atau musyawarah tadi,"  jelasnya. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved